Meski Sudah Dikeluarkan SP1 Dinas PUPR Loteng “Dicuekin” Pemilik Minimarket Di Selong Belanak

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah nampaknya dicuekin alias “Dikacangin” pemilik minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

Pasalnya, pembongkaran secara mendiri sampai saat ini belum juga dilakukan pemilik minimarket kendati telah diberikan surat peringatan atau SP1.

“Saat survei pertama katanya pemilik siap mematuhi,” kata Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Ir Haji Lalu Rahadian, M, SI Jumat (25/7)..

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah selanjutnya, pihaknya akan survei lagi untuk memastikan dan berkomunikasi dengan pemilik minimarket.

“Setelah itu akan dikeluarkan SP2,” tegas Rahadian. Sementara itu, warga Desa Selong Belanak mendesak Dinas PUPR setempat untuk segera menertibkan bangunan minimarket yang diduga tak sesuai izin.

Baca Juga :  Dianggap Amburadul Ketua KONI SQ Akan Bersurat Ke Pusat 

Hal itu menyusul adanya surat peringatan (SP) nomor: 60.1.15/149/DPU-PR/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR Lalu Rahardian, tanggal 5 Mei 2025.

Pada surat tersebut, Dinas PUPR Lombok Tengah memerintahkan kepada pihak manajemen ritel modern untuk segera untuk menertibkan dalam tenggat waktu satu minggu. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum melakukan tindakan apapun.

Selain itu, dalam surat tersebut Dinas PUPR menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Seperti, perubahan fungsi bangunan menjadi ritel modern, terdapat penambahan luas pembangunan sebesar 104 m2 yang di mana pada PBG seluas 88m2 sedangkan yang ditemukan di lapangan seluas 192 m2.  Temuan itu menyebabkan jarak garis sempadan bangunan menjadi berkurang sebesar 6-7 meter. Selain itu, pihak perusahaan tidak menyediakan area parkir yang memadai dan terdapat juga pengecoran bahu jalan untuk mengakomodir minimnya area parkir.

Baca Juga :  Sekda Firman Wijaya : Event MotoGP Dapat Menjadi Kesempatan Untuk Memperkenalkan Budaya Lokal 

Sedangkan dalam surat berita acara pemeriksaan nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025 ditegaskan. Dinas PUPR memerintahkan pihak perusahaan untuk segera melakukan penertiban sesuai dengan izin PBG.

“Makanya kami menunggu pemerintah turun tangan sekarang. Karena pihak perusahaan ini tidak mengindahkan surat dari Dinas PUPR itu,” kata salah satu warga Selong Belanak, Lalu Purna, kepada media, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga :  GrandFinal, Mahkota Putri Mandalika 2024 Beralih Kepada Baiq Uswatun Hasanah Putri Mandalika 2025

Ia menjelaskan, SP pertama itu dikeluarkan pada bulan Mei 2025 lalu. Seharusnya bulan ini sudah dilakukan eksekusi karena sudah cukup lama prosesnya.

“Saya juga heran. Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan dari pemerintah ini. Kenapa lama sekali. Jangan-jangan ada permainan di sini,” tanya Purna dengan nada heran.

Purna berharap Dinas PUPR segera melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut sesuai hasil temuannya. Ia menyebut, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri menggunakan haknya sendiri warga negara.

“Karena ini sudah sering banget kita ribut. Tapi pihak perusahaan ini masih saja ngotot memasukkan barang padahal sudah ada larangan dari pemerintah,” bebernya.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kejar Air di Musim Kemarau, DPRD Loteng Godok Suntikan Modal PDAM untuk Bangun Daerah Tangkapan Baru
Guyon Bupati Pathul Saat Sambut MTQ: “Baju Dinas Tak Ada Artinya Tanpa Kejujuran”
Gemuruh Lantunan Ayat Suci, MTQ ke-31 NTB di Lombok Tengah Dibuka Megah
Bupati-Wakil Bupati Loteng Berikan Penghargaan Kepada peserta MTQ ke-31 NTB, Luruskan Jumlah Masjid: Loteng Ada 1.647
Sambutan Kocak Winengan Wakili Lombok Barat di MTQ Ke-31 NTB: “Kami Siap Borong Piala Sampai Mimbar Bergetar!”
Sekda NTB: Juara Sejati Adalah yang Hidupkan Al-Quran, Bukan Hanya Menang Lomba
Registrasi MTQ XXXI NTB 2026 Resmi Dibuka, Pertama Kali Gunakan Sistem Digital e-MTQ
Lombok Tengah All Out Sambut MTQ NTB XXXI, 977 Kafilah Siap Berlaga 9–15 Juni
Berita ini 18 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kejar Air di Musim Kemarau, DPRD Loteng Godok Suntikan Modal PDAM untuk Bangun Daerah Tangkapan Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:32 WIB

Guyon Bupati Pathul Saat Sambut MTQ: “Baju Dinas Tak Ada Artinya Tanpa Kejujuran”

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:20 WIB

Bupati-Wakil Bupati Loteng Berikan Penghargaan Kepada peserta MTQ ke-31 NTB, Luruskan Jumlah Masjid: Loteng Ada 1.647

Senin, 8 Juni 2026 - 23:51 WIB

Sambutan Kocak Winengan Wakili Lombok Barat di MTQ Ke-31 NTB: “Kami Siap Borong Piala Sampai Mimbar Bergetar!”

Senin, 8 Juni 2026 - 23:20 WIB

Sekda NTB: Juara Sejati Adalah yang Hidupkan Al-Quran, Bukan Hanya Menang Lomba

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polda NTB Minta Anggaran 2027 Disusun Lebih Cermat dan Tepat Sasaran

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:19 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda NTB Pilih Satpam Terbaik Lewat Lomba

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:33 WIB