Pemerintah Resmi Batalkan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK jika Masuk 2 Kategori Ini, Apa Saja?

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net– Sesuai ketetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah resmi membatalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK jika masuk dua kategori ini.

Seperti yang diketahui, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK sesuai dengan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat UU ASN 2023.

Sesuai dengan UU ASN 2023, pengangkatan PPPK merupakan amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah mengenai masalah penataan tenaga honorer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah sepakat bahwa penataan tenaga honorer sebagai amanat UU ASN 2023 akan diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK.

Diketahui, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK apabila mampu menempati peringkat terbaik pada tahap seleksi. Selain itu, pemerintah juga akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK jika memenuhi lowongan kebutuhan.

Baca Juga :  Kejari Praya Ungkap Keberhasilannya Menyelamatkan Uang Pemda dari Pajak MBLM Rp 509.561.590

Namun, ternyata pemerintah resmi membatalkan pengangkatan PPPK untuk beberapa kategori tenaga honorer. Lalu, kategori tenaga honorer apa saja yang resmi batal diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah?

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis siaran pers dengan Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025. Berdasarkan siaran pers tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap dua kategori tenaga honorer yang batal diangkat menjadi PPPK.

 

Pengangkatan PPPK resmi dibatalkan untuk tenaga honorer yang masuk ke dalam dua kategori sebagai berikut:

Baca Juga :  Paskibraka Loteng Sukses Mengibarkan Bendera Merah Putih pada HUT Ke-80

1. Kategori tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, namun mengundurkan diri

2. kategori tenaga honorer yang sudah mendapatkan NIP PPPK, namun mengundurkan diri.

Alih-alih diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer yang masuk ke dalam 2 kategori ini justru akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer yang masuk ke dalam 2 kategori ini akan mendapatkan sanksi yaitu tidak boleh melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun berikutnya.

 

Namun, menurut Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, sanksi tersebut dikecualikan bagi tenaga honorer dengan kriteria tertentu.

Baca Juga :  Bupati Loteng Serahkan 1.607 SK PPPK

 

Kriteria tenaga honorer yang lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan, namun mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP PPPK tidak akan mendapatkan sanksi.

Sementara itu, tenaga honorer yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda lalu mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP PPPK, maka tetap akan menerima sanksi berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Demikian informasi mengenai pemerintah resmi membatalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK jika masuk dua kategori ini sesuai ketentuan BKN.(**)

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Pilkades Labulia Siap Digelar, 9.068 Warga Masuk DPT
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
HUT RI ke-81 di Loteng Sukses, Merah Putih Berkibar di Halaman Kantor Bupati
Paskibraka Loteng Siap Gagah Kibarkan Merah Putih HUT ke-81 RI
LOMBOK PALING SOLAH SE-INDONESIA
Kajari Lombok Tengah Ganti, Bayu Novrian Dinata Resmi Dilantik
Capaian Kejari Loteng 2025: Amankan 15 Proyek, Pulihkan Aset Negara Rp 3 Miliar
Berita ini 229 kali dibaca
Tag :

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Pilkades Labulia Siap Digelar, 9.068 Warga Masuk DPT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:45 WIB

HUT RI ke-81 di Loteng Sukses, Merah Putih Berkibar di Halaman Kantor Bupati

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Paskibraka Loteng Siap Gagah Kibarkan Merah Putih HUT ke-81 RI

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:23 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pilkades Labulia Siap Digelar, 9.068 Warga Masuk DPT

Jumat, 21 Agu 2026 - 07:22 WIB