Jadi Tersangka, Bupati Berhentikan Kades Barejulat

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi, Kepala Desa (Kades) Barejulat Kecamatan Jonggat, Selim, S.Pd diberhentikan sementara dari jabatanya sebagai Kades oleh Bupati setempat.

Pembacaan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentian tersebut, dibacakan hari ini secara resmi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barejulat, Rabu 25 Oktober 2023 di Aula Kantor Desa Barejulat.

Dalam SK Bupati nomor: 291 tahun 2023 tertanggal 19 oktober 2023 tersbut memutuskan memberhentikan sementara Kades Barejulat Selim S.Pd sejak 19 oktober 2023.

Hal tersebut dijelaskan berdasarkan  Surat Kapolres Loteng Nomor B /1304/IX/RES.3.3/2023/Reskrim tertanggal 11 september 2023 mengenai status Kades.

Baca Juga :  Keadaan Negara Pasca Kerusuhan LMND Sampaikan Pernyataan Sikap Serentak 

Selain itu ada juga surat Ketua BPD Barejulat Nomor 10/BPD/2023 tertanggal 2 oktober 2023 yang meminta kepada Bupati agar Kades di non aktifkan sementara.

Maka, berdasarkan pasal 22 dan pasal 45 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dipandang perlu pemberhentian semantara Kades Barejulat tersebut.

Ketua BPD Barejulat, Bilas mengatakan bahwa surat keputusan Bupati tersebut, dibacakan rabu hari ini di Aula Kantor Desa, dihadiri oleh pihak terkait.

Baca Juga :  Jelang Pengamanan Nataru, Satlantas Polres Lombok Utara Cek Kesiapan Perlengkapan Personel dan Randis

“Pembacaan surat keputusan akan dilakukan nanti oleh Wakil Ketua BPD,”katanya sesaat sebelum pembacaan dilakukan.

Kades Barejulat Selim S.Pd dikonfirmasi terkait hal tersebut via SMS, belum memberikan jawaban.

 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi
HIPTAL Siap Mendukung Suksesnya Event MotoGP Tahun 2025 di Sirkuit Mandalika
Aksi Demo di DPRD Lombok Tengah Berjalan Tanpa Anarkis 
Keadaan Negara Pasca Kerusuhan LMND Sampaikan Pernyataan Sikap Serentak 
Isnanin Mukadar Terpilih Sebagai Ketua Umum LMND Periode 2025–2027
Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 
Bupati Apresiasi Prestasi Baiq Nur Latifatuzzahrah Raih Juara 3 MTQM Unram
Nugroho : Pengosongan Lahan Tanjung Aan Dapat Dukungan Dari Stikhokder 
Berita ini 710 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi

Sabtu, 6 September 2025 - 11:18 WIB

HIPTAL Siap Mendukung Suksesnya Event MotoGP Tahun 2025 di Sirkuit Mandalika

Selasa, 2 September 2025 - 07:32 WIB

Aksi Demo di DPRD Lombok Tengah Berjalan Tanpa Anarkis 

Selasa, 2 September 2025 - 06:46 WIB

Keadaan Negara Pasca Kerusuhan LMND Sampaikan Pernyataan Sikap Serentak 

Senin, 1 September 2025 - 19:11 WIB

Isnanin Mukadar Terpilih Sebagai Ketua Umum LMND Periode 2025–2027

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Usulkan NIP untuk 4.548 PPPK Paruh Waktu

Senin, 13 Okt 2025 - 09:17 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Umi Dinda : Sinergi Pemerintah dan Organisasi Wanita Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Minggu, 12 Okt 2025 - 22:27 WIB