142 Kades Melakukan Perjanjian Kerja sama Tentang Program Jaga Desa Dengan Kejari Praya

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sebanyak 142 Kepala Desa dipasilitasi oleh Pemda Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan kegiatan Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Desa Sekabupaten Loteng dengan Kejaksaan Negeri Praya tentang Program Jaga Desa Berlangsung di ballroom lantai 5 kantor Bupati Senen 28 Oktober 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Praya Nurintan MNO Sirait SH MH mengharapkan dengan kegiatan Program jaga desa ini diharapkan agar bagi kepala desa agar semua persoalan di desa senantiasa diselesaikan di tingkat desa,” pihak kejaksaan siap membantu pihak kepala desa jika memerlukan pendamping hukum maupun pendapat hukum terkait tanah Pecatu dan lain sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Tegas Menyatakan PT Shadana Diminta Hentikan Aktivitasnya

Kejari juga Berharap dengan kerja sama kegiatan ini nantinya agar semua persoalan masyarakat tidak mestinya harus berhadapan dengan hukum lalu kemudian dipenjara,” makanya kita harapkan adanya Ruang Khusus di kantor desa tentang bale mediasi. Keberadaan bale mediasi juga sudah ada di beberapa desa meski tidak semuanya, misalnya desa Metrak Tombok Kecamatan Praya sebagai desa percontohan yang sudah ada Balai Mediasi Desa,” jelas Kejari Praya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, jika ada kasus tindak pidana umum di desa maka pihak kejaksaan juga nantinya akan membantu, ” silahkan ada kasi datun, bisa kepala desa berkoordinasi dengan kasi Datun,” terangnya.

Baca Juga :  Pameran dan Kontes Bunsai Nasional Piala Bupati Loteng Dibuka di Alun Alun Tastura

Kejari menambahkan, pihak kepala desa, Kadus dan Masyarakat juga diharapkan mengutamakan keberadaan Restorative justice (RJ).

“Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan kerugian atau penderitaan yang timbul akibat tindak pidana, dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat.

Restorative Justice bertujuan untuk :

Mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal

Baca Juga :  Program Tanam Raya Padi Gamagora Dikecamatan Pujut, Lahan Puluhan Hektar Disiapkan Pemda Loteng

Mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan

Mengurangi tingkat pengulangan kejahatan

“Kejaksaan juga pernah menyelesaikan kasus tindak pidana umum antara lain kecelakaan yang menyebabkan Orang meninggal maka pihaknya menyelesaikan dengan Restorative Justice (RJ), kalau soal pelaksanaan silahkan pihak kepala desa berkordinasi dengan pihak kejaksaan,” tutup Murintan MNO Sirait SH MH.

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Pjs Bupati Loteng H Abdul Azis, sekda HL Firman Wijaya ST, Kepala BPMD Lalu Rinjani S,sos.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kejari Lombok Tengah Terbitkan Legal Opinion Pungutan Desa Kuta Demi Amankan Tata Kelola Pariwisata Mandalika
Gubernur NTB Lalu Iqbal Lantik Abul Chair Jadi Sekda Definitif, Beri Target Kinerja 6 Bulan
Gubernur NTB Lantik Abul Chair sebagai Sekda Definitif, Ajak Bangun NTB Secara “Berjamaah”
Loteng Siap Gayakan MTQ XXXI NTB 2026, Logo dan Desain Piala Diluncurkan 
10 Tahun Kesiapsiagaan Bencana: A-PAD Indonesia Perkuat Pariwisata Tangguh di Bali Nusra Lewat Desa Wisata
Rotasi Kejari Loteng Wanda Meidina Akhmad Resmi Nakhodai Subseksi Penuntutan Pidum
Kejari Loteng Buka Data Perkara, Dorong Hukum Humanis dan Transparansi
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah yang Baru, Alfa Dera, Harapkan Sinergi Solid dengan Media
Berita ini 19 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 10 April 2026 - 06:35 WIB

Kejari Lombok Tengah Terbitkan Legal Opinion Pungutan Desa Kuta Demi Amankan Tata Kelola Pariwisata Mandalika

Jumat, 10 April 2026 - 06:12 WIB

Gubernur NTB Lalu Iqbal Lantik Abul Chair Jadi Sekda Definitif, Beri Target Kinerja 6 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 09:08 WIB

Loteng Siap Gayakan MTQ XXXI NTB 2026, Logo dan Desain Piala Diluncurkan 

Rabu, 8 April 2026 - 05:43 WIB

10 Tahun Kesiapsiagaan Bencana: A-PAD Indonesia Perkuat Pariwisata Tangguh di Bali Nusra Lewat Desa Wisata

Senin, 6 April 2026 - 16:47 WIB

Rotasi Kejari Loteng Wanda Meidina Akhmad Resmi Nakhodai Subseksi Penuntutan Pidum

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU