Lombokdaily.net – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak di Nusa Tenggara Barat (NTB). LSM Ampes NTB, Lalu Subadri mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atas persoalan yang melibatkan anggota DPRD dan pihak debt collector PT. LNI. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus disikapi dengan bijak dan sudah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah (Loteng) untuk proses hukum yang transparan dan adil.
Menurut Subadri, laporan yang masuk ke polisi terkait Muhibban adalah murni masalah pribadi dan tidak ada kaitannya langsung dengan PT. LNI. Laporan tersebut diajukan oleh Samsul Hadi dan Nasrudin. Samsul Hadi diketahui sebagai karyawan PT Smart Multi Finance yang beralamat di Mataram, sedangkan Nasrudin adalah karyawan biasa di PT. LNI. Nasrudin tidak terlibat sebagai pencabut di rumah Lalu Ibnu Hajar.
Subadri juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap oknum yang diduga melakukan kekerasan atau pengancaman terhadap Sopian Hadi dan Nasrudin. Ia menegaskan bahwa apapun tindakan mereka, kekerasan dan pengancaman tidak dapat dibenarkan. Jika memang pelapor atau terlapor melakukan kesalahan, proses hukum harus dijalankan sesuai aturan tanpa pandang bulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini saat ini tengah ditangani serius oleh Polres Loteng. Pihak penyidik Satreskrim sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap fakta secara objektif. Subadri menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang. LSM Ampes NTB berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan keadilan dan ketertiban di masyarakat. |®|
Penulis : Rossi
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net























