Ini Dokumen Rekomendasi DPRD Loteng Untuk Pemkab

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPORAN
GABUNGAN KOMISI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH TERHADAP HASIL PEMBAHASAN LAPORAN
KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) BUPATI LOMBOK TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2023 

 

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
ASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHIWABAROKATUH
SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA,
ALHAMDULILLAHIROBBIL’ALAMIN, ASSOLATUASSALAMUALA ASROFIL AMBIYA
IWALMURSALIN, SAYIDINA WAMAULANA MUHAMMADIN WA’ALA ALIHI
WASOHBIHI AJMA’IN. AMMA BA’DU.

YANG KAMI HORMATI :
➢ SDR. BUPATI /WAKIL BUPATI LOMBOK TENGAH;
➢ SDR. PIMPINAN DAN REKAN-REKAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LOMBOK
TENGAH;
➢ ANGGOTA FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK
TENGAH, DAN KETUA PENGADILAN NEGERI PRAYA ATAU PEJABAT YANG
MEWAKILI ;
➢ SDR. SEKRETARIS DAERAH DAN PARA ASISTEN SEKDA DAN STAF AHLI BUPATI;
➢ KEPALA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH;
➢ PARA CAMAT, KEPALA DESA DAN LURAH SE-KABUPATEN LOMBOK TENGAH;
➢ REKAN-REKAN WARTAWAN, DAN…
HADIRIN SIDANG DEWAN YANG BERBAHAGIA,
MENGAWALI LAPORAN INI, MARILAH KITA BERSAMA-SAMA MEMANJATKAN
PUJI SYUKUR KEHADIRAT ALLAH SWT, ATAS SEGALA LIMPAHAN RAHMAT, TAUFIQ, HIDAYAH SERTA INAYAH-NYA KEPADA KITA SEKALIAN, SEHINGGA PADA

HARI INI, INSYA ALLAH KITA SEMUA SENANTIASA DALAM LINDUNGAN ALLAH
SWT, DAN DAPAT MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD INI DALAM KEADAAN
SEHAT WAL’AFIAT.

SELANJUTNYA SOLAWAT DAN SALAM KITA HATURKAN KEPADA JUNJUNGAN
ALAM, NABI BESAR MUHAMMAD SAW. SEMOGA KITA SEMUA MENDAPATKAN
SYAFA’AT-NYA KELAK DI YAUMIL QIYAMAH. AMIN YA ROBBAL ‘ALAMIN.

HADIRIN SIDANG DEWAN YANG KAMI HORMATI, SEBAGAIMANA YANG KITA KETAHUI BERSAMA BAHWA DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD HARI RABU, 27 MARET 2024 YANG LALU, BUPATI LOMBOK TENGAH TELAH MENYAMPAIKAN PENJELASAN TERHADAP LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023, UNTUK SELANJUTNYA SESUAI KETENTUAN PERATURAN DPRD KABUPATEN
LOMBOK TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA TERTIB DPRD
KABUPATEN LOMBOK TENGAH, DOKUMEN LKPJ ITU DIBAHAS SECARA INTERNAL
OLEH DPRD MELALUI PEMBAHASAN DI TINGKAT KOMISI DAN GABUNGAN
KOMISI DPRD, SESUAI JADWAL KEGIATAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
MASA PERSIDANGAN KEDUA TAHUN SIDANG 2023-2024 YANG TELAH
DITETAPKAN.

DALAM PROSES PEMBAHASAN SECARA INTERNAL DI TINGKAT KOMISI, MASING-MASING KOMISI MEMANDANG PERLU MELAKUKAN KLARIFIKASI DATA DAN INFORMASI DENGAN KEPALA OPD MITRA KERJA KOMISI, TERMASUK MELAKUKAN KUNJUNGAN LAPANGAN DAN KUNJUNGAN KERJA. HAL ITU DIMAKSUDKAN UNTUK MEMPERKAYA MATERI PEMAHAMAN TERHADAP RUANG LINGKUP PENYUSUNAN REKOMENDASI/CATATAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH TERHADAP LKPJ KEPALA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2023.

HADIRIN SIDANG DEWAN YANG KAMI HORMATI, DARI HASIL KAJIAN DAN KLARIFIKASI MASING-MASING KOMISI DPRD
KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN MASING-MASING OPD MITRA KERJA,
SERTA BERDASARKAN KAJIAN TERHADAP DOKUMEN LKPJ YANG TELAH DISAMPAIKAN OLEH PEMERINTAH TERSEBUT, TELAH DIPEROLEH INFORMASI MENGENAI CAPAIAN KINERJA HINGGA KENDALA-KENDALA YANG DIHADAPI OLEH MASING-MASING OPD DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA
MASYARAKAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH YANG SAMA-SAMA KITA CINTAI.

