Sidang 105 Memasuki Babak Final, Kuasa Hukum Fihiruddin Minta Hakim Menegakkan Keadilan

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM NTB – Sidang 105 M yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin ke DPRD NTB memasuki babak final yakni kesimpulan. Kuasa Hukum Fihiruddin telah mengajukan kesimpulan pada majlis di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 2 Oktober 2024.

Ketua Tim Pemohon M Ikhwan, SH.,M.H mengatakan, pihaknya telah mengajukan kesimpulan mengenai fakta-fakta persidangan termasuk alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga :  Waspadalah! Siapa Tahu Komplotan Specialist Rumah Kosong Intai Anda

“Intinya persidangan berjalan lancar dan telah memasuki kesimpulan, kami telah mengajukan semua bukti dan keterangan para saksi-saki,” katanya usai persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikhwan menegaskan, dari semua alat bukti dan keterangan saksi ia meyakini kasus telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan KUH Perdata.

Baca Juga :  Musrenbang Tematik Pendidikan Lombok Tengah Dorong Perencanaan Kolaboratif

“Kasus ini sudah jelas dan terang benderang sudah memenuhi unsur PMH dan terbukti saudara Fihiruddin telah mengalami kerugian,” katanya.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil atas hak-hak Fihiruddin dan negara memberikan ganti rugi.

“Oleh karena ini terang benderang memenuhi unsur PMH, kami berharap majelis menegakkan keadilan atas hak-hak yang harus didapatkan saudara Fihiruddin dan negara harus membayar ganti rugi bahkan wajib memberikan ganti rugi,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Dusun Guntur 

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya M Fihiruddin telah mengajukan beberapa alat bukti, dan 3 saksi fakta,1 keterangan ahli. sementara termohon diberikan 2 kali kesempatan untuk menghadirkan saksi namun tidak dapat menghadirkan saksi.

Penulis : Rossi

Editor : Rossi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!
Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa
Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata
WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Berita ini 24 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:58 WIB

Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:49 WIB

Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:17 WIB

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:28 WIB

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polda NTB Siap Sikat Pengedar Narkoba, Warga Diminta Aktif Melapor

Jumat, 27 Mar 2026 - 14:26 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

94 Desa di Loteng Terima Dana Desa, 48 Desa Tunggu Laporan Rampung

Jumat, 27 Mar 2026 - 10:30 WIB