Pemkab Lombok Tengah Gelar FGD Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Senin, 14 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net— Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIP) pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Tengah.

FGD ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, ST., MT., Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi NTB, H. Sansuri, S.Pt., MM., C.Med., para kepala perangkat daerah, serta sejumlah camat se-Lombok Tengah.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyusun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIP) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah sekaligus narasumber, H. Lalu Firman Wijaya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan. Ia meminta seluruh perangkat daerah agar tidak alergi terhadap keterbukaan informasi publik. “Semua sudah diatur dalam undang-undang. Saya minta agar seluruh perangkat daerah segera mengusulkan daftar informasi yang dikecualikan paling lambat 31 Juli 2025. Nantinya, Diskominfo dan PPID Utama akan melakukan uji konsekuensi dan menetapkannya dalam SK Bupati,” ujarnya.

Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi NTB, H. Sansuri, S.Pt., MM., C.Med., menekankan bahwa apabila suatu informasi telah dinyatakan terbuka oleh undang-undang, maka keputusan itu bersifat final. “Meskipun suatu informasi dikecualikan oleh PPID perangkat daerah, jika terjadi sengketa dan Komisi Informasi menyatakan informasi itu terbuka, maka informasi tersebut tetap wajib diberikan kepada pemohon. Bahkan jika sengketa berlanjut hingga ke tingkat banding dan pengadilan tata usaha negara (PTUN), keputusan tetap mengacu pada prinsip keterbukaan informasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPP Sasaka Nusantara NTB Dorong Pemekaran Kabupaten Lombok Tengah, Praya Jadi Kota Madya

Ia juga menambahkan bahwa laporan keuangan pada dasarnya merupakan informasi terbuka. “Selama laporan keuangan tersebut sudah dikuasai dan telah diaudit oleh lembaga resmi, maka tidak ada alasan untuk menutupinya. Informasi ini wajib diberikan jika diminta oleh masyarakat,” tegas Sansuri.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta juga menyampaikan berbagai masukan, terutama dari perangkat daerah yang kerap menghadapi sengketa informasi publik. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pentingnya peningkatan kapasitas bagi Ketua PPID di masing-masing perangkat daerah. Peserta menilai bahwa masih banyak Ketua PPID yang belum memahami secara utuh tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan informasi publik. “Perlu ada pelatihan teknis yang lebih intensif agar Ketua PPID benar-benar memahami peran strategisnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi,” ujar salah satu peserta.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus IWAS di Tiga Lokasi, 49 Adegan Diperagakan

FGD berlangsung dengan suasana interaktif dan penuh antusiasme. Diharapkan melalui kegiatan ini, daftar informasi yang dikecualikan di Kabupaten Lombok Tengah dapat tersusun secara sistematis, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Lombok Tengah Berpesta Ketupat. Bupati Jelaskan Sunnah di Balik Tradisi, Pererat Silaturahmi Lestarikan Budaya!
Sentuhan Empati Pemda Loteng : Wabup Nursiah Pimpin Intervensi Multi Sektor Untuk Anak Hidrosefalus di Desa Kawo 
94 Desa di Loteng Terima Dana Desa, 48 Desa Tunggu Laporan Rampung
Bakal Calon Kades Kabul, Praya Barat Daya, Lakukan Penimbunan Jalan dengan Dana Pribadi
Bupati, Wabup, dan Sekda Buka Rumah untuk Silaturahmi Idul Fitri
Pawai Lampion Meriahkan Idul Fitri 1447 H Di Lombok Tengah
PBNU Tegaskan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Desak Kemenag Konsisten Kriteria Hilal
Seleksi Paskibraka Lombok Tengah 2026: Ratusan Peserta Lolos Administrasi, Tiga Capai Nilai Sempurna di Tes Wawasan Kebangsaan
Berita ini 11 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:34 WIB

Lombok Tengah Berpesta Ketupat. Bupati Jelaskan Sunnah di Balik Tradisi, Pererat Silaturahmi Lestarikan Budaya!

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:00 WIB

Sentuhan Empati Pemda Loteng : Wabup Nursiah Pimpin Intervensi Multi Sektor Untuk Anak Hidrosefalus di Desa Kawo 

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:30 WIB

94 Desa di Loteng Terima Dana Desa, 48 Desa Tunggu Laporan Rampung

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:07 WIB

Bakal Calon Kades Kabul, Praya Barat Daya, Lakukan Penimbunan Jalan dengan Dana Pribadi

Minggu, 22 Maret 2026 - 14:56 WIB

Bupati, Wabup, dan Sekda Buka Rumah untuk Silaturahmi Idul Fitri

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polda NTB Siap Sikat Pengedar Narkoba, Warga Diminta Aktif Melapor

Jumat, 27 Mar 2026 - 14:26 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

94 Desa di Loteng Terima Dana Desa, 48 Desa Tunggu Laporan Rampung

Jumat, 27 Mar 2026 - 10:30 WIB