Wapres Gibran Serahkan BSU di NTB: Utamakan Kebutuhan Anak, Bukan Rokok!

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM -Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, mendampingi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam penyaluran langsung Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 kepada para penerima manfaat di Kantor Pos Mataram, Jumat (1/8). Dalam kunjungannya, Wapres berpesan agar dana bantuan dari pemerintah dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan yang produktif dan mendesak, khususnya dalam mendukung pendidikan anak.

Acara penyaluran BSU tersebut juga dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja RI, Prof. Yassierli, Ph.D., serta Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP.

Baca Juga :  Uang "Siluman" Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 

Dalam sambutannya, Wapres Gibran secara khusus menitipkan pesan kepada para penerima manfaat, terutama kepada para bapak, agar lebih memprioritaskan kebutuhan keluarga dibandingkan pengeluaran konsumtif yang tidak mendesak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya titip juga, terutama untuk yang bapak-bapak. Ketika menerima bantuan, jangan langsung ke warung beli rokok. Lebih baik uangnya untuk beli sembako, untuk anak-anaknya,” ujar Wapres.

Baca Juga :  Dua Santri Luka Bakar di Batukliang Utara Dapat Bantuan Kandang Ayam dari PERUMDAM Tiara

Ia juga mengingatkan bahwa penyaluran BSU kali ini bertepatan dengan tahun ajaran baru, sehingga menjadi momen yang tepat bagi para orang tua untuk membelanjakan bantuan demi mendukung keperluan sekolah anak.

 

“Ini kan tahun ajaran baru kan? Untuk beli buku, untuk beli tas. Jadi untuk kegiatan-kegiatan yang produktif,” tegas Gibran.

Baca Juga :  Lombok Tengah All Out Sambut MTQ NTB XXXI, 977 Kafilah Siap Berlaga 9–15 Juni

 

Selain memberikan arahan positif, Wapres juga menyampaikan peringatan tegas mengenai potensi penyalahgunaan dana bantuan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penggunaan BSU untuk aktivitas ilegal seperti judi online, dan bantuan akan dicabut jika ditemukan pelanggaran.

“Jika ketahuan untuk judi online, mohon maaf bapak ibu, itu nanti bantuannya akan dicabut. Pasti ketahuan. Ini saya yakin disini tidak ada yang judol,” katanya.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Bupati Lombok Tengah Ajak Semua Pihak Bersama Lindungi Anak dan Bangun Masa Depan
Pemkab Loteng Gandeng Taspen Life, 15.882 ASN Dapat Jaminan Tambahan
88 Kepsek SMP se Loteng Dibimtek, Sekolah Wajib Transparan Soal Anggaran
Bupati Lombok Tengah Buka MTQH XXXII Tingkat Kecamatan Praya Timur
APBD Loteng 2027 Rp2,57 Triliun, wabup Nursiah Target Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen
Potensi Wisata Besar, UMKM Lantan Didorong Naik Kelas Lewat Pemasaran Digital
Swasembada Pangan Mulai Dari Air, Kata AHY di Lombok Barat
702 Atlet Lombok Tengah Siap Berlaga di PORPROV NTB 2026, Target 120 Emas
Berita ini 17 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:57 WIB

Bupati Lombok Tengah Ajak Semua Pihak Bersama Lindungi Anak dan Bangun Masa Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Loteng Gandeng Taspen Life, 15.882 ASN Dapat Jaminan Tambahan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:29 WIB

88 Kepsek SMP se Loteng Dibimtek, Sekolah Wajib Transparan Soal Anggaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:15 WIB

Bupati Lombok Tengah Buka MTQH XXXII Tingkat Kecamatan Praya Timur

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:24 WIB

APBD Loteng 2027 Rp2,57 Triliun, wabup Nursiah Target Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Ajak Semua Pihak Bersama Lindungi Anak dan Bangun Masa Depan

Kamis, 23 Jul 2026 - 15:57 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Loteng Gandeng Taspen Life, 15.882 ASN Dapat Jaminan Tambahan

Rabu, 22 Jul 2026 - 12:19 WIB

Sport Lombokdaiky

Judo Loteng Juara Umum Porprov NTB

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:29 WIB

Unjuk Rasa Lombokdaily

Senin Besok, Aliansi Pemuda Loteng Turun Aksi di Kejari Praya

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:06 WIB