Pemerintah Resmi Batalkan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK jika Masuk 2 Kategori Ini, Apa Saja?

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net– Sesuai ketetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah resmi membatalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK jika masuk dua kategori ini.

Seperti yang diketahui, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK sesuai dengan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat UU ASN 2023.

Sesuai dengan UU ASN 2023, pengangkatan PPPK merupakan amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah mengenai masalah penataan tenaga honorer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah sepakat bahwa penataan tenaga honorer sebagai amanat UU ASN 2023 akan diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK.

Diketahui, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK apabila mampu menempati peringkat terbaik pada tahap seleksi. Selain itu, pemerintah juga akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK jika memenuhi lowongan kebutuhan.

Baca Juga :  Bupati Loteng Serahkan 1.607 SK PPPK

Namun, ternyata pemerintah resmi membatalkan pengangkatan PPPK untuk beberapa kategori tenaga honorer. Lalu, kategori tenaga honorer apa saja yang resmi batal diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah?

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis siaran pers dengan Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025. Berdasarkan siaran pers tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap dua kategori tenaga honorer yang batal diangkat menjadi PPPK.

 

Pengangkatan PPPK resmi dibatalkan untuk tenaga honorer yang masuk ke dalam dua kategori sebagai berikut:

Baca Juga :  Tenaga Honorer Tidak Lulus PPPK, Diharapkan Ditinjau Kembali Terkait Seleksi Admistrasi 

1. Kategori tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, namun mengundurkan diri

2. kategori tenaga honorer yang sudah mendapatkan NIP PPPK, namun mengundurkan diri.

Alih-alih diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer yang masuk ke dalam 2 kategori ini justru akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer yang masuk ke dalam 2 kategori ini akan mendapatkan sanksi yaitu tidak boleh melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun berikutnya.

 

Namun, menurut Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, sanksi tersebut dikecualikan bagi tenaga honorer dengan kriteria tertentu.

Baca Juga :  Air PDAM di Penujak Sudah Kembali Jernih, Tingkat Kekeruhan Tercatat 2,52 NTU

 

Kriteria tenaga honorer yang lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan, namun mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP PPPK tidak akan mendapatkan sanksi.

Sementara itu, tenaga honorer yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda lalu mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP PPPK, maka tetap akan menerima sanksi berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Demikian informasi mengenai pemerintah resmi membatalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK jika masuk dua kategori ini sesuai ketentuan BKN.(**)

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Lombok Tengah Panen 91 Inovasi! Bupati Pathul: Jangan Berhenti Berkreasi
Paripurna DPRD Lombok Tengah: Bupati Pathul Bahri Ungkap Strategi Dongkrak PAD dan Perbaikan Jalan 25 Km
APBD KETAT, JANJI TETAP JALAN! Bupati Loteng Jawab 7 Fraksi: SILPA Nol Rupiah, Guru Sejahtera, Sad
DIHADANG 7 FRAKSI, BUPATI LOTENG LAWAN BALIK: PAD Digenjot Rp 67 Miliar, Jukir Liar Ditertibkan, 352 Siswa Keracunan MBG Dievaluasi Total!
Lombok Tengah Perkuat PPID, Masyarakat Didorong Lebih Mudah Akses Informasi Pemerintah
APBD Loteng Naik Rp128 Miliar, Fraksi NasDem Semprot 6 Persoalan: Dari Tragedi Sade Terbakar Hingga Polemik Direksi PDAM Tanpa Pansel
BILEBANTE MENGGILA! NILAI 93,83 ANTAR DESA LOMBOK TENGAH JADI JUARA 1 NTB, MELAJU KE TINGKAT NASIONAL
Teladani Rasulullah, Warga Batunyala Gelar Maulid Meriah di Al-Istiqomah
Berita ini 230 kali dibaca
Tag :

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 17 September 2026 - 15:02 WIB

Lombok Tengah Panen 91 Inovasi! Bupati Pathul: Jangan Berhenti Berkreasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:01 WIB

Paripurna DPRD Lombok Tengah: Bupati Pathul Bahri Ungkap Strategi Dongkrak PAD dan Perbaikan Jalan 25 Km

Rabu, 16 September 2026 - 19:06 WIB

APBD KETAT, JANJI TETAP JALAN! Bupati Loteng Jawab 7 Fraksi: SILPA Nol Rupiah, Guru Sejahtera, Sad

Rabu, 16 September 2026 - 15:58 WIB

DIHADANG 7 FRAKSI, BUPATI LOTENG LAWAN BALIK: PAD Digenjot Rp 67 Miliar, Jukir Liar Ditertibkan, 352 Siswa Keracunan MBG Dievaluasi Total!

Selasa, 15 September 2026 - 17:24 WIB

Lombok Tengah Perkuat PPID, Masyarakat Didorong Lebih Mudah Akses Informasi Pemerintah

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

9 MEDALI DIKANTONGI, DODEK RESMI PIMPIN BOLA BESI LOTENG!

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:32 WIB

Lombokdaily Nasional

DANA SILUMAN DPRD NTB : DIKEMBALIKAN BUKAN BERARTI DIMAAFKAN

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:46 WIB