L Muhibban Segera Polisikan Tuduhan Premanisme Devcolektor PT LNI, Bela Konstituen dengan Tegas

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net– Aksi penarikan paksa unit kendaraan Avanza DR 17 11 TA milik warga Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah oleh petugas Devcolektor PT LNI pada Jumat (17/10) lalu memicu reaksi spontan dari salah seorang anggota DPRD Provinsi NTB, L Muhibban dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Aksi spontan tersebut berujung pada penggerudukan kantor PT LNI di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah yang kemudian viral di media sosial dan berujung pada laporan polisi terhadap L Muhibban oleh pihak PT Lombkk Nusantara Lombok

L Muhibban yang merupakan anggota DPRD Provinsi NTB Komisi I membantah keras tuduhan melakukan pengancaman dan aksi premanisme terhadap karyawan PT LNI saat mendatangi kantor perusahaan tersebut. Dalam keterangannya di kediamannya, L Muhibban menegaskan bahwa tindakannya turun langsung ke kantor PT LNI bersama beberapa kerabat adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat dan garda terdepan yang membela konstituennya.

“Saya harus bertanggung jawab sebagai wakil mereka di parlemen. Karena warga yang kendaraannya diambil paksa oleh Devcolektor ini adalah konstituen saya, saya harus hadir dan menyelesaikan masalah ini,” ujar L Muhibban.

Saat tiba di kantor PT LNI, suasana sempat memanas akibat provokasi dari pegawai PT LNI, namun L Muhibban berhasil meredam situasi dan membangun komunikasi yang baik sehingga unit kendaraan yang ditarik paksa berhasil dikembalikan dengan kesepakatan bahwa tunggakan piutang akan diselesaikan. Kendati kendaraan tersebut masih dalam negosiasi untuk pelunasan.

Namun, belakangan L Muhibban mendapat informasi bahwa dirinya dilaporkan ke Polres Lombok Tengah oleh PT LNI dengan tuduhan melakukan kekerasan dan intimidasi. L Muhibban membantah semua tudingan tersebut dan menegaskan bahwa aksinya adalah spontan dan didasari rasa tanggung jawab terhadap konstituennya.

“Saya akan lawan tuduhan ini karena tindakan Devcolektor PT LNI sudah merugikan warga dan konstituen saya. Saya juga akan melaporkan dugaan premanisme yang dilakukan oleh Devcolektor PT LNI ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Ketua L Muhibban Center, H Nazri, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan tepat yang dilakukan L Muhibban. Menurutnya, tindakan tersebut adalah contoh wakil rakyat yang sigap membela konstituennya di saat menghadapi masalah.

Baca Juga :  Gubernur NTB Instruksikan Evakuasi Cepat Turis Brasil yang Jatuh di Jurang Rinjani

“Kami membantah tudingan PT LNI yang menyebut L Muhibban melakukan aksi premanisme. Aksi spontan yang dilakukan adalah langkah yang benar dan patut dicontoh,” ujar H Nazri.

Dalam waktu dekat, L Muhibban bersama pengurus L Muhibban Center akan mengajukan laporan balik ke Polres Lombok Tengah terkait tuduhan yang dilayangkan PT LNI. Mereka juga akan mengawal proses hukum tersebut secara ketat demi menjaga nama baik L Muhibban, institusi DPRD Provinsi NTB, dan keadilan bagi masyarakat.

“Kami siap mengawal laporan L Muhibban ke Polres dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil,” pungkas H Nazri.

Kepala Cabang PT LNI Cabang Lombok Tengah Bantah Tuduhan Premanisme dan Penarikan Paksa Kendaraan

Kepala Cabang PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) Cabang Lombok Tengah, Kahfi, memberikan klarifikasi terkait tuduhan aksi premanisme dan pencabutan paksa kendaraan yang dilakukan oleh karyawan PT LNI. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh karyawan PT LNI sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga :  Bandara BIZAM Siaga Penuh Hadapi Angkutan Lebaran 1447 H, Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Potensi Keterlambat

Kahfi membantah keras tuduhan bahwa karyawan PT LNI melakukan aksi premanisme atau penarikan kendaraan secara paksa. Menurutnya, pemilik kendaraan, Ibnu Hajar, telah menyerahkan kendaraannya secara sukarela di kantor PT LNI cabang Lombok Tengah. “Ada surat bukti penyerahan kendaraan secara sukarela,” tegas Kahfi.

Terkait dugaan perusakan yang terjadi di kantor cabang PT LNI di Desa Mantang, Lombok Tengah, Kahfi menyatakan bahwa pihaknya belum merinci kerugian yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Ia menyebut akan melakukan perincian terlebih dahulu untuk mengetahui besaran kerugian yang dialami.

Selain itu, Kahfi juga memberikan klarifikasi mengenai pelapor dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pelapor atas nama Sopian Hadi bukanlah karyawan PT LNI, melainkan karyawan PT Multi Finance yang berkantor di Mataram. Oleh karena itu, PT LNI tidak terlibat langsung dalam persoalan tersebut dan menyarankan agar terlapor berhadapan langsung dengan pengacaranya sendiri.|®|

 

 

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

126 SPPG dan Yayasan di NTB Aksi Damai Dukung Presiden Prabowo Lanjutkan MBG
GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah
Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana
Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  
Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  
Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”
ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu
Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Mobil di Depan Kantor DPRD Loteng, Semua Pengemudi Selamat
Berita ini 110 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 22 Juni 2026 - 20:07 WIB

126 SPPG dan Yayasan di NTB Aksi Damai Dukung Presiden Prabowo Lanjutkan MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:20 WIB

GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:33 WIB

Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

PORWADA NTB 2026 Dibuka, Wartawan Diajak Sehat dan Solid

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:00 WIB

Lombokdaily Internasional

Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026

Jumat, 26 Jun 2026 - 09:12 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Sambut Hari Bhayangkara, Sat Samapta Polres Loteng Bantu Warga Kekeringan

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:48 WIB

{

Kasus Lombokdaily

SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!

Rabu, 24 Jun 2026 - 13:25 WIB