Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net –Polda NTB kembali menggelar Konferensi pers atas keberhasilan dalam menangkap Para Pelaku Bandar Narkoba dan mengamankan puluhan tersangka dan menyita BB Sabu serta pemusnahan barang bukti miras di lapangan Baradaksha Polda NTB pada Rabu 14 Mei 2025.

Wakapolda Brigjen Pol.Hari Nugroho S, I.K didampingi Kabid Humas Polda NTB Moh Kholid S,I.K menggelar konferensi pers dalam rangka pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika serta miras untuk periode bulan Maret sampai dengan April 2025. Adapun hasil pengungkapan kasus khususnya di bulan maret sampai dengan April itu sebanyak 29 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang terdiri dari 47 pria dan dua wanita diantaranya terdapat residivis banyak 14 orang adapun barang bukti yang telah disita sebagai berikut yang pertama sabu seberat 3.19, ya 645,281 gram dari hasil penyitaan barang bukti tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ditresnarkoba polda NTB telah menyelamatkan sebanyak 1621 orang dengan nilai kerugian ekonomi bagi jaringan tersebut senilai 4 miliar 678 juta kita ketahui bersama pengungkapan hasil operasi pekat Rinjani 2025 selama 14 hari dari tanggal 24 Februari sampai dengan 9 Maret 2025 sebanyak 27 kasus dan jumlah tersangka 27 orang dengan jumlah barang bukti, untuk miras sebanyak 3287 botol dari berbagai merek adapun barang bukti narkotika dan miras yang akan dimusnahkan saat ini telah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat yaitu sabu 2965,568 gram atau 2,9 kg ganja 643,26 gram dan miras 387 botol seluruh tersangka diperkenakan pasal 111 ayat 1 pasal 112 ayat 2 pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 2 pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana pelaku di pidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun

Baca Juga :  Sengketa Tanah di Mandalika : LSM Maung NTB Bantah Klaim Mamiq Kalsum

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan rekan-rekan wartawan atas berita peliputan serta publikasi yang baik tentang keberhasilan Polda NTB dalam pengungkapan kasus narkoba di provinsi NTB mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas di provinsi NTB sehingga semua kegiatan pemerintahan masyarakat bisa berjalan dengan baik,” jelas Wakapolda NTB Hari Nugroho didampingi Kabid Humas Polda Moh Kholid SIK.

 

Ditresnarkoba Polda NTB Kombespol Roman Shamaradana Elhaj S.I.K mejelaskan bahwa penangkapan para tersangka tersebut terhitung selama 2 bulan terakhir yaitu bulan Maret dan bulan April. Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan Barang bukti dan langsung akan musnahkan barang bukti berupa narkotika beserta miras bermerek,” kemudian ada beberapa hal yang menonjol perkara yaitu yang kita ungkap pada bulan Maret tepatnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret di dusun bangkar buah desa tanah awu kecamatan pujut Kabupaten Lombok Tengah ini tersangkanya adalah l MH dengan bb-nya 1 kilo lebih kurang dengan berat bersih 999,08 gram.” Jelas Direktur Kombes Pol Roman.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Jadi Saksi Rekor MURI di Festival Lakey

Tersangka lainnya ditangkap adalah hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 ini tkp-nya di hotel butik Srikandi jalan kebudayaan nomor 2 Kecamatan Cakranegara kota Mataram ini petugas juga mendapatkan satu bungkus seberat 990,20 gram hampir satu kilo juga dengan tersangka mendapatkan barangnya mendapatkan barang dari Riau yang di mana yang bersangkutan ini berangkat dari Batam sampai ke Lombok ini memakan waktu lebih kurang satu minggu ya tapi kurang satu minggu mulai dari tanggal 4 Maret kemudian pada tanggal 11 Maret baru kita amankan di TKP tadi di Cakranegara di hotel butik kemudian yang selanjutnya adalah pada tanggal 21 April 2025 ini juga kita melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka di kwp ijb dan e-ktp di jalan Selaparang kelurahan mayura Kecamatan Cakranegara kota Mataram di mana kita mendapatkan barang bukti satu seberat 444,287 gram mana tersangka e kwp igb dan e-ktp ya ini ya 444 gram,’ jelasnya.

Baca Juga :  Sidang 105 Memasuki Babak Final, Kuasa Hukum Fihiruddin Minta Hakim Menegakkan Keadilan

 

Bandar Narkoba Melarikan diri Dari Penjara Sudah Ditangkap 

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Shamaradana Elhaj S.I.K menambahkan bahwa belum lama ini juga bikin heboh rekan-rekan media sempat ada tersangka yang melarikan diri, pelaku Sudah ditangkap tanggal 15 Maret 2025 kemudian awalnya pelaku kabur dari tahanan tanggal 16 april 2025 dan tertangkap lagi tanggal 5 Mei 2025.”kemarin yang kabur dan sudah tertangkap kembali,” ujarnya.

Selanjutnya terakhir adalah pelaksanaan operasi pekat yang dimulai di tanggal 24 Februari sampai dengan tanggal 9 Maret dengan barang bukti miras berupa ratusan jenis minuman beralkohol untuk selanjutnya hari ini juga akan dimusnahkan.” Tutupnya.

Dalam kegiatan press Rilis ini dihadiri oleh Masing masing Pengacara para tersangka, Kejaksaan, PN. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi
“Air Mata dan Tawa Warnai Pisah Kenal Polres Loteng : Dari Kenangan Trek Sembalun hingga Janji Tak Putus Silaturahmi”
HUT Bhayangkara ke-80 Antara Pisau Khitan, Jarum Donor, dan Jurus Dekat ke Rakyat
Pengabdian di HUT Bhayangkara ke-80, Polres Loteng Khitan 51 Anak Gratis dan Donor Darah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Tengah Gelar Sunatan Massal Gratis dan Donor Darah
RAYANZA NYUSUL BELI PULSA, NETIZEN NYEBAR FITNAH HOAKS PENCULIKAN BIKIN DESA BATUNYALA GEGER
Ngopi Cantik di Ruang Kapolda, ABUJAPI Dapat ‘PR’ Tebal Bereskan Kompetensi Satpam dan Legalitas BUJP
Nongkrong Bawa Petaka! Jambret N-Max Keok di Sidang, Penadah Siap-Siap Gigit Jari
Berita ini 31 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:59 WIB

32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:34 WIB

“Air Mata dan Tawa Warnai Pisah Kenal Polres Loteng : Dari Kenangan Trek Sembalun hingga Janji Tak Putus Silaturahmi”

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:41 WIB

HUT Bhayangkara ke-80 Antara Pisau Khitan, Jarum Donor, dan Jurus Dekat ke Rakyat

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:52 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Tengah Gelar Sunatan Massal Gratis dan Donor Darah

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:17 WIB

RAYANZA NYUSUL BELI PULSA, NETIZEN NYEBAR FITNAH HOAKS PENCULIKAN BIKIN DESA BATUNYALA GEGER

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Lombokdaily Nasional

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kepolisian Lombokdaily

HUT Bhayangkara ke-80 Antara Pisau Khitan, Jarum Donor, dan Jurus Dekat ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:41 WIB