L Muhibban Segera Polisikan Tuduhan Premanisme Devcolektor PT LNI, Bela Konstituen dengan Tegas

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net– Aksi penarikan paksa unit kendaraan Avanza DR 17 11 TA milik warga Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah oleh petugas Devcolektor PT LNI pada Jumat (17/10) lalu memicu reaksi spontan dari salah seorang anggota DPRD Provinsi NTB, L Muhibban dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Aksi spontan tersebut berujung pada penggerudukan kantor PT LNI di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah yang kemudian viral di media sosial dan berujung pada laporan polisi terhadap L Muhibban oleh pihak PT Lombkk Nusantara Lombok

L Muhibban yang merupakan anggota DPRD Provinsi NTB Komisi I membantah keras tuduhan melakukan pengancaman dan aksi premanisme terhadap karyawan PT LNI saat mendatangi kantor perusahaan tersebut. Dalam keterangannya di kediamannya, L Muhibban menegaskan bahwa tindakannya turun langsung ke kantor PT LNI bersama beberapa kerabat adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat dan garda terdepan yang membela konstituennya.

“Saya harus bertanggung jawab sebagai wakil mereka di parlemen. Karena warga yang kendaraannya diambil paksa oleh Devcolektor ini adalah konstituen saya, saya harus hadir dan menyelesaikan masalah ini,” ujar L Muhibban.

Saat tiba di kantor PT LNI, suasana sempat memanas akibat provokasi dari pegawai PT LNI, namun L Muhibban berhasil meredam situasi dan membangun komunikasi yang baik sehingga unit kendaraan yang ditarik paksa berhasil dikembalikan dengan kesepakatan bahwa tunggakan piutang akan diselesaikan. Kendati kendaraan tersebut masih dalam negosiasi untuk pelunasan.

Namun, belakangan L Muhibban mendapat informasi bahwa dirinya dilaporkan ke Polres Lombok Tengah oleh PT LNI dengan tuduhan melakukan kekerasan dan intimidasi. L Muhibban membantah semua tudingan tersebut dan menegaskan bahwa aksinya adalah spontan dan didasari rasa tanggung jawab terhadap konstituennya.

“Saya akan lawan tuduhan ini karena tindakan Devcolektor PT LNI sudah merugikan warga dan konstituen saya. Saya juga akan melaporkan dugaan premanisme yang dilakukan oleh Devcolektor PT LNI ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Ketua L Muhibban Center, H Nazri, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan tepat yang dilakukan L Muhibban. Menurutnya, tindakan tersebut adalah contoh wakil rakyat yang sigap membela konstituennya di saat menghadapi masalah.

Baca Juga :  Dorong Digitalisasi Layanan Publik, Kecamatan Jonggat Gelar Bimtek SPBE

“Kami membantah tudingan PT LNI yang menyebut L Muhibban melakukan aksi premanisme. Aksi spontan yang dilakukan adalah langkah yang benar dan patut dicontoh,” ujar H Nazri.

Dalam waktu dekat, L Muhibban bersama pengurus L Muhibban Center akan mengajukan laporan balik ke Polres Lombok Tengah terkait tuduhan yang dilayangkan PT LNI. Mereka juga akan mengawal proses hukum tersebut secara ketat demi menjaga nama baik L Muhibban, institusi DPRD Provinsi NTB, dan keadilan bagi masyarakat.

“Kami siap mengawal laporan L Muhibban ke Polres dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil,” pungkas H Nazri.

Kepala Cabang PT LNI Cabang Lombok Tengah Bantah Tuduhan Premanisme dan Penarikan Paksa Kendaraan

Kepala Cabang PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) Cabang Lombok Tengah, Kahfi, memberikan klarifikasi terkait tuduhan aksi premanisme dan pencabutan paksa kendaraan yang dilakukan oleh karyawan PT LNI. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh karyawan PT LNI sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga :  Gugatan 105 Miliar: Kerugian Fihiruddin Makin Terang Benderang

Kahfi membantah keras tuduhan bahwa karyawan PT LNI melakukan aksi premanisme atau penarikan kendaraan secara paksa. Menurutnya, pemilik kendaraan, Ibnu Hajar, telah menyerahkan kendaraannya secara sukarela di kantor PT LNI cabang Lombok Tengah. “Ada surat bukti penyerahan kendaraan secara sukarela,” tegas Kahfi.

Terkait dugaan perusakan yang terjadi di kantor cabang PT LNI di Desa Mantang, Lombok Tengah, Kahfi menyatakan bahwa pihaknya belum merinci kerugian yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Ia menyebut akan melakukan perincian terlebih dahulu untuk mengetahui besaran kerugian yang dialami.

Selain itu, Kahfi juga memberikan klarifikasi mengenai pelapor dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pelapor atas nama Sopian Hadi bukanlah karyawan PT LNI, melainkan karyawan PT Multi Finance yang berkantor di Mataram. Oleh karena itu, PT LNI tidak terlibat langsung dalam persoalan tersebut dan menyarankan agar terlapor berhadapan langsung dengan pengacaranya sendiri.|®|

 

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Temuan Telur Setengah Matang di SPPG Lombok Tengah Ditangani Cepat, Pihak Sekolah Klarifikasi
Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Komisi III DPRD Tegas Menyatakan PT Shadana Diminta Hentikan Aktivitasnya
Aliansi Peduli Demokrasi NTB Ajukan Permohonan Hearing ke DPRD Lombok Tengah Terkait Dugaan Ilegalitas PT Sadhana Arif Nusa
Dugaan Lakukan Kekerasan, Oknum DPR Provinsi NTB Dilaporkan Ke Polres Loteng
Perseteruan Jurnalis dan Oknum LSM di Lombok Tengah Berujung Laporan Polisi, PWI dan KKJ NTB Dukung Penegakan Hukum
Berita ini 97 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:21 WIB

Temuan Telur Setengah Matang di SPPG Lombok Tengah Ditangani Cepat, Pihak Sekolah Klarifikasi

Selasa, 11 November 2025 - 08:21 WIB

Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Komisi III DPRD Tegas Menyatakan PT Shadana Diminta Hentikan Aktivitasnya

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Festival Bau Nyale 2026 : Meriahkan Pariwisata NTB dengan Kearifan Lokal

Senin, 9 Feb 2026 - 14:05 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:29 WIB