Lombokdaily.net – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi NTB telah Menerbitkan surat keputusan (SK) KONI Kabupaten Lombok Tengah periode 2025-2029 Diketuai HL Firman Wijaya ST dan Sekertaris Umum Haji Junaidi Atma serta Bendahara Lalu Purnawan.
Selanjutnya, Haji Lalu Firman Wijaya ST Ketua KONI Loteng dan pengurusnya dilantik Ketua KONI NTB Haji Mori Hanafi berlangsung di SWISS Belcourt Hotel Lombok pada Mei 2025
SK kepengurusan KONI Provinsi NTB tersebut Isinya tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Loteng Masa Bakti 2025 – 2029 di bawah ketua umum HL Firman Wijaya ST.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Firman meminta polemik yang terjadi pasca Musorkab Loteng tanggal 20 Maret dan 25 Maret dapat segera diakhiri. Meskipun diakuinya, tidak salah jika ada riak dalam menyikap hasil Musorkob. Itupun dianggap wajar dalam sebuah kontestasi demokrasi.
“Tujuan kita semua adalah sama, yakni memajukan dan membesarkan olahraga. Saya kira teman-teman semua juga inginnya seperti itu. Mari sama-sama kita bekerja sama memajukan olahraga dan atlet kita,” imbuh Sekda.
Menurutnya, proses pelantikan ini sungguh cukup lama bahkan jika dihitung sekitar 66 hari, ini merupakan sejarah KONI Loteng, kendati demikian tanpa dukungan semua pihak, seluruh cabor dikabupaten Loteng, dirinya tak bisa bergerak sendiri dalam memajukan olahraga di Kabupaten Lombok Tengah.
“Untuk itu, semua pihak bisa menerima keputusan dan hasil Musorkob yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Apalagi, banyak agenda dan tantangan yang harus dihadapi ke depan.” Tutup Firman.
Ketua KONI NTB Haji Mori Hanafi mengatakan, bahwa selama polemik KONI Lombok Tengah ini sebenarnya memiliki tujuan yang sama baiknya.
Dari sisi lain di Kepengurusan sebelumnya KONI loteng dibawah Saudara Samsul Qomar sudah memiliki beberapa prestasi dan kemajuan dan harus kita apresiasi, namun sebagimana politiknya karena ini adalah demokrasi maka harus mengikuti aturan.
“Sebenarnya tujuan kita sama-sama baik, pihak disini maupun di sana, cuma jalannya tentu harus dengan sesuai aturan yang ada, dan tidak bisa kita pungkiri di pengurus kemarin atas prestasinya,” Terangnya
Ditanya soal proses hukum gugatan Samsul Qomar Soal AD/ART dengan Santai Mori menjawab bahwa itulah dinamika dalam suatu organisasi, “kami hormati proses hukum dan biarkan berjalan,” Ujarnya. (**).
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net