LOMBOKDAILY.NET – Soal “bagi-bagi” lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Batukliang Utara (BKU), pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah NTB, berikan penjelasan.
Kegiatan yang disebut sebagai “bagi-bagi” lahan itu, ternyata salah satu program reforma agraria yang bernama program redistribusi tanah dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Program tersebut, bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan harapan, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia bisa berkurang.
Dalam pengertian, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.
Untuk di Desa Lantan dan Karang Sidemen BKU, eks HGU yang masuk dalam program tersebut seluas total 355 hektar yang mencakup hingga perbatasan kedua desa.
Saat ini sekitar 400 lebih kepala keluarga (kk) telah masuk datanya ke pihak BPN dari pemerintah desa (pemdes) setempat untuk selanjutnya akan diproses menjadi penerima program resdistribusi tanah tahun 2024 ini.
“Jadi, warga yang berhak menerima program ini mereka yang menguasai fisik lahan secara riil saat ini,”tegas Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan S.S.T SH pada Selasa 9 Januari 2024 kepada lombokdaily.net di kantornya.
Penguasaan lahan secara fisik tersebut, dibuktikan salah satunya dengan diterbitkanya Surat Keterangan dari kepala desa (kades) setempat.
Prosesnya jelas Subhan, pihak pemdes setempat melakukan pendataan terhadap warganya yang saat ini menguasai riil lahan secara fisik tersebut. Data-data itulah yang kemudian diserahkan ke BPN untuk diproses lebih lanjut.
Data para penerima itupun akan masih melalui sejumlah proses panjang berupa verifikasi dan menyesuaikan dengan data luas lahan secara riil di lapangan.
“Untuk program redistribusi tanah di BKU saat ini sudah sampai pada proses pengukuran lahan berdasarkan data yang telah diserahkan oleh pemdes untuk selanjutnya naik ketahap atau proses berikutnya,”jelas Subhan.
Proses berikutnya, akan digodok oleh sebuah tim yang disebut Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (Tim GTRA) Kabupaten yang salah satu tugasnya melakukan pendataan, verifikasi, validasi dan koordinasi ke kementerian terkait atas lahan-lahan pemerintah yang saat ini ditempati oleh masyarakat. Tim GTRA kabupaten itu nantinya, akan diketuai oleh Bupati.
“Misalkan, ada sebuah perkampungan disuatu lahan, namun lahan itu masuk kawasan hutan misalnya, maka tugas tim ini untuk melakukan pendataan hingga verifikasi dan sebagainya,”inbuh Han, sapaan akrab kepala BPN ini.
Selanjutnya diproses bagaimana lahan yang sudah kedung ditempati oleh masyarakat itu nantinya menjadi sasaran program untuk diberikan kepada masyarakat lengkap dengan Surat Hak Milik (SHM).
Selain tim GTRA di tingkat kabupaten, juga akan dibentuk Tim GTRA tingkat Provinsi NTB yang dalam hal ini juga akan diketuai oleh Gubernur.
Pada kesempatan tersebut, Subhan menegaskan bahwa pihaknya selaku BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa nama warga yang akan memperoleh lahan melalui program redistribusi tanah tersebut.
“Dan program redistribusi tanah ini gratis, namun ada bagian-bagian yang harus dibiayai sendiri oleh penerima program. Seperti biaya pembuatan Pal batas lahan, distribusi Pal dan lainya, tentu dibiayai masyarakat penerima program,”jelas Subhan.
Untuk program redistribusi tanah eks HGU di BKU ditargetkan selesai pada tahun 2024 ini. Kalau beberapa hari yang lalu sempat ada media yang memberitakan bahwa SHM atas program tersebut akan dibagi bulan januari ini, maka Subhan tegaskan kalau hal tersebut keliru.
“Perlu kami luruskan, SHM untuk program redistribusi tanah dengan lahan eks HGU di BKU ini belum diterbitkan, masih panjang prosesnya, targetnya tahun ini. Nah, sertifikat yang sudah jadi itu maksudnya sertifikat melalui program PTSL,”terang Subhan.
PTSL sendiri, salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Dan PTSL merupakan singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.