SELANJUTNYA PERKENANKAN SAYA, JURU BICARA GABUNGAN KOMISI DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH, UNTUK MENYAMPAIKAN LAPORAN HASIL PEMBAHASAN GABUNGAN KOMISI DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH, DALAM BENTUK REKOMENDASI DAN CATATAN PENTING TERHADAP LKPJ KEPALA
DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN ANGGARAN 2023 SEBAGAI
BERIKUT:

A. PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
TERHADAP KINERJA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, GABUNGAN
KOMISI DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH, MENYAMPAIKAN APREASIAS TERHADAP KINERJA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SELAMA TAHUN ANGGARAN 2023, DIMANA TARGET PENDAPATAN DAERAH PADA TAHUN
ANGGARAN 2023 SEBESAR RP.2.379.733.150.308,00 (2 TRILIUN 379 MILYAR
733 JUTA 150 RIBU 308 RUPIAH) MAMPU TEREALISASI SEBESAR RP.2.278.034.645.741,39 (2 TRILIUN 278 MILYAR 034 JUTA 645 RIBU 741
RUPIAH 39 SEN) ATAU 95,73% ATAU MENINGKAT SEBESAR 35,5 MILYAR LEBIH
DARI REALISASI TAHUN ANGGARAN 2022.

KONTRIBUSI PENINGKATAN CUKUP BESAR DISUMBANGKAN DARI SEKTOR PENDAPATAN ASLI DAERAH, DIMANA JIKA DIBANDINGKAN DENGAN KINERJA TAHUN 2022, REALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) MENGALAMI PENINGKATAN YANG CUKUP BESAR YAITU MENINGKAT SEBESAR 31,5 MILYAR LEBIH DARI RP.242.503.263.246,64 (242 MILYAR 503 JUTA 263 RIBU 246 RUPIAH 64 SEN) MENJADI SEBESAR 274.070.631.536,39 (274 MILYAR 70 JUTA 631 RIBU 536 RUPIAH 39 SEN).

KONTRIBUSI TERBESAR DARI PENINGKATAN SEKTOR PAD INI BERSUMBER DARI PAJAK DAERAH DIMANA PADA TAHUN 2023 MAMPU TEREALISASI SEBESAR 147.784.376.217,21 ATAUMENINGKAT SEBESAR 30,5 MILYAR DARI REALISASI TAHUN 2022.

WALAUPUN TERDAPAT PENINGKATAN DARI TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA, GABUNGAN KOMISI MEMBERIKAN CATATAN PERLUNYA
PENINGKATAN KINERJA TERHADAP REALISASI PAD MENGINGAT SECARA PROSENTASE REALISASINYA BARU MENCAPAI ANGKA 74,64 % DARI TARGET YANG SUDAH DITETAPKAN SEBESAR 367 MILYAR LEBIH.

B. PELAKSANAAN URUSAN KONKUREN, FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH BERDASARKAN MITRA KERJA MASINGMASING KOMISI DPRD SEBAGAI BERIKUT:

1. KOMISI I

A. URUSAN BIDANG PENGAWASAN (DILAKSANAKAN OLEH INSPEKTORAT
DAERAH)

1. KOMISI I MENDUKUNG PEMERINTAH DAERAH AGAR LEBIH PRO-AKTIF
DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN, PEMBINAAN, DAN EARLY
WARNING TERHADAP KASUS KORUPSI DAN AGAR TIDAK HANYA FOKUS
PADA PENINDAKAN SAJA, HAL INI DAPAT DIMULAI DARI TINGKAT OPD
SAMPAI KE DESA-DESA;

2. KOMISI I MENDORONG PENINGKATKAN PERAN PEMERINTAH DAERAH
DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN LANGSUNG TERKAIT PEMBERIAN
BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT AGAR TEPAT SASARAN DAN MEMINIMALISIR PENYALAHGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENCEGAHAN KASUS KORUPSI;

3. APIP MEMAINKAN PERAN KRUSIAL DALAM MENJAGA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PEMERINTAHAN. OLEH KARENA ITU PENTING ADANYA PARTISIPASI MASYARAKAT, MEMANFAATKAN TEKNOLOGI
MODERN, DAN MENJAGA INTEGRITAS INTERNAL. OLEH KARENA ITU, KOMISI I BERHARAP AGAR INSPEKTORAT DAPAT MENJADI GARDA TERDEPAN DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH,
EFISIEN, DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA MASYARAKAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH;

4. DALAM UPAYA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG EFISIEN, BERSIH,
AKUNTABEL DAN TRANSPARAN, KOMISI I MENDORONG INSPEKTORAT UNTUK MENINGKATKAN SINEGRITAS DAN KOORDINASI DENGAN SEMUA INSTANSI TERKAIT DENGAN UPAYA YANG LEBIH MAKSIMAL DALAM MENYELESAIKAN PERSOALAN SECARA INTERNAL DI LINGKUP
PEMERINTAH DAERAH.

5. PERLUNYA PERHATIAN KHUSUS TERHADAP PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA AGAR ANGGARAN YANG ADA DI DESA DAPAT
TEPAT SASARAN DAN DIKELOLA SECARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.

