Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Eksepsi Seret Soal Gratifikasi dan Penyidikan, Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mataram-Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD Nusa Tenggara Barat. Jaksa bersikeras surat dakwaan telah disusun secara cermat, meski para terdakwa sebelumnya menuding konstruksi perkara itu mencampuradukkan kewenangan DPRD dan kebijakan eksekutif.

 

Sikap tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (12/3/2026), dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum.

 

“Maka tidak ada alasan bagi tim penasihat hukum untuk menyatakan surat dakwaan tersebut kontradiktif,” kata jaksa penuntut umum Budi Tridadi Wibawa saat membacakan tanggapan atas eksepsi di persidangan.

 

Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun secara jelas, rinci, dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Pasal-pasal yang digunakan juga dinilai telah dirumuskan secara linier dan konsisten.

Baca Juga :  Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram

Menurut jaksa, sejumlah keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak tepat disampaikan melalui eksepsi karena telah menyentuh pokok perkara.

 

Hal-hal yang berkaitan dengan materi perkara, kata jaksa, seharusnya diuji dalam tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan.

 

“Atas dasar itu kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa serta menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegasnya.

 

 

*Terdakwa Soroti Konstruksi Dakwaan*

 

Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, tiga terdakwa yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman mempersoalkan konstruksi dakwaan jaksa.

 

Mereka menyoroti perbedaan antara pokok pikiran (pokir) DPRD dan program direktif gubernur yang dinilai dicampuradukkan dalam dakwaan.

 

Menurut para terdakwa, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD sebagai bagian dari fungsi representasi. Sementara program direktif gubernur merupakan kebijakan eksekutif yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga :  Ormas Sasaka Nusantara NTB Desak BWS NT1 dan BP2JK Bertanggungjawab Membayar Sisa Proyek DI SURABAYA LOMBOK TENGAH Tahun 2021

 

Terdakwa juga menegaskan anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menjalankan program pembangunan. Berdasarkan undang-undang, kewenangan dewan terbatas pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

 

Terdakwa M Nashib Ikroman turut menyoroti dugaan ketidakkonsistenan dalam proses penyidikan.

 

Menurutnya, jika perkara ini disebut sebagai gratifikasi, seharusnya ada hubungan jelas antara pemberi dan penerima. Namun hingga kini pihak yang disebut sebagai penerima uang tidak tersentuh proses hukum.

 

“Mereka hanya mengembalikan uang dan itu dijadikan barang bukti,” ujarnya.

 

Pengembalian uang tersebut disebut berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilakukan lebih dari 30 hari setelah uang diterima.

Karena itu, politisi yang akrab disapa Acip tersebut menyindir dakwaan jaksa dengan kalimat pembuka yang cukup tajam: “Jaksa sayang Adillah sejak dalam pikiran.”

Baca Juga :  Dewan Suhaidi Manfaatkan Masa Reses di Dapilnya

 

*Kuasa Hukum: Dakwaan Campuradukkan Kewenangan*

 

 

 

Dalam sidang yang sama, penasihat hukum salah satu terdakwa, H. Emil Siaian, juga kembali menegaskan keberatan terhadap konstruksi dakwaan jaksa.

 

Ia menilai jaksa keliru dalam memahami perbedaan antara pokir DPRD dan program direktif gubernur.

 

Menurut Emil, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD dalam fungsi legislasi dan penganggaran. Sementara program direktif gubernur merupakan kebijakan eksekutif yang dijalankan oleh OPD.

 

“Jaksa dalam dakwaan mencampuradukkan dua hal yang berbeda, yaitu pokir DPRD sebagai aspirasi masyarakat dengan program direktif gubernur yang merupakan kebijakan eksekutif,” ujarnya.

Karena berasal dari kewenangan yang berbeda, Emil menilai kedua hal tersebut tidak dapat disatukan dalam konstruksi perkara pidana yang didakwakan kepada kliennya. (TH).

Penulis : Rossi/TOH

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata
WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Berita ini 7 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:49 WIB

Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:17 WIB

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:28 WIB

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara

Senin, 26 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:49 WIB

Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU