Lombokdaily.net — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah nampaknya dicuekin alias “Dikacangin” pemilik minimarket di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.
Pasalnya, pembongkaran secara mendiri sampai saat ini belum juga dilakukan pemilik minimarket kendati telah diberikan surat peringatan atau SP1.
“Saat survei pertama katanya pemilik siap mematuhi,” kata Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Ir Haji Lalu Rahadian, M, SI Jumat (25/7)..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah selanjutnya, pihaknya akan survei lagi untuk memastikan dan berkomunikasi dengan pemilik minimarket.
“Setelah itu akan dikeluarkan SP2,” tegas Rahadian. Sementara itu, warga Desa Selong Belanak mendesak Dinas PUPR setempat untuk segera menertibkan bangunan minimarket yang diduga tak sesuai izin.
Hal itu menyusul adanya surat peringatan (SP) nomor: 60.1.15/149/DPU-PR/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR Lalu Rahardian, tanggal 5 Mei 2025.
Pada surat tersebut, Dinas PUPR Lombok Tengah memerintahkan kepada pihak manajemen ritel modern untuk segera untuk menertibkan dalam tenggat waktu satu minggu. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum melakukan tindakan apapun.
Selain itu, dalam surat tersebut Dinas PUPR menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Seperti, perubahan fungsi bangunan menjadi ritel modern, terdapat penambahan luas pembangunan sebesar 104 m2 yang di mana pada PBG seluas 88m2 sedangkan yang ditemukan di lapangan seluas 192 m2. Temuan itu menyebabkan jarak garis sempadan bangunan menjadi berkurang sebesar 6-7 meter. Selain itu, pihak perusahaan tidak menyediakan area parkir yang memadai dan terdapat juga pengecoran bahu jalan untuk mengakomodir minimnya area parkir.
Sedangkan dalam surat berita acara pemeriksaan nomor: 600.1.15/150/CK/PUPR/2025 ditegaskan. Dinas PUPR memerintahkan pihak perusahaan untuk segera melakukan penertiban sesuai dengan izin PBG.
“Makanya kami menunggu pemerintah turun tangan sekarang. Karena pihak perusahaan ini tidak mengindahkan surat dari Dinas PUPR itu,” kata salah satu warga Selong Belanak, Lalu Purna, kepada media, Jumat (25/7/2025).
Ia menjelaskan, SP pertama itu dikeluarkan pada bulan Mei 2025 lalu. Seharusnya bulan ini sudah dilakukan eksekusi karena sudah cukup lama prosesnya.
“Saya juga heran. Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan dari pemerintah ini. Kenapa lama sekali. Jangan-jangan ada permainan di sini,” tanya Purna dengan nada heran.
Purna berharap Dinas PUPR segera melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut sesuai hasil temuannya. Ia menyebut, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri menggunakan haknya sendiri warga negara.
“Karena ini sudah sering banget kita ribut. Tapi pihak perusahaan ini masih saja ngotot memasukkan barang padahal sudah ada larangan dari pemerintah,” bebernya.|®|
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net