Bebet Mandalika: “Yang Menyebut Kami Gerombolan, Upaya Menutup Siapa Penyerobot Lahan Sesungguhnya”

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Ormas Bebet Mandalika, dengan tegas membantah dan keberatan oleh pihak-pihak yang menyebut mereka “gerombolan”. Mereka selalu bertindak dengan menjunjung t inggi aturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Begitu juga dengan apa yang dilakukanya atas lahan seluas sekitar 9 hektar di Dusun Dasan Baru Desa Selong Belanak Lombok Tengah NTB, dimana mereka bertindak sesuai dengan Sura Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan yang berhak atas lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak benar kami adalah gerombolan. Kami ini organisasi masyarakat yang jelas struktur kepengurusanya dan jelas akta pendirianya dan terdaftar di Kemenkum HAM dengan AHU yang jelas,” tegas Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Bebet Mandalika, Lalu Daud Ramli saat aksi damai di BPN Loteng, Selasa 20 Agustus 2024.

Baca Juga :  Tomat Murah Sembalun "Disulap" Jadi Sun Dried Tomato

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menyebut mereka gerombolan, hanya untuk menutupi pakta sesungguhnya di lapangan, sehingga seolah-olah pihaknya merupakan pihak yang bersalah dan menyerobot lahan milik orang lain.

Keputusan Bebet Mandalika untuk mengambil pekerjaan mengamankan lahan tersebut, setelah pihaknya melakukan pertimbangan dengan merujuk pada putusan pengadilan yang memenangkan perusahaan yang memintanya untuk melakulan penjagaan dan penguasaan.

“Justeru kami ini ingin membantu pemerintah untuk meneggakkan keadilan, sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah memenangkan perusahaan yang meminta kami melakukan pengamanan di sana,” imbuh Lalu Daud, sapaan akrab mantan tentara ini.

Untuk itu lanjut Daud, mestinya pihak aparat yang berada di luar pusara persoalan lahan tersebut, harus berhati-hati dalam mengeluarkan steatment terkait pihaknya, sehingga tidak ikut-ikutan latah dan terjerumus menyebut pihaknya adalah gerombolan.

Baca Juga :  Video Pengeroyokan 3 Wanita Virall di Loteng

Sejauh yang diketahui oleh pihaknya ungkap Lalu Daud, lahan tersebut diakui oleh 11 orang warga yang awalnya memiliki secara sah lahan tersebut, hanya menjual lahanya ke seseorang bernama Winoto. Dan berkas jual beli tersebut hingga saat ini masih tersimpan rapi oleh warga pemilik dan pihak Wonoto.

“Jadi, warga dan juga Winoto tidak pernah melakukan peralihan kepemilikan lahan ke pihak perusahaan yang menyebut kami gerombolan itu. Untuk itu, kami akan melakukan perlawanan terhadap hal ini bersama masyarakat,” ujar Lalu Daud.

Untuk mengawali perlawanan itu, pihaknya bersama warga melakukan aksi damai ke BPN untuk meminta BPN melakukan pemblokiran bila ada sertifikat terbit di atas lahan yang saat ini diklaim oleh perusahaan yang sama sekali tidak berhak atas lahan tersebut.

Baca Juga :  Aksi Demo di DPRD Lombok Tengah Berjalan Tanpa Anarkis 

Perlawanan akan terus dikanjutkan dengan melakukan gerakan-gerakan lainya sesuai hukum yang berlaku. Apalagi pihak BPN pada aksi tersebut telah menyatakan mendung perjuangan warga bersama Bebet Mandalika yang bermarkas di Desa Bonder Kecamatan Praya Barat tersebut.

“Jadi tolong semua bertindak sesuai hukum yang berlaku. Ada tiga hukum yang ada di negara ini, pertama hukum formal, hukum agama dan hukum rimba. Jangan sampai hukum rimba ini terjadi, karena itu sangatlah berbahaya,” pungkas Lalu Daud. (*)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Ormas Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Transparansi Dana CSR PDAM Lombok Tengah
Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi
HIPTAL Siap Mendukung Suksesnya Event MotoGP Tahun 2025 di Sirkuit Mandalika
Aksi Demo di DPRD Lombok Tengah Berjalan Tanpa Anarkis 
Keadaan Negara Pasca Kerusuhan LMND Sampaikan Pernyataan Sikap Serentak 
Isnanin Mukadar Terpilih Sebagai Ketua Umum LMND Periode 2025–2027
Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 
Demo Mahasiswa, Kejagung Diminta Periksa Ketua DPRD Provinsi NTB Terkait Pokir Siluman Rp 77 M
Berita ini 90 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Ormas Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Transparansi Dana CSR PDAM Lombok Tengah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi

Sabtu, 6 September 2025 - 11:18 WIB

HIPTAL Siap Mendukung Suksesnya Event MotoGP Tahun 2025 di Sirkuit Mandalika

Selasa, 2 September 2025 - 07:32 WIB

Aksi Demo di DPRD Lombok Tengah Berjalan Tanpa Anarkis 

Selasa, 2 September 2025 - 06:46 WIB

Keadaan Negara Pasca Kerusuhan LMND Sampaikan Pernyataan Sikap Serentak 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Soroti Perjalanan Panjang Pembangunan Daerah

Rabu, 15 Okt 2025 - 11:42 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Usulkan NIP untuk 4.548 PPPK Paruh Waktu

Senin, 13 Okt 2025 - 09:17 WIB