Pemerintah Resmi Batalkan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK jika Masuk 2 Kategori Ini, Apa Saja?

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net– Sesuai ketetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah resmi membatalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK jika masuk dua kategori ini.

Seperti yang diketahui, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK sesuai dengan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat UU ASN 2023.

Sesuai dengan UU ASN 2023, pengangkatan PPPK merupakan amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah mengenai masalah penataan tenaga honorer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah sepakat bahwa penataan tenaga honorer sebagai amanat UU ASN 2023 akan diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK.

Diketahui, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK apabila mampu menempati peringkat terbaik pada tahap seleksi. Selain itu, pemerintah juga akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK jika memenuhi lowongan kebutuhan.

Baca Juga :  Bupati Loteng Serahkan 1.607 SK PPPK

Namun, ternyata pemerintah resmi membatalkan pengangkatan PPPK untuk beberapa kategori tenaga honorer. Lalu, kategori tenaga honorer apa saja yang resmi batal diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah?

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis siaran pers dengan Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025. Berdasarkan siaran pers tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap dua kategori tenaga honorer yang batal diangkat menjadi PPPK.

 

Pengangkatan PPPK resmi dibatalkan untuk tenaga honorer yang masuk ke dalam dua kategori sebagai berikut:

Baca Juga :  KLPI Lombok Tengah Peringati HLUN ke-29, Wabup Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

1. Kategori tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, namun mengundurkan diri

2. kategori tenaga honorer yang sudah mendapatkan NIP PPPK, namun mengundurkan diri.

Alih-alih diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer yang masuk ke dalam 2 kategori ini justru akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer yang masuk ke dalam 2 kategori ini akan mendapatkan sanksi yaitu tidak boleh melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun berikutnya.

 

Namun, menurut Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, sanksi tersebut dikecualikan bagi tenaga honorer dengan kriteria tertentu.

Baca Juga :  Penyelesaian PPPK Bulan Oktober Tahun 2025

 

Kriteria tenaga honorer yang lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan, namun mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP PPPK tidak akan mendapatkan sanksi.

Sementara itu, tenaga honorer yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda lalu mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP PPPK, maka tetap akan menerima sanksi berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Demikian informasi mengenai pemerintah resmi membatalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK jika masuk dua kategori ini sesuai ketentuan BKN.(**)

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Bank NTB Syariah dan Pemkab Lombok Tengah Perpanjang Kerja Sama SP2D Online hingga 2027
68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026
Lombok Tengah Raih Prestasi Nasional. Bupati L. Pathul Bahri Sabet TOP Pembina BUMD 2026, PDAM Borong Penghargaan 
Kejari Lombok Tengah Terbitkan Legal Opinion Pungutan Desa Kuta Demi Amankan Tata Kelola Pariwisata Mandalika
Gubernur NTB Lalu Iqbal Lantik Abul Chair Jadi Sekda Definitif, Beri Target Kinerja 6 Bulan
Gubernur NTB Lantik Abul Chair sebagai Sekda Definitif, Ajak Bangun NTB Secara “Berjamaah”
Loteng Siap Gayakan MTQ XXXI NTB 2026, Logo dan Desain Piala Diluncurkan 
10 Tahun Kesiapsiagaan Bencana: A-PAD Indonesia Perkuat Pariwisata Tangguh di Bali Nusra Lewat Desa Wisata
Berita ini 225 kali dibaca
Tag :

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 17 April 2026 - 18:33 WIB

Bank NTB Syariah dan Pemkab Lombok Tengah Perpanjang Kerja Sama SP2D Online hingga 2027

Kamis, 16 April 2026 - 07:12 WIB

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Jumat, 10 April 2026 - 06:35 WIB

Kejari Lombok Tengah Terbitkan Legal Opinion Pungutan Desa Kuta Demi Amankan Tata Kelola Pariwisata Mandalika

Jumat, 10 April 2026 - 06:12 WIB

Gubernur NTB Lalu Iqbal Lantik Abul Chair Jadi Sekda Definitif, Beri Target Kinerja 6 Bulan

Jumat, 10 April 2026 - 05:34 WIB

Gubernur NTB Lantik Abul Chair sebagai Sekda Definitif, Ajak Bangun NTB Secara “Berjamaah”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:12 WIB