Lombokdaily.net -Angka pernikahan dini di Nusa Tenggara Barat (NTB) cukup tinggi. Berdasarkan data dari UNICEF dan organisasi lainnya, sekitar 17% perempuan di NTB menikah sebelum usia 18 tahun, yang berarti masih ada tantangan signifikan dalam upaya mencegah pernikahan dini di provinsi ini.
Pernikahan dini di NTB dan daerah lain di Indonesia seringkali dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti, Kurangnya akses ke pendidikan yang berkualitas dapat meningkatkan risiko pernikahan dini.
Kemiskinan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak keluarga yang menikahkan anak perempuan mereka karena alasan ekonomi. Beberapa masyarakat masih memiliki pandangan bahwa pernikahan dini adalah hal yang wajar dan sesuai dengan tradisi.”
Upaya pencegahan pernikahan dini di NTB telah dilakukan melalui berbagai program, seperti peningkatan kesadaran masyarakat,
pendidikan, dan pelatihan untuk perempuan muda. Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan untuk meningkatkan usia pernikahan minimum menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki,” jelas Wagub NTB Bq Indah Dhamayanti Putri SE M,IP didampingi Wabup Loteng Dr HM Nursiah S,sos M,SI Usai Acara Seminar Kesehatan dan penandatanganan Komitmen dengan Tema Dampak perkawinan terhadap Kesehatan Mental dan Reproduksi berlangsung di Ballroom Kantor Bupati pada Rabu 13 Agustus 2025 Loteng
Wagub NTB menyakini bahwa Langkah-langkah provinsi untuk mencegah pernikahan dini di Indonesia meliputi beberapa strategi yang terintegrasi antara lain
Edukasi dan Peningkatan Kesadaran.
– Mengedukasi masyarakat tentang hak-hak anak dan dampak negatif pernikahan dini melalui sosialisasi dan edukasi terkait kesehatan reproduksi serta hak asasi anak.
“Meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia yang memungkinkan pembentukan dasar pendidikan dan kemandirian ekonomi..
Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
Mengurangi tekanan ekonomi yang memicu pernikahan dini dengan pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, dan program bantuan ekonomi.
Menyediakan alternatif pendapatan yang lebih stabil bagi keluarga sehingga mereka tidak lagi bergantung pada pernikahan dini sebagai strategi untuk mengurangi beban keuangan.”imbuhnya.
Penegakan Hukum dan Kolaborasi Multi-pihak.
Penguatan regulasi terkait usia pernikahan dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi non-pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan secara efektif.
Penegakan hukum yang konsisten dan adil untuk memastikan tidak ada celah yang memungkinkan praktik pernikahan di bawah umur.
Dukungan dan Konseling bagi Remaja
Menyediakan ruang aman dan bimbingan untuk remaja guna mendiskusikan permasalahan pribadi dan sosial yang mereka hadapi.
Membantu remaja mengembangkan pemahaman diri dan kemandirian sehingga mereka mampu membuat keputusan yang lebih matang mengenai masa depan mereka.
Dengan implementasi strategi-strategi tersebut, provinsi dapat menurunkan angka pernikahan dini dan memberikan peluang bagi anak-anak untuk masa depan yang lebih cerah.” Tutupnya.|®|
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net