Pemerintah Resmi Batalkan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK jika Masuk 2 Kategori Ini, Apa Saja?

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net– Sesuai ketetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah resmi membatalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK jika masuk dua kategori ini.

Seperti yang diketahui, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK sesuai dengan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat UU ASN 2023.

Sesuai dengan UU ASN 2023, pengangkatan PPPK merupakan amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah mengenai masalah penataan tenaga honorer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah sepakat bahwa penataan tenaga honorer sebagai amanat UU ASN 2023 akan diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK.

Diketahui, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK apabila mampu menempati peringkat terbaik pada tahap seleksi. Selain itu, pemerintah juga akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK jika memenuhi lowongan kebutuhan.

Baca Juga :  52 Orang Jamaah Haji Kloter Dua Ditunda, Termasuk Bupati dan Keluarganya

Namun, ternyata pemerintah resmi membatalkan pengangkatan PPPK untuk beberapa kategori tenaga honorer. Lalu, kategori tenaga honorer apa saja yang resmi batal diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah?

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis siaran pers dengan Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025. Berdasarkan siaran pers tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap dua kategori tenaga honorer yang batal diangkat menjadi PPPK.

 

Pengangkatan PPPK resmi dibatalkan untuk tenaga honorer yang masuk ke dalam dua kategori sebagai berikut:

Baca Juga :  Lalu Gesar Terima SK Camat Pimpin Karang Taruna Praya Barat

1. Kategori tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, namun mengundurkan diri

2. kategori tenaga honorer yang sudah mendapatkan NIP PPPK, namun mengundurkan diri.

Alih-alih diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer yang masuk ke dalam 2 kategori ini justru akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer yang masuk ke dalam 2 kategori ini akan mendapatkan sanksi yaitu tidak boleh melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun berikutnya.

 

Namun, menurut Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, sanksi tersebut dikecualikan bagi tenaga honorer dengan kriteria tertentu.

Baca Juga :  ‎Perkuat Sinergitas Dan Kodim 1620 Loteng

 

Kriteria tenaga honorer yang lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan, namun mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP PPPK tidak akan mendapatkan sanksi.

Sementara itu, tenaga honorer yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda lalu mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP PPPK, maka tetap akan menerima sanksi berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Demikian informasi mengenai pemerintah resmi membatalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK jika masuk dua kategori ini sesuai ketentuan BKN.(**)

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Seleksi Paskibraka Lombok Tengah 2026: Ratusan Peserta Lolos Administrasi, Tiga Capai Nilai Sempurna di Tes Wawasan Kebangsaan
Bupati Lombok Tengah Lantik 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Perkuat Kinerja Daerah
Semarak Ramadhan 2026 di Lombok Tengah : Hadrah dan Marawis Meriahkan Khazanah Ramadhan, Ini Dia Pemenangnya!
Lentera Ramadhan di Kopang, Gubernur NTB Tekankan Pembangunan Merata
Ramadan Harus Membawa Kebaikan bagi Sesama, Wagub NTB Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial
Safari Ramadan di Sumbawa, Gubernur NTB Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Brang Biji
Khazanah Ramadan 1447 H di Lombok Tengah Resmi Dibuka, Wabup Harap Dongkrak Ekonomi Masyarakat
Bupati Loteng Terima CSR Alfamart Berupa Sembako Untuk Anak Yatim Piatu
Berita ini 223 kali dibaca
Tag :

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:46 WIB

Seleksi Paskibraka Lombok Tengah 2026: Ratusan Peserta Lolos Administrasi, Tiga Capai Nilai Sempurna di Tes Wawasan Kebangsaan

Senin, 16 Maret 2026 - 16:17 WIB

Bupati Lombok Tengah Lantik 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Perkuat Kinerja Daerah

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:23 WIB

Semarak Ramadhan 2026 di Lombok Tengah : Hadrah dan Marawis Meriahkan Khazanah Ramadhan, Ini Dia Pemenangnya!

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:54 WIB

Lentera Ramadhan di Kopang, Gubernur NTB Tekankan Pembangunan Merata

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:52 WIB

Ramadan Harus Membawa Kebaikan bagi Sesama, Wagub NTB Ajak Tingkatkan Kepedulian Sosial

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Kapolres Loteng Bagikan Sembako kepada Petugas Kebersihan dalam Sahur on the Road

Selasa, 17 Mar 2026 - 10:59 WIB