Pemerintah Resmi Batalkan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK jika Masuk 2 Kategori Ini, Apa Saja?

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net– Sesuai ketetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah resmi membatalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK jika masuk dua kategori ini.

Seperti yang diketahui, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK sesuai dengan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat UU ASN 2023.

Sesuai dengan UU ASN 2023, pengangkatan PPPK merupakan amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah mengenai masalah penataan tenaga honorer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah sepakat bahwa penataan tenaga honorer sebagai amanat UU ASN 2023 akan diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK.

Diketahui, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK apabila mampu menempati peringkat terbaik pada tahap seleksi. Selain itu, pemerintah juga akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK jika memenuhi lowongan kebutuhan.

Baca Juga :  Bandara Lombok Siap Dukung Kelancaran Oprasional Penerbangan Haji 2025

Namun, ternyata pemerintah resmi membatalkan pengangkatan PPPK untuk beberapa kategori tenaga honorer. Lalu, kategori tenaga honorer apa saja yang resmi batal diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah?

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis siaran pers dengan Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025. Berdasarkan siaran pers tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap dua kategori tenaga honorer yang batal diangkat menjadi PPPK.

 

Pengangkatan PPPK resmi dibatalkan untuk tenaga honorer yang masuk ke dalam dua kategori sebagai berikut:

Baca Juga :  Dianggap Amburadul Ketua KONI SQ Akan Bersurat Ke Pusat 

1. Kategori tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, namun mengundurkan diri

2. kategori tenaga honorer yang sudah mendapatkan NIP PPPK, namun mengundurkan diri.

Alih-alih diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer yang masuk ke dalam 2 kategori ini justru akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer yang masuk ke dalam 2 kategori ini akan mendapatkan sanksi yaitu tidak boleh melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun berikutnya.

 

Namun, menurut Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, sanksi tersebut dikecualikan bagi tenaga honorer dengan kriteria tertentu.

Baca Juga :  BGN dan Polda NTB Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur

 

Kriteria tenaga honorer yang lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan, namun mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP PPPK tidak akan mendapatkan sanksi.

Sementara itu, tenaga honorer yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda lalu mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP PPPK, maka tetap akan menerima sanksi berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Demikian informasi mengenai pemerintah resmi membatalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK jika masuk dua kategori ini sesuai ketentuan BKN.(**)

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ XXXI NTB, Gabungan Tiga Pesantren Targetkan Nasional
Heboh Mimbar MTQ XXXI NTB di Loteng, Lalu Winengan: Stop Viralkan Qori, Jaga Mental Anak Kita
MTQ XXXI NTB Makin Panas! Ini Daftar Finalis yang Lolos di Lombok Tengah
Berjuang Dua Tahun, Tim Fahmil Putri Lombok Timur Raih Nilai Tertinggi di Final MTQ XXXI NTB
Dua Santri Luka Bakar di Batukliang Utara Dapat Bantuan Kandang Ayam dari PERUMDAM Tiara
Kejari Loteng Bongkar Parkir: Rp1,5 M dari Bandara Saja
Terkait Sampah Dikota Praya: DPRD Jangan Taon Nyalahin Doang
Golkar Desak Pemda Loteng Serius Urus Sampah Praya: Jangan Sampai Jorok Jadi Jati Diri
Berita ini 226 kali dibaca
Tag :

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:11 WIB

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ XXXI NTB, Gabungan Tiga Pesantren Targetkan Nasional

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Heboh Mimbar MTQ XXXI NTB di Loteng, Lalu Winengan: Stop Viralkan Qori, Jaga Mental Anak Kita

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:15 WIB

MTQ XXXI NTB Makin Panas! Ini Daftar Finalis yang Lolos di Lombok Tengah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:42 WIB

Dua Santri Luka Bakar di Batukliang Utara Dapat Bantuan Kandang Ayam dari PERUMDAM Tiara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kejari Loteng Bongkar Parkir: Rp1,5 M dari Bandara Saja

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Politik Lombokdaily

WINENGAN MANTAP MAJU JADI KETUA DEMOKRAT NTB

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:41 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Polisi Keliling Kampung, Cegah Balap Liar dan Kriminal di Loteng

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:01 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

MTQ XXXI NTB Makin Panas! Ini Daftar Finalis yang Lolos di Lombok Tengah

Minggu, 14 Jun 2026 - 11:15 WIB