PRAYA. LOMBOK TENGAH – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Montong Ajan dengan terdakwa Herman Jayadi alias Belo diwarnai protes keras keluarga korban. Tuntutan 17 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum dinilai terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan. Perkara nomor 4/Pid.B/2026/PN Pya di Pengadilan Negeri Praya memasuki agenda pledoi atau nota pembelaan terdakwa, Senin, April 2026. Sidang berlangsung singkat saat tim penasihat hukum Belo menyampaikan argumen terakhir di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, JPU Fajar Said S.H, LL.M, Ni Ketut Indah Primadani S.H, dan Wanda Meidina Akhmad S.H telah menuntut Belo dengan pidana 17 tahun penjara. Tuntutan itu didasarkan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru atas dugaan pembunuhan berencana terhadap korban M. Irwin. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer, tetap ditahan, dan membayar biaya perkara Rp5.000. Sejumlah barang bukti juga diminta dirampas untuk dimusnahkan, di antaranya :
1 botol air mineral Netral kosong bekas campuran kalium
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1 bungkus plastik berisi potongan kalium berwarna putih
1 botol air mineral berisi air dan bunga. Sarung hitam, baju lengan pendek biru langit, serta celana pendek biru langit milik korban M. Irwin.
Keluarga : “Tuntutan Terlalu Ringan, Kami Minta Hukuman Mati”
Meski sidang masih tahap pledoi, keluarga korban menyatakan penolakan tegas. Ahmad Halim, perwakilan keluarga korban, menilai tuntutan 17 tahun belum memenuhi rasa keadilan.
“Tuntutan jaksa terlalu ringan. Kalau tidak, berpotensi timbul masalah baru di masyarakat,” tegas Halim, Senin, April 2026. Ia mendesak majelis hakim menjatuhkan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Halim merujuk Pasal 459 KUHP Baru yang mengatur 3 opsi hukuman untuk pembunuhan berencana: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. “Tuntutan 17 tahun untuk Belo baru masuk opsi ketiga. Padahal terdakwa terbukti secara jelas merencanakan pembunuhan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan Pasal 340 KUHP Lama yang masih berlaku untuk kasus sebelum 2 Januari 2026, dengan ancaman serupa: mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Unsur pembunuhan berencana — sengaja, merampas nyawa orang lain, dan dengan rencana terlebih dahulu — disebutnya telah terpenuhi.
Ancam Aksi Damai Tiap Sidang
Keluarga korban memastikan akan terus mengawal kasus ini. Mereka berencana menggelar aksi damai di depan PN Praya setiap agenda persidangan berlangsung.
“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Halim mengutip bunyi pasal.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi penasihat hukum. Jaksa dijadwalkan memaparkan kembali fakta-fakta, bukti, serta pasal yang dilanggar terdakwa, sekaligus memohon hukuman setimpal dengan mempertimbangkan motif, tingkat kesalahan, dan dampak kejahatan. (RED)
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















