Kasus Sintung Park Lemot! LSM Kasta Demo Kejati NTB Minta Segera Tetapkan Tersangka

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Puluhan pengurus dan anggota LSM Kasta NTB pada Rabu 5 Juni 2024, melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Mereka mendesak untuk menuntaskan beberapa kasus korupsi yang kini ditangai oleh Kejati NTB dan Kejari Mataram tersebut.

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah (Loteng), Lalu Suhandi dalam orasinya meminta kepada Kejati NTB agar segera menuntaskan kasus sintung park di Desa Sintung Kecamatan Pringgarata Loteng. Karena proses kasus sintung park tersebut berjalan sudah sangat lama oleh kejati, namun terkesan jalan di tempat.

Baca Juga :  Diduga Korban Pembunuhan, Makam Seorang Pemuda Dibongkar

“Agar ada kepastian hukum terhadap kasus sintung park tersebut, dimana anggarannya bersumber dari DAK 202, maka kami meminta kejati NTB segera menuntaskanya,”ujar Lalu Suhandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu suhandi yang juga warga Sintung ini menjelaskan bahwa, pada tahap awal rencama pembangunan sintung park tersebut, masyarakat awalnya tidak setuju, namun karena pendekatan yang massif dari Pemkab Loteng, sampai akhirnya masyarakat melunak dan mengizinkan pembangunan berjalan.

“Namun sayangnya dalam prosesnya ternyata tidak berjalan dengan baik, sehingga proyek bernilai puluhan miliar tersebut akhirnya mangkrak dan tidak mampu dituntaskan,” ungkap Lalu Suandi.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, di Sini Ada Operasi Knalpot Brong, Gemana di Tempatmu?

Lalu Andi sapaan akrabnya, juga menerangkan tentang hak pekerja di proyek tersebut yang sampai hari ini belum dibayar.

” Kasihan para pekerja yang sudah peras keringat di proyek tersebut tidak menerima hak-hak mereka,” imbuh Lalu Andi.

Untuk itu, pihaknya ingin kejaksaan tinggi NTB segera menentukan apakah kasus itu akan berjalan ataukah tidak. Jika tidak, maka dipersilahkan kejati menerbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) kasus tersebut. Namun, jika semua unsur sudah terpenuhi, maka silahkan tetapkan siapa saja yang harus bertanggungjawab.

Baca Juga :  Proyek RTH Lapangan Muhajirin Bermasalah, diduga Anggaran Banyak Dikorupsi

Perwakilan Kejati NTB yang diwakilkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati NTB, Efriel Saputra setelah menerima dokumen berisi butir-butir untutan Kasta NTB memyampaikan terima kasihnya atas kehadiran pengurus Kasta NTB.

Efriel mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil cek fisik dari ahli untuk menentukan langkah selamjutnya dan dalam waktu dekat akan sampaikan berita acara hasil cek fisik oleh ahli dari Politeknik semarang. (Baiq Ayu DT) 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka
Berita ini 58 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:49 WIB

Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:18 WIB

Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Raih Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Sabtu, 10 Jan 2026 - 10:01 WIB