Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Nusa Tenggara Barat mendesak Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin konsesi hutan PT Shadana Arifnusa. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan penyalahgunaan izin dengan melakukan penebangan pohon hutan alam di wilayah Kabul, Pelambik, Montong Sapah, dan Mangkung.

Praktek Penebangan Ilegal

Pembina APD NTB, Lalu Eko Mihardi, menyatakan bahwa perusahaan pemegang izin IUPHHK-HTI (Hutan Tanaman Industri) tersebut telah melanggar aturan dengan menebang pohon alam jenis jati dan sonokeling. Padahal, izin HTI hanya memperbolehkan pemanfaatan kayu dari tanaman yang ditanam sendiri.

Keabsahan Nomor Induk Berusaha Dipertanyakan

APD juga mempersoalkan keabsahan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Shadana Arifnusa. Berdasarkan penelusuran mereka, lokasi usaha yang tercantum dalam NIB hanya mencakup wilayah Sambelia (Lombok Timur) dan Jawa, sementara Lombok Tengah tidak masuk dalam daftar lokasi penanaman yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) pemerintah.

Baca Juga :  Wabup Nilai Ada Perubahan Tata Krama Pelayanan RSUD Praya  

Desakan Pencabutan Izin

Baca Juga :  Terima Audiensi IKRA, Gubernur NTB Bahas Event Nasional 'Festival Sangiang Api'

APD menilai pelanggaran tersebut harus menjadi dasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin konsesi perusahaan. Mereka juga mendesak agar Direktur Utama PT Shadana Arifnusa hadir langsung dalam hearing lanjutan untuk memberikan klarifikasi terbuka di depan publik. |COH|

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan 2,1 ton dari 214,84 ton narkoba senilai Rp29,37 triliun
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kasus Lain, Edukasi Anak Pesantren Jadi Kunci Pencegahan
Wabup Dukung Penuh Terbentuknya Jurnalis Independen Lombok Tengah (JILT
Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Berita ini 50 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Selasa, 18 November 2025 - 06:17 WIB

Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan 2,1 ton dari 214,84 ton narkoba senilai Rp29,37 triliun

Kamis, 13 November 2025 - 18:40 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kasus Lain, Edukasi Anak Pesantren Jadi Kunci Pencegahan

Selasa, 11 November 2025 - 22:23 WIB

Wabup Dukung Penuh Terbentuknya Jurnalis Independen Lombok Tengah (JILT

Selasa, 11 November 2025 - 08:21 WIB

Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Baru

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:16 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Ribuan Guru Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:06 WIB