Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA. LOMBOK TENGAH – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Montong Ajan dengan terdakwa Herman Jayadi alias Belo diwarnai protes keras keluarga korban. Tuntutan 17 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum dinilai terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan. Perkara nomor 4/Pid.B/2026/PN Pya di Pengadilan Negeri Praya memasuki agenda pledoi atau nota pembelaan terdakwa, Senin, April 2026. Sidang berlangsung singkat saat tim penasihat hukum Belo menyampaikan argumen terakhir di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, JPU Fajar Said S.H, LL.M, Ni Ketut Indah Primadani S.H, dan Wanda Meidina Akhmad S.H telah menuntut Belo dengan pidana 17 tahun penjara. Tuntutan itu didasarkan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru atas dugaan pembunuhan berencana terhadap korban M. Irwin. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer, tetap ditahan, dan membayar biaya perkara Rp5.000. Sejumlah barang bukti juga diminta dirampas untuk dimusnahkan, di antaranya :

Baca Juga :  Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pengerusakan dan Penjarahan Saat Unjuk Rasa 30 Agustus

1 botol air mineral Netral kosong bekas campuran kalium  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1 bungkus plastik berisi potongan kalium berwarna putih  

1 botol air mineral berisi air dan bunga. Sarung hitam, baju lengan pendek biru langit, serta celana pendek biru langit milik korban M. Irwin.

Keluarga : “Tuntutan Terlalu Ringan, Kami Minta Hukuman Mati” 

Meski sidang masih tahap pledoi, keluarga korban menyatakan penolakan tegas. Ahmad Halim, perwakilan keluarga korban, menilai tuntutan 17 tahun belum memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga :  KPK Warning Soal Aset Mangkrak Hingga Pokir Dewan di Loteng, Syukur Tak Ada Temuan

“Tuntutan jaksa terlalu ringan. Kalau tidak, berpotensi timbul masalah baru di masyarakat,” tegas Halim, Senin, April 2026. Ia mendesak majelis hakim menjatuhkan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Halim merujuk Pasal 459 KUHP Baru yang mengatur 3 opsi hukuman untuk pembunuhan berencana: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. “Tuntutan 17 tahun untuk Belo baru masuk opsi ketiga. Padahal terdakwa terbukti secara jelas merencanakan pembunuhan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan Pasal 340 KUHP Lama yang masih berlaku untuk kasus sebelum 2 Januari 2026, dengan ancaman serupa: mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Unsur pembunuhan berencana — sengaja, merampas nyawa orang lain, dan dengan rencana terlebih dahulu — disebutnya telah terpenuhi.

Baca Juga :  Pembalap MotoGP dan Dorna Sport telah tiba di Bandar Udara Lombok

Ancam Aksi Damai Tiap Sidang 

Keluarga korban memastikan akan terus mengawal kasus ini. Mereka berencana menggelar aksi damai di depan PN Praya setiap agenda persidangan berlangsung.

“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Halim mengutip bunyi pasal.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi penasihat hukum. Jaksa dijadwalkan memaparkan kembali fakta-fakta, bukti, serta pasal yang dilanggar terdakwa, sekaligus memohon hukuman setimpal dengan mempertimbangkan motif, tingkat kesalahan, dan dampak kejahatan. (RED)

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gubernur NTB Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPR Terkait PT Sadhana Arif Nusa
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Bandara BIZAM Siaga Penuh Hadapi Angkutan Lebaran 1447 H, Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Potensi Keterlambat
Berita ini 31 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:53 WIB

Gubernur NTB Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPR Terkait PT Sadhana Arif Nusa

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:31 WIB

Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Hukrim Lombokdaily

Kejari Loteng Buka Data Perkara, Dorong Hukum Humanis dan Transparansi

Sabtu, 4 Apr 2026 - 07:29 WIB