Honorarium Dewan Pengawas Dibatas 45% Gaji Dirut, Bupati Loteng Atur Total Perumdam

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi menerbitkan payung hukum baru untuk pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani. Melalui Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Dewan Pengawas dan Direksi, Bupati mengatur total tata cara pengangkatan, pengawasan hingga penghasilan organ perusahaan air minum milik daerah tersebut.

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pendirian Perumdam Tirta Ardhia Rinjani. Tujuannya untuk menciptakan tata kelola BUMD yang profesional, transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

Dalam Perbup tersebut diatur komposisi Dewan Pengawas yang jumlahnya paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Terdiri dari tiga unsur, yakni unsur pejabat daerah di lingkungan Pemda Loteng, unsur profesional atau mantan pimpinan Perumda, serta unsur masyarakat pelanggan dan tokoh masyarakat yang memahami manajemen perumda.

Seleksi untuk menjadi Dewan Pengawas diperketat. Sejumlah syarat wajib dipenuhi calon:

Berijazah minimal S-1, usia maksimal 60 tahun saat mendaftar pertama kali, sehat jasmani rohani, memiliki keahlian, integritas dan kepemimpinan, memahami pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan, tidak pernah dinyatakan pailit, tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak sedang menjadi anggota partai politik, calon kepala daerah maupun caleg, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan organ Perumdam.

Baca Juga :  Memoria Akan Hadirkan Musisi Nasional Ke Lombok

Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya, dengan catatan kinerjanya terbukti mampu mengawasi Direksi dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Perbup ini juga mengatur soal pengawasan dan penghasilan. Dewan Pengawas wajib melakukan monitoring dan evaluasi secara bulanan, triwulan dan tahunan berdasarkan laporan Perumda, serta wajib menyampaikan laporan triwulan paling lambat 30 hari kerja dan laporan tahunan paling lambat 90 hari kerja kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Bupati.

Baca Juga :  Pesan Tiket MotoGP 2024 Sekarang! Ada Harga Special

Untuk penghasilan, Dewan Pengawas akan menerima honorarium bulanan. Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota paling banyak 45% dari gaji Direktur Utama, Sekretaris Dewan Pengawas merangkap anggota 40%, dan anggota 35%. Selain itu masih dimungkinkan mendapatkan tunjangan, fasilitas dan tantiem atau insentif kinerja maksimal 40% dari tantiem Direksi.

Dengan terbitnya Perbup ini, Pemkab Loteng berharap pengelolaan Perumdam Tirta Ardhia Rinjani menjadi lebih akuntabel dan pelayanan air bersih kepada masyarakat Lombok Tengah semakin optimal.| Redaksi|

Penulis : Redaksi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polisi Turun Gunung! Patroli Ketat Amankan Wisata Mataram, Preman dan Copet Minggir
Gandeng Pemkab Loteng, Alfamart Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Ritel dan Kurasi Produk
TransNusa Buka Rute Baru, BIL Kini Layani Penerbangan Langsung Lombok–Jakarta PP Dua Kali Sehari
Bandara BIZAM Siaga Penuh Hadapi Angkutan Lebaran 1447 H, Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Potensi Keterlambat
Puncak Arus Mudik Lebaran di Bandara Internasional Lombok Tembus 10 Ribu Penumpang, Puncak Balik Diprediksi Akhir Pekan
Bandara Lombok Resmikan Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan Penumpang Hingga 28%
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Sesuaikan Tarif Parkir Kendaraan Mulai 1 Maret 2026
InJourney Airports BIZAM Resmi Layani Penerbangan Wings Air Rute Lombok-Banyuwangi
Berita ini 4 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 17 September 2026 - 19:27 WIB

Honorarium Dewan Pengawas Dibatas 45% Gaji Dirut, Bupati Loteng Atur Total Perumdam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:14 WIB

Polisi Turun Gunung! Patroli Ketat Amankan Wisata Mataram, Preman dan Copet Minggir

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:33 WIB

Gandeng Pemkab Loteng, Alfamart Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Ritel dan Kurasi Produk

Minggu, 19 April 2026 - 06:39 WIB

TransNusa Buka Rute Baru, BIL Kini Layani Penerbangan Langsung Lombok–Jakarta PP Dua Kali Sehari

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:37 WIB

Bandara BIZAM Siaga Penuh Hadapi Angkutan Lebaran 1447 H, Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Potensi Keterlambat

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Polemik Lombokdaily

DARI HULU MATA AIR LANTAN, KADES PASANG BADAN UNTUK DIRUT PDAM LOTENG

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:12 WIB

Polemik Lombokdaily

DARI HULU MATA AIR LANTAN, KADES PASANG BADAN UNTUK DIRUT PDAM LOTENG

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Lombok Tengah Panen 91 Inovasi! Bupati Pathul: Jangan Berhenti Berkreasi

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:02 WIB