Lombok Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengamankan seorang warga negara Kazakhstan yang tercatat sebagai subjek Red Notice Interpol terkait dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya. Pria berinisial SS (29) diamankan pada Selasa (24/2) di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Red Notice Interpol Nomor A-424/1-2026 serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi resmi dan koordinasi dengan Divhubinter Polri terkait keberadaan subjek Red Notice di wilayah kami. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
SS diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua orang korban di Atyrau, Kazakhstan, pada November 2025. Polisi juga mengamankan seorang perempuan warga negara Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama untuk proses pendalaman lebih lanjut.
Polres Lombok Utara akan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi terkait untuk menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Toh).
Penulis : Rossi
Editor : TOH
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















