Terbukti! Ada Bagian Proyek DAK Ini Ternyata Tak Dikerjakan Sesuai Kontrak

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET –  Pihak Pejabat Pengambil Kebijakan (PPK) pada Bidang Pengairan PUPR Lombok Tengah, Zulkifli ST.MT pada Senin 9 September 2024 mengatakan, sekitar 20 meter dari proyek DAK irigasi di Bombas Desa Kateng Kecamatan Praya Barat, diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak.

Pihak PPK tegaskan, tidak akan membayar proyek yang tidak sesuai kontrak tersebut dan tentu akan menjadi kerigian dari pihak pelaksana dan pihak CV yang menjadi rekanan pada proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya wartawan di ruang kerjanya mengenai solusi untuk pihak pelaksana untuk proyek yang dikerjakan tidak sesuai kontrak tersebut, Zulkifli tegaskan bahwa tidak ada solusi, pihaknya tidak akan membayar sesuai dengan panjang yang tidak dikerjakan sesuai kontrak tersebut.

Baca Juga :  APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

“Kami tidak akan membayar sesuai dengan panjang proyek yang tidak dikerjakan sesuai kontrak itu, tidak ada solusi,” tegas Zulkifli.

Proyek tersebut jelas Zulkifli, terdiri dari beberapa item. Ada pembangunan irigasi baru, ada bongkar pasang dan ada pasangan baru. Dan pada proyek tersebut, pihaknya melihat adanya pekerjaan bongkar pasang yang hanya dipoles dan tidak dibongkar pasang.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Sosialisasi Stop Bullying di Sekolah

Untuk itu, pihaknya menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah turut melakukan pengawasan terhadap proses pelaksaan proyek tersebut di lapangan.

Selain di Bombas Desa Kateng Praya Barat senilai Rp. 1,2 M yang dikerjakan oleh CV. BGM tersebut, proyek yang sama juga  ada di Desa Banyu Urip Kecamatan Praya Barat senilai Rp. 1,5 M yang dikerjakan CV. GSU.

Proyek lainya berada di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata senilai Rp. 1,8 M yang dikerjakan oleh CV. HL, kemudian di Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang senilai Rp. 1,6 M dikerjakan oleh CV.S dan proyek di Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara senilai Rp. 900 juta lebih dikerjakan oleh CV. NKU.

Baca Juga :  Serius! Mantan Dubes Turki Resmi Mendaftar di Demokrat

“Semua proyek itu proses pe gerjaanya sampai awal desember 2024 ini,” pungkas Zulkifli.

Pelaksana CV.BGM, Soh saat dikonfirmasi via WA-nya mengatakan, proyek tersebut saat ini masih atau sedang berjalan. Hal-hal yang tidak sesuai masih ada waktu untuk diperbaiki.

” Gih, kan pekerjaan belum sekesai, masih jalan,” katanya singkat.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
118 WARTAWAN NTB LOLOS PORWANAS, LOTENG KIRIM ROSIDI MAIN DOMINO
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”
Polda NTB Sikat 3C, Warga Diminta Kunci Ganda Kendaraan
Berita ini 320 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:37 WIB

118 WARTAWAN NTB LOLOS PORWANAS, LOTENG KIRIM ROSIDI MAIN DOMINO

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Judo Loteng Juara Umum Porprov NTB

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:29 WIB

Unjuk Rasa Lombokdaily

Senin Besok, Aliansi Pemuda Loteng Turun Aksi di Kejari Praya

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:06 WIB