DPC PPP Loteng Segera Tentukan Calon Nama PAWnya Nursa’i

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) HM. Mayuki S,Ag mengaku dalam waktu dekat akan melakukan Rapat untuk menentukan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Lalu Nursa’i Anggota DPRD Dapil IV meliputi daerah Pemilihan Praya Barat dan Praya Barat Daya.” Insyaallah dalam waktu dekat kita akan Rapat untuk pengganti Dewan Nursa’i, ” ujar HM Mayuki di Ruangan Fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Namun kata dia, Keputusan itu pihaknya akan menunggu arahan dari DPW dan DPP.

Anggota DPRD yang akan di PAW tersebut adalah Lalu Nursa’i, anggota DPRD dapil IV Lombok Tengah yang diberhentikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Praya. Ketua DPC PPP Loteng Haji Muhammad Mayuki S. Ag, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan usulan PAW, namun Mayuki enggan menyebutkan siapa calon PAW-nya karena masih menunggu arahan dari DPW atau DPP PPP.

“Segera kita akan usulkan, menunggu arahan dari DPW, kita akan Rapat sesuai Mekanisme yang berlaku.” Jelasnya. Mantan Wakil Ketua DPRD ini juga mengaku tidak mau bermasalah dalam menentukan Calon PAWnya Lalu Nursa’i sebab mekanisme dan Aturan Sudah Ada di Partai.

Sementara itu Ketua DPW PPP NTB, Haji Muzihir menyatakan, pihaknya akan segera rapat untuk membahas PAWnya Lalu Nursa’i.

Sementara itu Lalu Darmawan mantan Ketua KPU Lombok Tengah menyatakan, proses penggantian antar waktu anggota DPRD PPP dapil IV Kabupaten Lombok Tengah harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peringkat perolehan suara, calon PAW yang memenuhi syarat belum ditentukan karena calon-calon sebelumnya telah mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan.

Lebih lanjut Lalu Darmawan menjelaskan proses penggantian antar waktu anggota DPRD PPP dapil IV Kabupaten Lombok Tengah. Menurutnya, merujuk pada ketentuan Pasal 19, PKPU 6 tahun 2017 bahwa calon PAW nya adalah calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama adalah

Baca Juga :  Mengapa Tom Lembong Dihukum Meski Tak Korupsi

1. Lalu Nursai, perolehan suara 3.296, peraih suara terbanyak dan merupakan calon terpilih, namun diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (11/3)

2. H. Jumedan, S.PDI, perolehan suara 3.231, merupakan calon peraih suara terbanyak kedua, namun yang bersangkutan mengudurkan diri sehingga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu.

3. Muhammad Najib Daud Muhsin, SH, perolehan suara 3.183, merupakan calon peraih suara terbanyak ketiga, namun yang bersangkutan mengudurkan diri sehingga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu.

Baca Juga :  Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa

4. Sahabudin, SE, perolehan suara 3.070, merupakan calon peraih suara terbanyak keempat, namun yang bersangkutan telah divonis, dijatuhi Pidana ,berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (16/6) sehingga berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu.

Darmawan menyampaikan dengan menggunakan argumentum a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang, maka dapat disimpulkan bahwa proses penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sementara No 5. Muhammad Sahiburrahban dengan perolehan Suara 1453. |®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

PORWADA NTB 2026 Dibuka, Wartawan Diajak Sehat dan Solid
10 MUHARRAM – BUPATI PATHUL: 7 RIBU ANAK YATIM LOTENG DAPAT SANTUNAN, DIBAGI DI 12 KECAMATAN
Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, TTIS Resmi Teregistrasi BSSN
Sasaka Nusantara NTB: Kepemimpinan Gubernur Dinilai Belum Objektif  
Wakil Kepala BPS RI Turun ke Sukarara. Data Tenun Jadi Kunci Bantuan UMKM Lombok Tengah
Dorong Kebijakan Tepat Sasaran, Pemkab Lombok Tengah Canangkan Sensus Ekonomi 2026
SALAH CATAT NAMA DAERAH, PERINGKAT MTQ NTB DIREVISI KSB Tambah 3 Poin, Lombok Barat Turun 3 Poin, Sama-sama 144
Kejari Lombok Tengah Setorkan Rp 3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor ke Kas Negara
Berita ini 48 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:00 WIB

PORWADA NTB 2026 Dibuka, Wartawan Diajak Sehat dan Solid

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:52 WIB

10 MUHARRAM – BUPATI PATHUL: 7 RIBU ANAK YATIM LOTENG DAPAT SANTUNAN, DIBAGI DI 12 KECAMATAN

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, TTIS Resmi Teregistrasi BSSN

Senin, 22 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sasaka Nusantara NTB: Kepemimpinan Gubernur Dinilai Belum Objektif  

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:17 WIB

Wakil Kepala BPS RI Turun ke Sukarara. Data Tenun Jadi Kunci Bantuan UMKM Lombok Tengah

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

PORWADA NTB 2026 Dibuka, Wartawan Diajak Sehat dan Solid

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:00 WIB

Lombokdaily Internasional

Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026

Jumat, 26 Jun 2026 - 09:12 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Sambut Hari Bhayangkara, Sat Samapta Polres Loteng Bantu Warga Kekeringan

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:48 WIB

{

Kasus Lombokdaily

SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!

Rabu, 24 Jun 2026 - 13:25 WIB