LOMBOKDAILY.NET – Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Paket C terdakwa Dewan PPP Lalu Nursa’i kembali digelar untuk kedua kalinya berlangsung di Ruang Sidang Lantai I Kantor pengadilan Praya berlangsung Lancar Kamis 16 Januari 2025.
Nampak Persidangan ini telihat tidak terlalu Dijaga Ketat oleh aparat maupun Sejumlah ormas, pada saat Sidang berlangsung hanya saja banyak terlihat wartawan yang meliput sidang tersebut.
Pengadilan Negeri Praya kembali mengelar sidang Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Aktif dari PPP Lalu Nursa’i, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai jadwal, sidang dimulai jam 10.00 WITA. Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Muhammad Hidayatullah SH. MH dibantu tiga Hakim anggota Antara lain Firman Sumantri Era Ramadhan SH dan Isnaini Nine Martha SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Praya Fajar Said SH menghadirkan 5 orang saksi yakni Operator Partai Lalu M. Zohriadi, Operator KPU Lalu Alwin, Ketua Yayasan Asyifaiah NW Penangsak Tgh. Abdurrasid Nawawi, Awal Kasian dan Muhibudin
Fakta persidangan, Ketua Yayasan Asyifaiah NW Penangsak Tuan guru Abdurrasyid Nawawi menerangkan bahwa Terdakwa Lalu Nursa’i benar pada tahun 2007 ikut Program Kesetaraan Paket C dan mengikuti proses nya mulai dari pendaftaran, pembelajaran dan ujiannya,
“Benar yayasannya melaksanakan program kesetaraan paket A, B dan C tahun 2006-2007, dan memiliki ijin resmi,” ungkapnya.
Bahkan menariknya Dipersidangan Ketua Yayasan Abdurrasyid mengaku dirinya yang bertanda tangan di ijazah legalisir milik Terdakwa dan membenarkan sudah mengeluarkan surat keterangan tertulis tentang Lalu Nursa’i benar telah mengikuti program kesetaraan paket C di Yayasannya.
“Benar saya yang bertanda tangan di ijazah legalisir tersebut,” jelasnya dihadapan Hakim.
Selain itu Saksi Muhibudin mengaku ia melihat dan menyaksikan Terdakwa Lalu Nursa’i melakukan Cap jempol sidik jari dan tangan ijazah aslinya di Yayasan Asyifaiah NW Penangsak dan jarak seminggu kemudian mengambilkan ijazah Asli milik terdakwa karena berhalangan.
“Saya melihat terdakwa melakukan cap jempol sidik jari di ijazah aslinya,” terangnya
Saksi Awal Kasian menerangkan bahwa dirinya bersama Muhibudin yang memperkenalkan, mempertemukan Terdakwa dengan Ketua Yayasan Asyifaiah NW Penangsak Tgh. Abdurrasyid Nawawi saat ingin mendaftar ikut program kesetaraan paket C,
Saksi Lalu M. Zohriadi, operator partai menerangkan benar telah menerima berkas pencalonan Terdakwa kemudian memverifikasinya dan lengkap kemudian mengapload di SILON KPU. Sedang SIPOL hanya bisa diakses oleh dirinya sendiri selaku adminnya, tidak bisa diakses oleh publik, baik LSM atau orang lain.
“SIPOL hanya bisa diakses oleh Admin yang tau pasword nya,” ungkapanya
Ia menyampaikan bahwa pada Pileg tahun 2019 -2024 Terdakwa juga menggunakan dokumen yang sama seperti dokumen pada Pileg 2024-2029 dan selama itu tidak ada masalah,
Saksi KPU Lalu Alwin menerangkan berkas calon yang sudah diupload oleh operator partai di SILON KPU kemudian di verifikasi. Setelah diverifikasi kemudian disampaikan ke Komisioner KPU untuk di tetapkan oleh Komisioner KPU melalui rapat pleno KPU apakah TMS atau MS. Hasil Verifikasi berkas Terdakwa lengkap dan Memenuhi Syarat (MS). Dan sesuai tahapan KPU bahwa selama waktu, massa sanggahan tidak ada orang atau LSM yang mengajukan keberatan atau mempermasalahkan pencalonan Terdakwa menjadi Calon Anggota DPRD Loteng.
Pada sidang sebelumnya (14/1) Pelapor menerangkan bahwa foto copy ijazah Terdakwa yang digunakan untuk melapor di Polres Loteng diperoleh dengan cara di print dari SIPOL (Sistem Impormasi Partai Politik) di rumahnya. Dan ASD belum terdaftar di Bakesbangpoldagri.
Lanjutnya, terkait asli atau tidaknya ijazah Terdakwa, Pelapor tidak pernah melakukan klarifikasi ke Terdakwa atau Yayasan Pondok Pesantren Assyafi’iyah NW Penangsak selaku yang menerbitkan ijazah Terdakwa.
Pelapor mengaku tidak memiliki keahlian untuk menentukan mana ijazah yang asli dengan ijazah yang palsu. Pelapor hanya menduga ijazah Terdakwa palsu dari cara penulisan ijazah dan perbedaan penulisan NIP. Selain itu pelapor mengaku tidak memiliki kerugian materil namun ingin mengungkap kejujuran dan kebenaran.
Ketua KPUD Lombok Tengah Hendri Harliawan menyampaikan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengelola data dan informasi partai politik di Indonesia. Sistem ini memungkinkan partai politik untuk mendaftar dan mengelola data mereka secara online
SIPOL KPU berisi beberapa informasi penting terkait partai politik di Indonesia antara lain tetang data partai politik, Anggota dan pengurus partai politik dan hasil pemilu. Dan SIPOL KPU berfungsi untuk pendaftaran pantai politik, verifikasi data partai politik dan pengelolaan data partai politik.
“SIPOL KPU tidak membuat dokumen caleg, syarat atau persyaratan caleg, tetapi memuat tentang data partai politik, Anggota dan pengurus partai politik dan hasil pemilu,” ungkapnya
Pihak yang berwenang mengakses data dan dokumen di SIPOL KPU adalah KPU, Partai Politik, Pengurus Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) tentu yang mengetahui ussername dan pasword nya,” tutupnya.
Sementar itu Kuasa hukum Terdakwa Hery mengatakan, bahwa keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini menurutnya meringankan Terdakwa.
Sidang ketiga akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi Ahli. (**).
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net