Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar : LSM/Ormas Hadir sebagai Kontrol Sosial, Jamin Hak Rakyat Awasi Kebijakan dan Anggaran Negara

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB — Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, yang mewakili Forum LSM dan Ormas se-NTB, menegaskan kembali peran vital lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sebagai kontrol sosial dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan anggaran negara.

Dalam pernyataannya, Lalu Ibnu Hajar menyampaikan bahwa pihaknya atas nama rakyat, masyarakat, LSM, dan Ormas memastikan serta menjamin setiap warga negara dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas.

“Di negara kita Indonesia yang berbentuk Republik dan Demokratis, rakyat punya kedaulatan. Lembaga negara seperti Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif harus berjalan selaras sehingga tidak terjadi penyimpangan,” tegas Lalu Ibnu Hajar.

Ia menekankan bahwa kehadiran LSM/Ormas adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, LSM/Ormas tidak wajib memberikan solusi karena semua sudah diatur jelas dalam undang-undang yang harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar oleh pejabat, mulai dari pusat hingga desa. “Karena itu sudah ada lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan KPK sebagai lembaga negara di bawah Presiden atau pemerintah,” tambahnya, menutup pernyataan dengan seruan “Salam Akal Sehat! No Viral No Justice.”

Baca Juga :  Polri Monitoring Dan Kawal Penyaluran Beras Dari Bulog

Dasar Hukum Pengawasan oleh LSM/Ormas

Peran pengawasan yang dijalankan LSM dan Ormas memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya :

Dasar hukum LSM atau Ormas melakukan pengawasan kebijakan pemerintah dan anggaran negara di Indonesia adalah :

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) : Pasal 6 huruf (e) menyatakan bahwa Ormas dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara.

2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) : Pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

Baca Juga :  Ratusan Milenial dan Seniman di Lombok Tengah Deklarasi Dukung Pathul-Nursiah

3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) : Pasal 20 menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan pembangunan nasional.

4. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dengan dasar hukum tersebut, LSM atau Ormas dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.” Tutup Ibnu Hajar. (Toh).

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah yang Baru, Alfa Dera, Harapkan Sinergi Solid dengan Media
Gubernur NTB Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPR Terkait PT Sadhana Arif Nusa
Dukungan Ketua DPC Partai Demokrat NTB Menguat untuk Amrul Jihadi Pimpin DPD
Bandara BIZAM Siaga Penuh Hadapi Angkutan Lebaran 1447 H, Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Potensi Keterlambat
BIZAM Salurkan 2.000 Paket Perlengkapan Sekolah Melalui Program InJourney Airports Cerdaskan Bangsa
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Dari Sabu Hingga Senjata Tajam
Berita ini 19 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 7 April 2026 - 17:58 WIB

Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar : LSM/Ormas Hadir sebagai Kontrol Sosial, Jamin Hak Rakyat Awasi Kebijakan dan Anggaran Negara

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 08:59 WIB

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah yang Baru, Alfa Dera, Harapkan Sinergi Solid dengan Media

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:53 WIB

Gubernur NTB Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPR Terkait PT Sadhana Arif Nusa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Hukrim Lombokdaily

Kejari Loteng Buka Data Perkara, Dorong Hukum Humanis dan Transparansi

Sabtu, 4 Apr 2026 - 07:29 WIB