Lombok Tengah (NTB)– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.
Tujuan Perpanjangan Kerja Sama
Perpanjangan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan seluruh operasional dan kebijakan PDAM Tirta Ardhia Rinjani tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Selain itu, kerja sama ini juga merupakan bagian dari penguatan implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyedia layanan air bersih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Manfaat Kerja Sama
Direktur Utama PDAM Tirta Ardhia Rinjani, Bambang Supratomo, menyatakan bahwa sinergi dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk menjaga profesionalisme perusahaan. Dengan adanya kerja sama ini, PDAM Tirta Ardhia Rinjani dapat memastikan bahwa semua langkah strategis perusahaan aman secara hukum dan dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Ruang Lingkup MoU
Ruang lingkup MoU ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance, serta tindakan hukum lainnya seperti mediasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa antara PDAM dengan pihak ketiga.
Dengan adanya perpanjangan kerja sama ini, PDAM Tirta Ardhia Rinjani dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat dan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.(®)
Penulis : Rossi
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















