LOMBOKDAILY.NET – Polres Lombok Tengah tetapkan Sahabudin sebagai tersangka dalam laporan dugaan penggunaan ijazah palsu SI, penetapan tersangka Sahabudin dilakukan oleh Sat Reskrim Penyidik Polres Lombok Tengah setelah melalui proses gelar perkara.
“iya benar hari ini Sahabudin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan Kasat Reskrim” Kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kasnadi Melalui via telfon pada Rabu 22 Januari 2025.
Laporan dugaan penggunaan ijazah SI palsu oleh tersangka Sahabudin terbongkar setelah digunakan saat pencalonan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Lombok Tengah tahun 2024 melalui partai persatuan pembangunan (PPP) daerah pemilihan (Dapil IV) meliputi kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semenjak laporan dugaan penggunaan ijazah palsu SI oleh Sahabudin, Penyidik Polres Lombok Tengah telah memeriksa beberapa saksi, mulai dari Mantan Ketua KPU Lombok Tengah, Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) dan sejumlah petinggi partai persatuan pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah.
Saat ditengah perjalanan proses penyidikan oleh penyidik Polres Lombok Tengah pelapor (Ahmad Halim) sempat mencabut laporannya, namun Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat tegas menyatakan bahwa kasus tersebut tetap dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.(*).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net