Nama DKI Berpotensi Gantikan Anggota Dewan “M” Akibat Terjerat Hukum

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok tengah fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial “M” terkonfirmasi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) karena tersandung kasus dugaaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syari`ah Indonesia (BSI) Cabang Majapahit untuk peternak sapi anggaran tahun 2021-2022.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon menjelaskan, terdapat 4 tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,5 miliar tersebut.

“M” ditahan pada Senin malam (16/12/2024) lalu seusai diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 10.00 Wita. “M” keluar sekitar pukul 13.55 Wita menggunakan rompi tahanan Kejati NTB warna merah muda dengan tangan diborgol.” Jelas Enem

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua III DPRD Lombok tengah H. Uhibbusa`adi saat di wawancara pada kamis (22/Mei/2025) di ruangannya menyatakan, bahwa kasus ini sudah di tangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Loteng. Berkaitan dengan masalah anggota, maka akan di kaji dulu oleh BK untuk tindak lanjut atau mengambil Keputusan. Tentu setelah di kaji maka akan ada sidang antar pimpinan.

Baca Juga :  Pramuka Loteng Gelar RAKERCAB 2025, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah MASMIRAH Lewat Kolaborasi Program

Sa’adi mengatakan, ketika para pimpinan sepakat atas kasus ini maka akan di kenakan sanksi salah satunya pemberhentian sementara atau scorsing.

“Kasus anggota dewan akan di kaji terlebih dahulu oleh BK dan kemudian diadakan sidang dengan para pimpinan sehingga nanti akan diumumkan di Rapat paripurna untuk pemberhentian sementara,” tegasnya.

Kemudian, jika di kaitkan dengan Partai Sa`adi yang juga sebagai Sekertaris DPW PKS NTB mengatakan bahwa tidak ada bantuan hukum dari Fraksi PKS yang berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Asusila atau yang sudah di tetapkan di internal PKS sendiri.

Baca Juga :  Polda NTB Gelar Silaturahmi dan Cooling System Pasca Pilkada Serentak di Lombok Tengah

Dan Langkah yang akan di lakukan oleh partai tentu tegas, selanjutnya akan menunggu hasil dari kejati NTB sehingga akan berpotensi terjadinya pemecatan atas dasar kasus yang menjerat oknum anggota partai ini.

“kita tidak ada bantuan hukum untuk tindak pidana korupsi ataupun asusila, intinya sesuai dengan apa yang di sepakati oleh internal partai dan kita akan menindak tegas hal ini,” katanya Tegas.

Untuk tindak lanjutnya, jika di pecat dari partai maka otomatis akan ada yang menggantikannya dari partai. Dan tentu adalah orang ke dua yang memiliki suara terbanyak dari partai yakni atas nama Dono Kasino Indro (DKI).

“Dari PKS sendiri memiliki calon pengganti di antaranya muncullah nama Dono kasino Indro (DKI) kemarin mencalonkan diri sebagai Bacaleg melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil 3 Lombok Tengah yaitu Kecamatan Pujut – Praya Timur. Dan kemarin mendapatkan suara terbesar kedua dengan perolehan 2.5019 suara di Dapil 3,”bebernya.

Baca Juga :  DPD Partai Golkar Ajukan Lalu Muhammad Akhyar Menjadi Wakil Ketua I DPRD Loteng 

Sehingga, ada potensi naiknya DKI untuk menggantikan oknum kader Partai tersebut sesuai aturan partai.

“Tentu dari partai kita tindak tegas dan akan ada yang menggantikannya di antaranya adalah suara ke dua terbanyak dari partai,”pungkasnya.

Diharapkan,sebagai wakil ketua III DPRD Kabupaten Lombok Tengah tentu agar tidak terjadi lagi hal-hal yang berkaitan dengan anggota dewan yang terjerat kasus seperti ini.” Demi terjaganya nama baik Lembaga tentu demi kemajuan Lombok Tengah juga oleh karena itu walaupun ada kesempatan untuk melanggar hukum. Dewan yang ada di parlemen harapkan jangan sampai terlibat atau memanfaatkan kesempatan ataupun main main dalam kasus Tipikor. ” tutupnya.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara
Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati
100 Pelaku IKM di Praya Ikuti Bimtek Pemasaran Digital dari BRIN
BIAO, TAMAN ATAU TERMINAL? PEMERINTAH DISINDIR ‘NDEK TAOK GAWEK’ URUS JALUR MAUT PRAYA
Gaungkan Syiar ke Seluruh Penjuru, Seksi IDP Rilis Desain Resmi Publikasi MTQ XXXI NTB 2026
Galang CSR, Pemkab Loteng Perkuat Pendidikan Inklusif Berbasis Data
Besok, 278 Jamaah + PHD Kloter 12 NTB Terbang ke Tanah Suci
Keringat 374 Km Jadi Harapan Pesepeda LCR 2026 Serahkan Rp1 M untuk Sekolah
Berita ini 87 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:54 WIB

100 Pelaku IKM di Praya Ikuti Bimtek Pemasaran Digital dari BRIN

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:16 WIB

BIAO, TAMAN ATAU TERMINAL? PEMERINTAH DISINDIR ‘NDEK TAOK GAWEK’ URUS JALUR MAUT PRAYA

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gaungkan Syiar ke Seluruh Penjuru, Seksi IDP Rilis Desain Resmi Publikasi MTQ XXXI NTB 2026

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Lombokdaily Nasional

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kepolisian Lombokdaily

HUT Bhayangkara ke-80 Antara Pisau Khitan, Jarum Donor, dan Jurus Dekat ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:41 WIB