AJI Mataram Desak BKN RI Evaluasi Kinerja Kepala UPT BKN Mataram

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mendesak Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk mengevaluasi Kepala UPT BKN Mataram, Fathrurahman.

Alasannya, sikap dan tindakannya tidak menghargai kerja-kerja jurnalis.

Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram Wahyu Widiantoro mengaku, telah menerima salinan surat klarifikasi dari Kepala UPT BKN Mataram yang dikirim ke Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB pada, Kamis (23/11/2023) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan yang disampaikan sangat jauh berbeda dengan kronologi disampaikan korban, M. Kasim, wartawan Suara NTB.

Cem, juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram saat mengambil gambar telah meminta izin tetapi tidak digubris. Pengambilan gambar plang Kantor BKN pun diambil dari luar kantor yang merupakan ruang publik.

“Kecuali korban masuk ke dalam kantor dan mengambil gambar aktivitas baru dipermasalahkan. Ini korban mengambil gambar dari luar sebenarnya tidak meminta izin saja tidak masalah karena pengambilan gambar dilakukan di ruang publik,” tegas Wahyu.

Wahyu menegaskan, tindakan Kepala UPT BKN Mataram seolah-olah menutup-nutupi dan berusaha steril dari pantauan jurnalis.

Menurutnya, Kantor UPT BKN Mataram adalah salah satu ruang publik karena berstatus sebagai lembaga, badan, dan atau instansi yang dikelola negara.

Baca Juga :  Poltekpar Lombok gelar Pendidikan dan Pelatihan Teknis Parekraf Dasar Berbasis Kompetensi untuk Pariwisata NTB

Jurnalis dalam menjalankan tugas di ruang publik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam pasal 6 huruf a menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

Tindakan Kepala UPT BKN Mataram dan penjaga keamanan adalah bentuk menghalang-halangi kerja jurnalis. Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers memperoleh informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.

“Kepala UPT BKN Mataram semestinya tidak perlu berkelit dan jawaban dalam isi suratnya itu bohong. Korban telah menjelaskan kepada security bahwa hanya mengambil plang Kantor UPT BKN, tidak masuk ke ruang CAT,” jelasnya.

Wahyu mendesak Kepala BKN RI mengevaluasi kinerja Kepala UPT BKN Mataram, Fathurrahaman.

Tindakannya dengan dalih aturan undang-undang hanya sebagai tameng dan sama sekali tidak memahami serta menghormati kerja-kerja jurnalis yang menjalankan perintah undang-undang.

Baca Juga :  Warga NU Lombok Barat Solid Menangkan Iqbal-Dinda di Pilgub NTB

“Kami mendesak Kepala BKN RI mengevaluasi Kepala UPT BKN Mataram dari jabatannya,” tegasnya.

Wahyu menilai kekerasaan dan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis di NTB dikhawatirkan mengganggu indeks kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat.

Oleh karena itu, ia meminta Kepala BKN Republik Indonesia mengevaluasi kinerja anak buahnya di UPT BKN Mataram. Tindakan pelarangan liputan jurnalis sebagai bentuk sikap arogansi dan melukai hati insan pers di seluruh Indonesia.

Aturan Tidak Sesuai

Ketua KKJ NTB Haris Mahtul mengapresiasi permintaan maaf Kepala UPT BKN Mataram yang disampaikan secara tertulis. Sesuai surat Nomor 11/B-KS.04/SD UPT. MTR/2023.

Namun alasan yang disampaikan dalam kronologi, tidak bersesuaian dengan informasi awal yang diterima sesuai laporan tertulis dari korban.

Karena itu, KKJ NTB mendukung sikap AJI Mataram yang menyesalkan penjelasan kepala UPT BKN Mataram, karena tidak menghargai kerja kerja jurnalistik.

Sebab cerminan sikapnya tidak hanya terjadi pada kasus Muhammad Kasim, namun dialami sejumlah jurnalis lainnya sejak 2022.

“Setidaknya ada empat wartawan yang menyampaikan hal sama. Dilarang liputan. Padahal media media itu, jelas kredibilitas dan profesionalismenya,” tegas Haris.

Baca Juga :  Keputusan TKN Tunjuk Faurani, Bikin Gaduh KIM NTB

Ia menanggapi regulasi yang dipaparkan Kepala UPT dalam suratnya. Bahwa Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan SE Kepala BKN RI Nomor 8 Tahun 2022, hanya mengatur ketentuan sterilisasi saat pelaksanaan CAT.

Bahwa jurnalis sangat memahami area yang dilarang demi menjaga kenyamanan peserta seleksi. Pun jurnalis tidak akan memaksa masuk ke area itu.

“Dalam kasus Cem, itu pengambilan gambar di luar. Demikian juga, wartawan yang dilarang sebelumnya, hanya untuk wawancara Kepala UPT proses dan dinamika selama proses seleksi,” kata Haris.

Karena itu, sikap Kepala UPT BKN Mataram sangat bertentangan dengan Undang Undang Pers yang menjamin kebebasan memperoleh informasi publik.

Sikap Kepala UPT juga bertentangan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Nomor 14 Tahun 2008. Bahwa informasi yang ingin diketahui oleh media, bukan termasuk Informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP.

BKN juga tidak masuk kategori objek vital negara yang diproteksi secara berlebihan.

Karena itu, KKJ juga mendukung sikap BKN RI segera melakukan evaluasi Kepala UPT BKN Mataram.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 
Bupati Apresiasi Prestasi Baiq Nur Latifatuzzahrah Raih Juara 3 MTQM Unram
Nugroho : Pengosongan Lahan Tanjung Aan Dapat Dukungan Dari Stikhokder 
Media Pemerhati BUMD Berikan Penghargaan Kepada Direksi PDAM Loteng, atas Inovasi Pelayanan Publik
Lahan Yang Ditempati Pelapak di Pantai Aan HPL Milik ITDC
Sekjen Lintas Generasi NWDI Desak Presiden Prabowo Ambil Peran Aktif dalam Isu Perdamaian Iran dan Israel
Hinaan Personal, Gubernur Iqbal Minta Keluarga dan Masyarakat Tetap Tenang
Aktivis Lingkungan Nujumuddin Soroti Konflik Pengusiran Surf Gude Diteluk Ekas 
Berita ini 47 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:57 WIB

Bupati Apresiasi Prestasi Baiq Nur Latifatuzzahrah Raih Juara 3 MTQM Unram

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:55 WIB

Nugroho : Pengosongan Lahan Tanjung Aan Dapat Dukungan Dari Stikhokder 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 05:19 WIB

Media Pemerhati BUMD Berikan Penghargaan Kepada Direksi PDAM Loteng, atas Inovasi Pelayanan Publik

Senin, 30 Juni 2025 - 11:18 WIB

Lahan Yang Ditempati Pelapak di Pantai Aan HPL Milik ITDC

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

SPAM Mandalika Dikelola PDAM Loteng

Jumat, 29 Agu 2025 - 21:45 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Penemuan Diduga Mayat Bayi di Praya, Polres Loteng Lakukan Penyelidikan

Kamis, 28 Agu 2025 - 14:40 WIB