Bawaslu Temukan ASN Berpolitik Saat Deklarasi Bang Zul Abah Uhel

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten merekomendasikan oknum Guru SMPN diloteng ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran melanggar netralitas ASN.

Oknum guru ini terbukti ikutan Deklarasi Calon Gubernur NTB pasangan dr Zulkiflimanyah dan HM Suhaili FT berlangsung di Taman Lesehan 33 Praya Sabtu lalu,” panwascam menemukan salah satu oknum guru SMP, ikut serta hadir saat deklarasi Paslon dr Zulkiflimanyah dan HM Suhaili FT berlangsung di taman Lesehan 33 Praya,” terang Ketua Bawaslu Lalu Fauzan Hadi Senen (10/6/2024).

Atas perbuatan tersebut Oknum Guru tersebut diduga melanggar empat ketentuan yakni Pasal 2 huruf (f) dan Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 6 huruf (h) dan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 angka 15 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan melanggar diktum keenam dan lampiran angka 1 Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Ia mengatakan, temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut merupakan hasil patroli pengawasan di Acara Deklarasi Paslon Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTB,” Patroli pengawasan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan Bawaslu dan melibatkan seluruh jajaran pengawas hingga tingkat desa,” katanya.

Baca Juga :  Bupati HL Pathul Bahri Menjadi Inspektur Upacara Apel HUT RI Ke -79

Dia mengatakan, setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu Kabupaten Loteng melakukan tindakan kepada pihak Oknum Guru tersebut termasuk, mendengar Keterangan Panwascam untuk dilakukan klarifikasi.

“Setelah proses klarifikasi, Bawaslu Loteng akan melakukan kajian hukum dan pleno lima komisioner. Hasilnya diteruskan ke KASN sebagai lembaga yang memiliki otoritas,” ujar Fauzan.

Fauzan menegaskan, netralitas ASN menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB, bupati dan wakil bupati Loteng tahun 2024. Sebab, terdapat potensi dugaan pelanggaran cukup banyak dan ASN sangat potensial digerakan untuk mendulang dukungan suara. “Netralitas ASN maknanya bukan tidak memiliki hak pilih, melainkan tidak boleh menampakan ekspresi politik secara bebas,” tegasnya.

Baca Juga :  ASD Surati Mabes Polri, Antisipasi "Anu-Anu" Kasus Ijazah Palsu Oknum Dewan

Sebelum melakukan penegakan hukum, Kata Fauzan, Bawaslu Loteng telah melakukan berbagai upaya pencegahan antara lain sosialisasi dengan mengundang pimpinan organisasi pimpinan daerah (OPD) dengan menghadirkan pembicara dari KASN.

Juga, telah dilakukan sosialisasi netralitas ASN melalui berbagai forum, pengiriman surat imbauan dan penyebarluasan informasi netralitas ASN dengan berbagai kanal media sosial Bawaslu kabupaten Lombok Tengah.(Rosidi)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah
DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler
Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi
Komisi II DRPD dan GMPRI Kesal, Pengelola PT PAL Tidak Memenuhi Konfirmasi Pemilik Lahan TWA Gunung Prabu 
Sengketa Tanah di Mandalika : LSM Maung NTB Bantah Klaim Mamiq Kalsum
GMPRI Geruduk Kantor DPRD Lombok Tengah, Tuntut Kejelasan Kasus PT PAL
Lalu Buntaran Desak PT PAL Hentikan Aktivitas di Gunung Prabu 
Berita ini 36 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 00:55 WIB

DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 05:26 WIB

Komisi II DRPD dan GMPRI Kesal, Pengelola PT PAL Tidak Memenuhi Konfirmasi Pemilik Lahan TWA Gunung Prabu 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Usulkan NIP untuk 4.548 PPPK Paruh Waktu

Senin, 13 Okt 2025 - 09:17 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Umi Dinda : Sinergi Pemerintah dan Organisasi Wanita Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Minggu, 12 Okt 2025 - 22:27 WIB