Gubernur NTB Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPR Terkait PT Sadhana Arif Nusa

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah (NTB). Masyarakat dan Aliansi Peduli Demokrasi (APD) mendesak Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait PT Sadhana Arif Nusa yang dituduh merusak hutan di 4 desa di Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

Baca Juga :  Mahasiswa Memenuhi Undangan Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat

Sekretaris APD, Ahmad Halim, menyatakan bahwa PT Sadhana Arif Nusa telah melanggar perjanjian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah. Masyarakat meminta Gubernur NTB untuk segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin HTI PT Sadhana Arif Nusa ¹ ².

Baca Juga :  Raja Hotel Kuta Mandalika Tawarkan Pengalaman Menginap "The Royal of Mandalika", Bidik Tamu Event Sirkuit dan Wisatawan Premium

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gubernur NTB harus segera menindaklanjuti rekomendasi DPR dan mencabut izin PT Sadhana Arif Nusa jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Ahmad Halim.

Baca Juga :  SATReskrim Polresta Loteng Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling.

PT Sadhana Arif Nusa telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki izin yang sah dan telah menjalankan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.(Toh)

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Seragam di Ladang, Janji untuk Perut Rakyat
“Perkawinan Bukan Penebus Luka: Tangis Anak Lombok yang Dipaksa Menikah Setelah Jadi Korban”
Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa
“Air Mata dan Tawa Warnai Pisah Kenal Polres Loteng : Dari Kenangan Trek Sembalun hingga Janji Tak Putus Silaturahmi”
Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara
Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati
Pengabdian di HUT Bhayangkara ke-80, Polres Loteng Khitan 51 Anak Gratis dan Donor Darah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Tengah Gelar Sunatan Massal Gratis dan Donor Darah
Berita ini 47 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:23 WIB

Seragam di Ladang, Janji untuk Perut Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:39 WIB

“Perkawinan Bukan Penebus Luka: Tangis Anak Lombok yang Dipaksa Menikah Setelah Jadi Korban”

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:49 WIB

Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:34 WIB

“Air Mata dan Tawa Warnai Pisah Kenal Polres Loteng : Dari Kenangan Trek Sembalun hingga Janji Tak Putus Silaturahmi”

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Seragam di Ladang, Janji untuk Perut Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:23 WIB