Praya -Pengadilan Agama (PA) Praya melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa blangko akta cerai seri X yang sudah usang dan tidak layak pakai pada Rabu, 5 November 2025. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 15047/SEK/PL1.2.3/IX/2025.
Blangko akta cerai yang dimusnahkan memiliki nilai sebesar Rp3.145.740,00. Proses pemusnahan berlangsung secara tertib dan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ketua PA Praya, Muh. Safrani Hidayatullah, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PA Praya untuk memastikan pengelolaan dokumen negara berjalan dengan baik dan aman, serta mencegah penggunaan kembali dokumen yang sudah kadaluwarsa. Dengan demikian, PA Praya menunjukkan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi pengelolaan BMN dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.|®|
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Rossi
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net























