LINK NTB Hearing! Ungkap Dugaan Pokir DPRD Fiktif

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Puluhan orang dari Lembaga Kajian dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LINK) NTB, pada Selasa 28 Nopember 2023,  hearing di DPRD Lombok Tengah. Mereka, ungkap dugaan Pokir DPRD fiktif.

Ketua LINK NTB, Lalu Iqra Hafiddin pada hearing tersebut menyampaikan, dugaan Pokir DPRD yang fiktif tersebut terjadi pada Dinas Kesehatan Lombok Tengah dengan indikasi pembangunan sejumlah Puskesmas.

Ia mencontohkan, pembangunan Puskesmas di Aik Mual Kecamatan Praya misalnya, yang progres pembangunanya tidak mencapai target sesuai yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Realisasasi sampai dengan minggu ke 23 masih sekitaran 60 % sejak surat aksi kami ini diterima,”kata Lalu Iqra Afiddin.

Selain itu, para tenaga kerja di lapangan bekerja tidak memenuhi SOP K3 yang telah ditetapkan.

Belum lagi adanya dugaan pengaturan pemenang tender dari awal, sehingga berdampak pada proses pengerjaan proyek tersebut.

Baca Juga :  Ketua GPHR Ahmad Halim Klarifikasi Terkait Tudingan Penipuan dan Penggelapan

“Pemenang tender Puskesmas Aik Mual,  orang yang sama dengan yang memenangkan Puskesmas Bonjeruk dan Puskesmas Darek. Itu sesuai temuan kami di lapangan, dimana para pekerja atau pemborong yang sama, ada di
lapangan,”ungkap Lalu Iqra.

Selanjutnya, ditemukan kejanggalan pada atap setiap pembangunan puskesmas yang ada. Dimana, mereka atap yang digunakan satu merek dan hal itu diduga diatur oleh oknum di Dinas Kesehatan Lombok Tengah, sebab diduga mendapatkan fee dari kuncian barang tersebut.

Dugaan-pun berlanjut pada adany pembuatan puluhan Pokir DPRD Loteng yang tidak tepat, menyalahi aturan dan diduga fiktif di dinas tersebut.

Iqra lebih jauh memaparkan, pengelolaan keuangan negara, dilaksanakan dengan penuh menganut prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Artinya, pengelolaan keuangan negara hendaknya dilakukan secara terbuka, dengan memberikan kesempatan serta ruang bagi publik untuk mengetahui.

Baca Juga :  Sasaka Tuntut Janji Kapolres, Soal Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Ijazah SI

Selain itu, dalam pelaksanaanya juga dituntut untuk dapat dipertanggung jawabkan, sehingga pengelolaan keuangan negara itu, dilakukan secara efektif dan efisien serta tidak mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum, berupa praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Hal ini yang kemudian menjadi landasan filosofis lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”jelas Lalu Iqra.

Dan merujuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang￾undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149), Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik,  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 429, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 15.

Baca Juga :  Dua Orang Terduga Pelaku Curanmor Nyaris Tewas di Amuk Massa

Peran serta aktif warga negara dalam hal melakukan pengawasan terhadap praktek- praktek penyelenggaran pemerintahan dan pengelolaan keuangan pemerintah menjadi instrument penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Melalui ruang inilah masyarakatmemiliki
kesempatan untuk turut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan di dalamnya.

“Sebagai aktualisasi amanat konstitusi dan komitmen peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pembangunan yang dilakukan pemerintah dan tata Kelola keuangan yang baik,”ujar Iqra.

Sayangnya, pihak-pihak yang terkait dengan isu yang dungkap pada hearing tersebut, baik dari dinas dan prusahaan, tidak hadir walau telah diudang.

Peserta hearing hanya dierima oleh Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Lege Warman S.Ag, sehingga disepakati hearing dijadwalkan lgi pada hari Kamis 30 Nopember 2023.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pendapat Kasta NTB, Anggota Dewan Tak Boleh Terlibat MBG, Ini Alasanya!
Dianggap Amburadul Ketua KONI SQ Akan Bersurat Ke Pusat 
Mantan Kades Bilebante Tanggapi Santai Soal Laporan Dugaan Kurupsi Anggaran APBDes
Tim Advokasi KONI Provinsi NTB Gegabah dan Keluar dari ADART, Ketum harus Bijak
Seolah Tentukan Pemilik Lapahan di Lapangan, Pengacara Sahnun Dinilai Tak Paham Hukum
Kasta NTB Pertanyakan pokir Anggota DPRD KLU Ke Kejati NTB
Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram
Sasaka Tuntut Janji Kapolres, Soal Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Ijazah SI
Berita ini 75 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 25 April 2025 - 11:36 WIB

Pendapat Kasta NTB, Anggota Dewan Tak Boleh Terlibat MBG, Ini Alasanya!

Minggu, 20 April 2025 - 13:03 WIB

Dianggap Amburadul Ketua KONI SQ Akan Bersurat Ke Pusat 

Sabtu, 19 April 2025 - 18:44 WIB

Mantan Kades Bilebante Tanggapi Santai Soal Laporan Dugaan Kurupsi Anggaran APBDes

Senin, 14 April 2025 - 12:12 WIB

Tim Advokasi KONI Provinsi NTB Gegabah dan Keluar dari ADART, Ketum harus Bijak

Kamis, 10 April 2025 - 10:05 WIB

Seolah Tentukan Pemilik Lapahan di Lapangan, Pengacara Sahnun Dinilai Tak Paham Hukum

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Dugaan Titipan dan Pesanan Calon Paskibraka Nasional

Senin, 2 Jun 2025 - 03:34 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Program TMMD 1620 Kodim Loteng Didesa Bagu 

Minggu, 1 Jun 2025 - 16:28 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

KLPI Lombok Tengah Peringati HLUN ke-29, Wabup Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:37 WIB

Steatment Lombokdaily

Berikut Pernyataan Pemilik MBG, Klarifikasi Soal Dugaan Dana Pelicin

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:16 WIB