Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Banding M. Fihiruddin melawan Ketua DPRD NTB dkk dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr diputus oleh Pengadilan Tinggi NTB.

Pengadilan Tinggi NTB telah memutuskan melalui Putusan No, 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal, 22 Januari 2025, dengan amar berbunyi :

1.Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

2.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomer, 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tanggal 15 November 2024.

Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Neit Onntvanklijke verklaard).

Baca Juga :  Dewan NTB Isvie Rupaeda Tidak Mampu Hadirkan Saksi, Fihiruddin Berpeluang Menang

Pengacara Fihir yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat, M. Ihwan SH.MH, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, menyatakan bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang membatalkan Putusan PN. Mataram tersebut maka terlihat sangat jelas dan terang benderang bahwa PN.Mataram telah keliru dalam menerapkan hukum.

“Bahwa dengan ditolaknya permohonan ganti rugi dari M.Fihirudin oleh PN Mataram, maka segala hak ganti rugi yang harus di dapatkan oleh Fihiruddin yang telah diatur dan dijamin Undang-Undang tertutup sama sekali,” ujarnya.

Baca Juga :  DitresNarkoba Polda NTB Ringkus Perempuan Warga Amerika Terlibat Peredaran Narkoba

Namun dengan dibatalkannya Putusan PN Mataram, Fihir kembali berpeluang mendapat haknya.

“Namun dengan dibatalkannya Putusan tersebut kembali Fihiruddin mendapatkan peluang untuk meraih haknya,” ujarnya.

Berkaitan dengan terbitnya Putusan PT tersebut, Iwan Slenk menyatakan: “Kami akan menunggu reaksi dari pihak terbanding semula Tergugat, apakah mereka akan melakukan upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan tersebut, kita tunggu saja 14 hari ke depan,” ujarnya.

 

Dia mengatakan perjuangan Fihir mendapatkan keadilan tidak akan padam.

Baca Juga :  Kasi Humas Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Masjid di Praya

 

“Yang jelas Perjuangan M.Fihirudin tidak akan pernah berhenti untuk mendapatkan haknya, atas telah di lakukan penahanan/kurungan badan atas proses dari suatu pelaporan yang tidak terbukti secara hukum,” katanya.

“M. Fihiruddin telah di cabut hak kemerdekaan nya atas suatu tuduhan perbuatan melawan hukum yang tidak pernah terbukti sama sekali, oleh sebab itu M. Fihiruddin berdasarkan hukum berhak mendapatkan ganti rugi,” ujarnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah Palsu SI
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Lima Orang Saksi Dihadirkan JPU Dipersidangan
Dugaan Ijazah Palsu Dewan PPP Lalu Nursa’i Mulai Disidang, Terungkap Fakta 
Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Di Pringgarata Diancam 15 Tahun Penjara
Satnarkoba Polres Loteng Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Jonggat
Polres Loteng Didesak Agar Tidak Kendor Dalam Penanganan Kasus Ijazah Palsu Meski Pelapor Sudah Mencabut Laporannya 
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Ponpes di Pringgarata, Pelaku Diamankan Polisi
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beras Bapan.
Berita ini 13 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:59 WIB

Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah Palsu SI

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:44 WIB

Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:06 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Lima Orang Saksi Dihadirkan JPU Dipersidangan

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:00 WIB

Dugaan Ijazah Palsu Dewan PPP Lalu Nursa’i Mulai Disidang, Terungkap Fakta 

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:22 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Di Pringgarata Diancam 15 Tahun Penjara

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pendidikan Lombokdaily

Mahasiswa KKN PMD Unram Mengadakan Penanaman Bibit Massal Didesa Seteling 

Selasa, 28 Jan 2025 - 08:12 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Kasi Humas Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Masjid di Praya

Sabtu, 25 Jan 2025 - 00:42 WIB