Komisi IV DPRD Sampaikan Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan Agenda membahas mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, berlangsung diruang Sidang Paripurna Lantai 2 Jontlak pada hari Senin 24 Maret 2025.

Beberapa agendanya di antaranya adalah penyampaian komisi IV terhadap ranperda tentang penyelenggaraan pesantren, penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap ranperda usul komisi lV tentang penyelenggaraan pesantren, penyampaian jawaban pengusil atas pendapat masing-masing fraksi dan pengambilan keputusan.

Ranperda tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren resmi disetujui dari Ranperda usul Komisi IV menjadi Ranperda Usul DPRD setelah diketok oleh ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya akan dilakuka tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPRD yang nantinya akan dijadwalkan oleh Badan musyawarah (Banmus).

Baca Juga :  Dilaporkan Ke Polda NTB, Diduga Menggunakan ijazah Palsu

Juru bicara (Jubir) Komisi IV DPRD Lombok Tengah Ferdian Elmansyah, menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren mengatur mengenai kewenangan daerah untuk turut serta dalam penyelenggaraan pesantren,

yakni memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sarana dan prasarana pesantren sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Dilihat dari aspek kewenangan tersebut, ranperda tentang penyelenggaraan pesantren ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Misalnya undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, udnang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan perpres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Baca Juga :  Iqbal-Dinda Tutup Masa Kampanye Dengan Sholawat Munajat Akbar di Lombok Tengah

Beberapa pertimbangan yang menjadi dasar komisi IV mengajukan rancangan peraturan daerah diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Pengakuan dan Perlindungan Hukum

Ranperda ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan, sosial, dan ekonomi. dengan adanya regulasi daerah, pesantren mendapat perlindungan dari kebijakan yang dapat menghambat perkembangannya.

2. Peningkatan Kualitas Pendidikan.

Dengan ranperda, pemerintah daerah dapat mengatur standar mutu pendidikan di pesantren agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman, tanpa menghilangkan ciri khas dan tradisi keilmuan islam yang sudah ada.

 

3. Dukungan anggaran dan fasilitas Ranperda ini akan mengatur alokasi anggaran dari APBD untuk mendukung pesantren, baik dalam bentuk bantuan operasional, pembangunan infrastruktur, maupun peningkatan kualitas tenaga pendidik.

4. Pemberdayaan Santri dan Alumni

Ranperda ini mencakup program pemberdayaan santri, seperti pelatihan keterampilan, akses ke dunia kerja, hingga kemudahan dalam pengakuan ijazah bagi lulusan pesantren agar dapat bersaing di berbagai sektor.

5. hubungan dengan pemerintah daerah

Dengan adanya ranperda ini, hubungan antara pesantren dan pemerintah daerah menjadi lebih jelas dalam hal koordinasi, pendampingan, serta sinergi dalam pembangunan daerah berbasis keagamaan dan sosial.

Baca Juga :  Hari ini 17 Agustus, 33 Orang Paskibraka Bertugas

6. Pencegahan Radikalisme dan Penguatan Moderasi Beragama

Ranperda ini juga dapat menjadi instrumen dalam menjaga pesantren dari pengaruh radikalisme dengan mendorong kurikulum yang berlandaskan islam rahmatan lil ‘alamin serta moderasi beragama. Rapat ini dihadiri oleh Sejumlah Anggota DPRD. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

SPAM Mandalika Dikelola PDAM Loteng
Baiq Rengganis dan Fatmah Mahasiswi Kedokteran Jalur Tahfiz Wakili NTB pada MTQM di Kalsel
Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Desa Tanak Rarang Go Digital
Bupati HL Pathul Bahri Secara Resmi Buka Panggung Festival Budaya dan Kuliner di Kecamatan Pringgarata
Bank NTB Syariah Resmikan Gedung Baru Kantor Cabang Pembantu Narmada
Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng
Musyawarah V Kasta NTB, Zulfan Hadi Terpilih Jadi Ketua DPP 
Paskibraka Loteng Sukses Mengibarkan Bendera Merah Putih pada HUT Ke-80
Berita ini 9 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:45 WIB

SPAM Mandalika Dikelola PDAM Loteng

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Baiq Rengganis dan Fatmah Mahasiswi Kedokteran Jalur Tahfiz Wakili NTB pada MTQM di Kalsel

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Bupati HL Pathul Bahri Secara Resmi Buka Panggung Festival Budaya dan Kuliner di Kecamatan Pringgarata

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Bank NTB Syariah Resmikan Gedung Baru Kantor Cabang Pembantu Narmada

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

SPAM Mandalika Dikelola PDAM Loteng

Jumat, 29 Agu 2025 - 21:45 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Penemuan Diduga Mayat Bayi di Praya, Polres Loteng Lakukan Penyelidikan

Kamis, 28 Agu 2025 - 14:40 WIB