Pelantikan Usai, Proses Kasus Dugaan Ijazah Palsu Harus Dilanjutkan Polda

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) tuntut janji Ditreskrimun Polda NTB soal penanganan perkara dugaan ijazah palsu oknum anggota dewan yang rabu lalu dilantik untuk periode 2024-2029.

“Kami berharap tidak ada alasan lagi bagi penyidik juga Ditreskrimun Polda, terlebih berdalih surat telegram Kapolri nomor: ST/1160/V/RES.1.4/2023,” tegas Ketua ASD, Agus Susanto, Rabu 28 Agustus 2024 kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga :  Aliansi Petani Menggugat Unjuk Rasa Harga Anjlok

Agus menyebut salah satu point yang ditegaskan dalam surat telegram tersebut bahwa proses lidik/sidik yang melibatkan pesrta pemilu yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda sampai proses pengambilanj sumpah dan janji selesai dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal itu untuk menghindari persepsi kalau Polri mengarahkan dukungan pada salah satu peserta,” jelas Agus.

Baca Juga :  Ayo Nonton Balap ARRC di Sirkuit Mandalika, Gratisss!!!

Atas hal tersebut lanjut Agus, penyidik memang harus berhati-hati dalam melaksanakan penyidikan kasus tersebut, kecuali bila tertangkap tangan melakukan kejatan dengan ancaman pidana mati.

“Pada point lainya, penundaan penyidikan hanya bentuk kehati-hatian untuk menghindari kontra produktif yang menyeret polri berpihak pada proses politik,” jelas Agus.

Maka setelah proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji bisa dilanjutkan sesuai proses yang berlaku.

Baca Juga :  Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 

Dengan demikian,  tidak ada alasan lagi untuk tidak tersangkakan oknum Dewan yang diduga menggunakan ijazah palsu dalam melenggang di kantor wakil rakyat itu.

“Janji kemarin, jenis perkara pemilu ditindaklanjuti setelah mengucapkan sumpah janji,” tandas Agus.

Agus berpesan, pasca pelantikan anggota DPRD Loteng, tidak lagi alasan menunda penegakkan hukum tersebut.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka
Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Berita ini 58 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Personel Polres Loteng Ukir Prestasi, Bripda Rizkiawan Juara I Kempo Se-NTB

Selasa, 23 Des 2025 - 18:12 WIB

Steatment Lombokdaily

Aktivis : Mitra Kritis Kebijakan, Bukan Manifestasi Premanisme

Sabtu, 20 Des 2025 - 19:32 WIB

{

Sosial Lombokdaily

SASAKA NUSANTARA Gelar Musyawarah Besar Pertama untuk Kesejahteraan NTB

Sabtu, 20 Des 2025 - 04:08 WIB