Komisi IV DPRD Sampaikan Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan Agenda membahas mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, berlangsung diruang Sidang Paripurna Lantai 2 Jontlak pada hari Senin 24 Maret 2025.

Beberapa agendanya di antaranya adalah penyampaian komisi IV terhadap ranperda tentang penyelenggaraan pesantren, penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap ranperda usul komisi lV tentang penyelenggaraan pesantren, penyampaian jawaban pengusil atas pendapat masing-masing fraksi dan pengambilan keputusan.

Ranperda tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren resmi disetujui dari Ranperda usul Komisi IV menjadi Ranperda Usul DPRD setelah diketok oleh ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya akan dilakuka tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPRD yang nantinya akan dijadwalkan oleh Badan musyawarah (Banmus).

Baca Juga :  Direktur FP4 NTB Soroti Tindakan Bupati Lombok Timur Usir pemandu wisata dan Wisatawan Asing

Juru bicara (Jubir) Komisi IV DPRD Lombok Tengah Ferdian Elmansyah, menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren mengatur mengenai kewenangan daerah untuk turut serta dalam penyelenggaraan pesantren,

yakni memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sarana dan prasarana pesantren sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Dilihat dari aspek kewenangan tersebut, ranperda tentang penyelenggaraan pesantren ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Misalnya undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, udnang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan perpres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Baca Juga :  Pasangan Puad-Oke Dapat Restu Abah Uhel di Pilkada Lombok Tengah

Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar komisi IV mengajukan rancangan peraturan daerah diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Pengakuan dan Perlindungan Hukum

Ranperda ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan, sosial, dan ekonomi. dengan adanya regulasi daerah, pesantren mendapat perlindungan dari kebijakan yang dapat menghambat perkembangannya.

2. Peningkatan Kualitas Pendidikan.

Dengan ranperda, pemerintah daerah dapat mengatur standar mutu pendidikan di pesantren agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman, tanpa menghilangkan ciri khas dan tradisi keilmuan islam yang sudah ada.

 

3. Dukungan anggaran dan fasilitas Ranperda ini akan mengatur alokasi anggaran dari APBD untuk mendukung pesantren, baik dalam bentuk bantuan operasional, pembangunan infrastruktur, maupun peningkatan kualitas tenaga pendidik.

4. Pemberdayaan Santri dan Alumni

Ranperda ini mencakup program pemberdayaan santri, seperti pelatihan keterampilan, akses ke dunia kerja, hingga kemudahan dalam pengakuan ijazah bagi lulusan pesantren agar dapat bersaing di berbagai sektor.

5. hubungan dengan pemerintah daerah

Dengan adanya ranperda ini, hubungan antara pesantren dan pemerintah daerah menjadi lebih jelas dalam hal koordinasi, pendampingan, serta sinergi dalam pembangunan daerah berbasis keagamaan dan sosial.

Baca Juga :  Polda NTB Tangkap 5 Debt Collector Diduga Lakukan Perampasan dan Pemerasan di Lombok Timur

6. Pencegahan Radikalisme dan Penguatan Moderasi Beragama

Ranperda ini juga dapat menjadi instrumen dalam menjaga pesantren dari pengaruh radikalisme dengan mendorong kurikulum yang berlandaskan islam rahmatan lil ‘alamin serta moderasi beragama. Rapat ini dihadiri oleh Sejumlah Anggota DPRD. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

JILT Gelar Bincang Santai HPN 2026, Serukan Sinergi Bangun Daerah dan Negeri
Festival Bau Nyale 2026 : Meriahkan Pariwisata NTB dengan Kearifan Lokal
Koperasi Desa Merah Putih Syariah Semoyang Jadi Percontohan NTB, Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri
Bupati Lombok Tengah Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor
Pemerintah Daerah Diminta Cari Solusi Terbaik untuk Guru Honorer
RSUD Praya Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat
Dialog Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Praya Tengah
Demokrasi dalam Keluarga, Perbedaan Pilihan Partai Bukan Halangan
Berita ini 16 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:40 WIB

JILT Gelar Bincang Santai HPN 2026, Serukan Sinergi Bangun Daerah dan Negeri

Senin, 9 Februari 2026 - 14:05 WIB

Festival Bau Nyale 2026 : Meriahkan Pariwisata NTB dengan Kearifan Lokal

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:29 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Syariah Semoyang Jadi Percontohan NTB, Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:49 WIB

Pemerintah Daerah Diminta Cari Solusi Terbaik untuk Guru Honorer

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:47 WIB

RSUD Praya Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

JILT Gelar Bincang Santai HPN 2026, Serukan Sinergi Bangun Daerah dan Negeri

Selasa, 10 Feb 2026 - 21:40 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Festival Bau Nyale 2026 : Meriahkan Pariwisata NTB dengan Kearifan Lokal

Senin, 9 Feb 2026 - 14:05 WIB