PUPR Marah Besar Ke Pihak Minimarket di Selong Belanak

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net  – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah geram terhadap pengelola minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, yang dinilai membandel dan tak mengindahkan Surat Peringatan (SP) pertama. Dinas kini bersiap melayangkan SP kedua, dengan ancaman pencabutan izin jika tak segera ditertibkan.

Minimarket yang beroperasi di kawasan wisata itu dinilai melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik dari sisi fungsi, luasan bangunan, hingga ketentuan garis sempadan.

“Tadi saya sudah perintahkan Kabid Tata Ruang untuk memproses SP2-nya. Insyaallah hari ini saya tandatangani,” tegas Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, saat dikonfirmasi di Gedung DPRD, Senin (28/7/2025).

Rahadian menyebut, hasil inspeksi lapangan bersama stakeholder menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah berubah fungsi menjadi ritel modern dan mengalami perluasan liar. Sesuai izin PBG, luas bangunan seharusnya hanya 88 m², namun di lapangan ditemukan mencapai 192 m² — bertambah 104 m² tanpa izin resmi.

“Jarak sempadan jalan juga dilanggar. Seharusnya masih ada ruang 6–7 meter, tapi sekarang habis tergerus,” tambahnya.

Ironisnya, tak hanya melanggar izin, pihak minimarket juga mencor bahu jalan untuk dijadikan area parkir, padahal lahan parkir seharusnya disediakan dalam tapak bangunan, bukan mengambil ruang publik.

Dalam berita acara pemeriksaan Nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025, Dinas PUPR sudah menegaskan agar bangunan ditertibkan sesuai ketentuan. Namun pihak perusahaan dinilai bermain tarik-ulur.”Mereka sempat janji akan bongkar bangunan yang melewati batas, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Maka kami lanjutkan SP kedua,” tandas mantan Kadis Perkim ini.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Lombok Tengah Olah TKP Truk Terbalik di Jontlak

Ia memastikan proses penertiban akan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). Jika SP kedua juga diabaikan, maka SP3 akan menjadi jalan menuju pencabutan izin bangunan.

“Kalau masih ngeyel, izinnya akan kami cabut. Kami juga akan koordinasi dengan Satpol PP, karena bukan hanya satu bangunan yang langgar sempadan di sana,” katanya.

*Warga Ancam Bertindak Sendiri*

Sementara itu, warga sekitar juga mulai gerah. Salah seorang warga, Lalu Purna, meminta Pemda bertindak tegas. Ia khawatir jika pemerintah terus membiarkan, masyarakat akan turun tangan sendiri.

Baca Juga :  Gubernur Terpilih Lalu Iqbal Temuai Menteri Pertanian membahas Soal Ketahanan Pangan

“SP1 itu sudah dikirim sejak Mei. Tapi sampai akhir Juli belum ada tindakan. Pemerintah jangan lemah. Jangan sampai warga pakai caranya sendiri,” kata Purna, Jumat (25/7/2025).

Ia menyebut perusahaan sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik. Bahkan aktivitas bongkar muat barang masih dilakukan seperti biasa, seolah tak peduli dengan teguran resmi dari pemerintah.

“Kami curiga, ada yang bermain di balik lambatnya penindakan ini. Harusnya ini sudah dieksekusi. Jangan sampai hukum cuma tajam ke bawah,” tegasnya.

Purna mendesak Dinas PUPR segera mengeksekusi hasil temuan pelanggaran. Ia menekankan, ketegasan pemerintah menjadi penting untuk menjaga marwah aturan dan kepercayaan publik.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dua Santri Luka Bakar di Batukliang Utara Dapat Bantuan Kandang Ayam dari PERUMDAM Tiara
Kejari Loteng Bongkar Parkir: Rp1,5 M dari Bandara Saja
Terkait Sampah Dikota Praya: DPRD Jangan Taon Nyalahin Doang
Golkar Desak Pemda Loteng Serius Urus Sampah Praya: Jangan Sampai Jorok Jadi Jati Diri
Kejar Air di Musim Kemarau, DPRD Loteng Godok Suntikan Modal PDAM untuk Bangun Daerah Tangkapan Baru
Guyon Bupati Pathul Saat Sambut MTQ: “Baju Dinas Tak Ada Artinya Tanpa Kejujuran”
Gemuruh Lantunan Ayat Suci, MTQ ke-31 NTB di Lombok Tengah Dibuka Megah
Bupati-Wakil Bupati Loteng Berikan Penghargaan Kepada peserta MTQ ke-31 NTB, Luruskan Jumlah Masjid: Loteng Ada 1.647
Berita ini 27 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:42 WIB

Dua Santri Luka Bakar di Batukliang Utara Dapat Bantuan Kandang Ayam dari PERUMDAM Tiara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kejari Loteng Bongkar Parkir: Rp1,5 M dari Bandara Saja

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:40 WIB

Terkait Sampah Dikota Praya: DPRD Jangan Taon Nyalahin Doang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:55 WIB

Golkar Desak Pemda Loteng Serius Urus Sampah Praya: Jangan Sampai Jorok Jadi Jati Diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kejar Air di Musim Kemarau, DPRD Loteng Godok Suntikan Modal PDAM untuk Bangun Daerah Tangkapan Baru

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Kejari Loteng Bongkar Parkir: Rp1,5 M dari Bandara Saja

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:47 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Terkait Sampah Dikota Praya: DPRD Jangan Taon Nyalahin Doang

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:40 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Polda NTB Minta Anggaran 2027 Disusun Lebih Cermat dan Tepat Sasaran

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:19 WIB