Sidang 105 Memasuki Babak Final, Kuasa Hukum Fihiruddin Minta Hakim Menegakkan Keadilan

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM NTB – Sidang 105 M yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin ke DPRD NTB memasuki babak final yakni kesimpulan. Kuasa Hukum Fihiruddin telah mengajukan kesimpulan pada majlis di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 2 Oktober 2024.

Ketua Tim Pemohon M Ikhwan, SH.,M.H mengatakan, pihaknya telah mengajukan kesimpulan mengenai fakta-fakta persidangan termasuk alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga :  Sidang Pleno Terbuka KPUD Loteng Menetapkan Nomer Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Loteng

“Intinya persidangan berjalan lancar dan telah memasuki kesimpulan, kami telah mengajukan semua bukti dan keterangan para saksi-saki,” katanya usai persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikhwan menegaskan, dari semua alat bukti dan keterangan saksi ia meyakini kasus telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan KUH Perdata.

Baca Juga :  Polda NTB Tangkap 5 Debt Collector Diduga Lakukan Perampasan dan Pemerasan di Lombok Timur

“Kasus ini sudah jelas dan terang benderang sudah memenuhi unsur PMH dan terbukti saudara Fihiruddin telah mengalami kerugian,” katanya.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil atas hak-hak Fihiruddin dan negara memberikan ganti rugi.

“Oleh karena ini terang benderang memenuhi unsur PMH, kami berharap majelis menegakkan keadilan atas hak-hak yang harus didapatkan saudara Fihiruddin dan negara harus membayar ganti rugi bahkan wajib memberikan ganti rugi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Fick Up dijalan Umum Barebali Empat Orang Meninggal Puluhan Terluka

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya M Fihiruddin telah mengajukan beberapa alat bukti, dan 3 saksi fakta,1 keterangan ahli. sementara termohon diberikan 2 kali kesempatan untuk menghadirkan saksi namun tidak dapat menghadirkan saksi.

Penulis : Rossi

Editor : Rossi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Liga NWDI Apresiasi Polda, Kasus Penghinaan Gubernur NTB di Atasi Secara Sigap
‎Polsek Praya Barat Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batujai
Kurupsi Wisata Gunung Tunak Mulai Disidang, Diduga Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 333.598.997,19 Sen
Masyarakat Stanggor Pertanyakan Progres Laporanya di Kejari Loteng
Polda NTB Amankan 302 Preman, 81 Diproses Hukum
Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 
Sita Dua Mobil, Tim Puma Polda NTB Ciduk Komplotan Preman Berkedok DC di Lombok Timur dan Loteng 
‎Polisi  Olah TKP Penemuan Orok Bayi di Saluran Irigasi 
Berita ini 22 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Liga NWDI Apresiasi Polda, Kasus Penghinaan Gubernur NTB di Atasi Secara Sigap

Senin, 16 Juni 2025 - 16:09 WIB

‎Polsek Praya Barat Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batujai

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:28 WIB

Kurupsi Wisata Gunung Tunak Mulai Disidang, Diduga Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 333.598.997,19 Sen

Senin, 2 Juni 2025 - 20:13 WIB

Masyarakat Stanggor Pertanyakan Progres Laporanya di Kejari Loteng

Senin, 19 Mei 2025 - 17:33 WIB

Polda NTB Amankan 302 Preman, 81 Diproses Hukum

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Gubernur NTB Instruksikan Evakuasi Cepat Turis Brasil yang Jatuh di Jurang Rinjani

Senin, 23 Jun 2025 - 22:13 WIB

Steatment Lombokdaily

Hinaan Personal, Gubernur Iqbal Minta Keluarga dan Masyarakat Tetap Tenang

Minggu, 22 Jun 2025 - 16:34 WIB

Lombokdaily Nasional

Musim Kemarau 2025 Lebih Pendek

Sabtu, 21 Jun 2025 - 19:31 WIB