Wapres Gibran Serahkan BSU di NTB: Utamakan Kebutuhan Anak, Bukan Rokok!

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM -Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, mendampingi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam penyaluran langsung Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 kepada para penerima manfaat di Kantor Pos Mataram, Jumat (1/8). Dalam kunjungannya, Wapres berpesan agar dana bantuan dari pemerintah dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan yang produktif dan mendesak, khususnya dalam mendukung pendidikan anak.

Acara penyaluran BSU tersebut juga dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja RI, Prof. Yassierli, Ph.D., serta Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP.

Baca Juga :  Pemda Loteng Mulai Persiapan Menuju STQH Ke-XXVIII Tingkat Provinsi NTB

Dalam sambutannya, Wapres Gibran secara khusus menitipkan pesan kepada para penerima manfaat, terutama kepada para bapak, agar lebih memprioritaskan kebutuhan keluarga dibandingkan pengeluaran konsumtif yang tidak mendesak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya titip juga, terutama untuk yang bapak-bapak. Ketika menerima bantuan, jangan langsung ke warung beli rokok. Lebih baik uangnya untuk beli sembako, untuk anak-anaknya,” ujar Wapres.

Baca Juga :  Tanpa Tambang, Ekonomi NTB Tumbuh 5,57 Persen

Ia juga mengingatkan bahwa penyaluran BSU kali ini bertepatan dengan tahun ajaran baru, sehingga menjadi momen yang tepat bagi para orang tua untuk membelanjakan bantuan demi mendukung keperluan sekolah anak.

 

“Ini kan tahun ajaran baru kan? Untuk beli buku, untuk beli tas. Jadi untuk kegiatan-kegiatan yang produktif,” tegas Gibran.

Baca Juga :  ‎Pulang Dari Arab Saudi, DPO Spesialis Curanmor Diamankan Polres Loteng 

 

Selain memberikan arahan positif, Wapres juga menyampaikan peringatan tegas mengenai potensi penyalahgunaan dana bantuan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penggunaan BSU untuk aktivitas ilegal seperti judi online, dan bantuan akan dicabut jika ditemukan pelanggaran.

“Jika ketahuan untuk judi online, mohon maaf bapak ibu, itu nanti bantuannya akan dicabut. Pasti ketahuan. Ini saya yakin disini tidak ada yang judol,” katanya.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Blangko Akta Cerai Usang Dimusnahkan, PA Praya Pastikan Pengelolaan Dokumen Negara yang Baik
PA Praya Gelar Sosialisasi Indeks Profesionalitas ASN untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan
PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Baru
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Ribuan Guru Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT PGRI dan Hari Guru Nasional
Bupati Lombok Tengah Kunjungi Warga yang Menderita Kanker Kulit, Berikan Bantuan Pengobatan
Diskominfo Loteng Luncurkan Prototipe Platform e-Government Terpadu (PEPADU
Lombok Tengah Genjot Operasi Genting 2025: Optimalisasi Data Keluarga Risiko Stunting Jadi Senjata Utama Tekan Stunting
Berita ini 8 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 28 November 2025 - 14:11 WIB

Blangko Akta Cerai Usang Dimusnahkan, PA Praya Pastikan Pengelolaan Dokumen Negara yang Baik

Jumat, 28 November 2025 - 05:47 WIB

PA Praya Gelar Sosialisasi Indeks Profesionalitas ASN untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Kamis, 27 November 2025 - 13:16 WIB

PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Baru

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Sabtu, 22 November 2025 - 18:06 WIB

Ribuan Guru Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Baru

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:16 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Ribuan Guru Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:06 WIB