Pemkab Lombok Tengah Gelar FGD Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net— Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIP) pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Tengah.

FGD ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, ST., MT., Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi NTB, H. Sansuri, S.Pt., MM., C.Med., para kepala perangkat daerah, serta sejumlah camat se-Lombok Tengah.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyusun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIP) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah sekaligus narasumber, H. Lalu Firman Wijaya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan. Ia meminta seluruh perangkat daerah agar tidak alergi terhadap keterbukaan informasi publik. “Semua sudah diatur dalam undang-undang. Saya minta agar seluruh perangkat daerah segera mengusulkan daftar informasi yang dikecualikan paling lambat 31 Juli 2025. Nantinya, Diskominfo dan PPID Utama akan melakukan uji konsekuensi dan menetapkannya dalam SK Bupati,” ujarnya.

Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi NTB, H. Sansuri, S.Pt., MM., C.Med., menekankan bahwa apabila suatu informasi telah dinyatakan terbuka oleh undang-undang, maka keputusan itu bersifat final. “Meskipun suatu informasi dikecualikan oleh PPID perangkat daerah, jika terjadi sengketa dan Komisi Informasi menyatakan informasi itu terbuka, maka informasi tersebut tetap wajib diberikan kepada pemohon. Bahkan jika sengketa berlanjut hingga ke tingkat banding dan pengadilan tata usaha negara (PTUN), keputusan tetap mengacu pada prinsip keterbukaan informasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah Bahas Penertiban Kabel Fiber Optik

Ia juga menambahkan bahwa laporan keuangan pada dasarnya merupakan informasi terbuka. “Selama laporan keuangan tersebut sudah dikuasai dan telah diaudit oleh lembaga resmi, maka tidak ada alasan untuk menutupinya. Informasi ini wajib diberikan jika diminta oleh masyarakat,” tegas Sansuri.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta juga menyampaikan berbagai masukan, terutama dari perangkat daerah yang kerap menghadapi sengketa informasi publik. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pentingnya peningkatan kapasitas bagi Ketua PPID di masing-masing perangkat daerah. Peserta menilai bahwa masih banyak Ketua PPID yang belum memahami secara utuh tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan informasi publik. “Perlu ada pelatihan teknis yang lebih intensif agar Ketua PPID benar-benar memahami peran strategisnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi,” ujar salah satu peserta.

Baca Juga :  Syamsu Rijal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Diskon Pajak Kendaraan dari Pemprov NTB

FGD berlangsung dengan suasana interaktif dan penuh antusiasme. Diharapkan melalui kegiatan ini, daftar informasi yang dikecualikan di Kabupaten Lombok Tengah dapat tersusun secara sistematis, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Komisi II, III dan IV DPRD Loteng Gelar Rapat Internal, Bahas Ranperda Prioritas 
Memperingati Hari Rahman Rahim Day Bupati Santuni 2 Ribu Anak Yatim Piatu 
Lapangan Puyung Jadi Lokasi Ketiga Internet Publik di Lombok Tengah
Komisi III DPRD Dorong Bank NTB Syariah Dukung UMKM dan Sektor Produktif
Bupati Loteng Pathul Dan Bupati Lobar LAZ Sepakati Tapal Batas Nambung
Forkopimda dan Polres Serta TNI Gelar Senam Bersama di Pantai Aan
Lewat Dana CSR, Bank NTB Syariah Hadirkan Jembatan Amanah bagi Masyarakat Batulayar
Reses DPRD Sugiarto, Infrastruktur dan PJU Menjadi Prioritas
Berita ini 6 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:00 WIB

Komisi II, III dan IV DPRD Loteng Gelar Rapat Internal, Bahas Ranperda Prioritas 

Senin, 14 Juli 2025 - 18:03 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar FGD Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Senin, 14 Juli 2025 - 10:56 WIB

Memperingati Hari Rahman Rahim Day Bupati Santuni 2 Ribu Anak Yatim Piatu 

Senin, 14 Juli 2025 - 10:35 WIB

Lapangan Puyung Jadi Lokasi Ketiga Internet Publik di Lombok Tengah

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:49 WIB

Bupati Loteng Pathul Dan Bupati Lobar LAZ Sepakati Tapal Batas Nambung

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Komisi II, III dan IV DPRD Loteng Gelar Rapat Internal, Bahas Ranperda Prioritas 

Selasa, 15 Jul 2025 - 11:00 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Memperingati Hari Rahman Rahim Day Bupati Santuni 2 Ribu Anak Yatim Piatu 

Senin, 14 Jul 2025 - 10:56 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Lapangan Puyung Jadi Lokasi Ketiga Internet Publik di Lombok Tengah

Senin, 14 Jul 2025 - 10:35 WIB