B. URUSAN BIDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (DILAKSANAKAN OLEH
SEKRETARIAT DAERAH)

1. KOMISI I MENYARANKAN PEMERINTAH DAERAH MENDESAIN PEMANFAATAN LAHAN MASJID AGUNG AGAR DAPAT DIMANFAATKAN
SECARA MAKSIMAL SEPERTI PENYEWAAN LAPAK-LAPAK KULINER MAUPUN LAPAK-LAPAK LAINNYA. KOMISI I MENGANGGAP MASJID AGUNG MEMILIKI POTENSI WISATA YANG BAGUS APABILA DAPAT DIMANFAATKAN DENGAN BAIK, NANTINYA DIHARAPKAN AGAR MASJID AGUNG PADA AKHIRNYA DAPAT MENGHIDUPI DIRINYA SENDIRI MELALUI HASIL YANG DIDAPATKAN DARI PEMANFAATAN LAHAN MASJID. SELAIN ITU, LANGKAH INI SEBAGAI UPAYA UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN UMKM DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH;

2. DALAM MEWUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI DI TINGKAT DESA, PERLUNYA PERAN PEMERINTAH DAERAH AGAR MENATA DAN MENYEDERHANAKAN STRUKTUR PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN
LOMBOK TENGAH SECARA KESELURUHAN, SEPERTI PENGHAPUSAN RUKUN WARGA (RW) DARI STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA AGAR
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DAPAT BERJALAN DENGAN EFEKTIF DAN EFISIEN DAN DIHARAPKAN DAPAT MEMPERCEPAT DAN MEMPERMUDAH PELAYANAN TERHADAP MASYARAKAT;

3. PEMERINTAH DAERAH DIMINTA UNTUK PRO AKTIF MEMFASILITASI PEMBUATAN BADAN HUKUM RUMAH IBADAH (KHUSUSNYA MASJID)
SERTA IKUT MENGAWASI PEMBANGUNAN MASJID BARU DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH, GUNA MEMINIMALISIR TERJADINYA KONFLIK SENGKETA LAHAN DI KALANGAN MASYARAKAT DI KEMUDIAN HARI;
TERHADAP MASIH ADANYA 30-40 % MASJID YANG BELUM BERBADAN HUKUM, DPRD MEMINTA PEMERINTAH DAERAH MEMBERIKAN DUKUNGAN ANGGARAN AGAR PROSES PEMBUATAN BADAN HUKUM
MASJID DAPAT SEGERA DITUNTASKAN.

4. TERKAIT DENGAN BELUM SINKRONNYA DATA KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH, PEMERINTAH DAERAH PERLU MEMBUAT PAYUNG HUKUM BERUPA PERATURAN BUPATI TERKAIT DENGAN PERUBAHAN DATA KEPENDUDUKAN MASYARAKAT YANG APALAGI PEMBAYARANNYA TIDAK DILAKUKAN SEKALIGUS PERTAHUNNYA, MAKA KOMISI 1 MENGUSULKAN AGAR HARGA SUARA SAH PER SUARA DIBULATKAN MENJADI RP.135 PERSUARA PER BULAN ATAU KALAU DIHITUNG PERTAHUNNYA MENJADI RP.1620.

F. URUSAN BIDANG PERENCANAAN, PENELLITIAN, DAN PENGEMBANGAN
(DILAKSANAKAN OLEH BADAN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, RISET
DAN INOVASI DAERAH)

1. PEMERINTAH DAERAH HARUS LEBIH MENGUPAYAKAN INOVASI TERKAIT PENATAAN KAWASAN-KAWASAN WISATA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH, TENTUNYAHAL INI DIDASARI DENGAN KAJIAN DAN PENELITIAN YANG MENDALAM AGAR PENATAAN YANG DILAKUKAN LEBIH EFEKTIF, SEHINGGA DIHARAPKAN DAPAT MENGINTERVENSI DAN MEMAKSIMALKAN PAD UNTUK KABUPATEN LOMBOK TENGAH;

2. DPRD MENDORONG PEMERINTAH DAERAH AGAR MELAKUKAN INOVASI TERKAIT PENGEMBANGAN LAHAN HOLTIKULTURA DI WILAYAH UTARA LOMBOK TENGAH DEMI MENDUKUNG KEMANDIRIAN PANGAN
DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH YANG PADA AKHIRNYA DIHARAPKAN DAPAT MEMAKSIMALKAN PAD KABUPATEN LOMBOK TENGAH.

3. DPRD MENDUKUNG AGAR PEMERINTAH DAERAH MERANGKUL GENERASI MUDA KABUPATEN LOMBOK TENGAH SEHINGGA POTENSI, MINAT, BAKAT DAN HOBI GENERASI MUDA KITA DAPAT DISALURKAN
MELALUI AJANG YANG RESMI DARI PEMERINTAH DAERAH. DPRD MEYAKINI BAHWA PENGEMBANGAN POTENSI MINAT BAKAT SERTA HOBI YANG DISALURKAN MELALUI KOMPETISI YANG RESMI, DAPAT
MENGURANGI KEINGINAN GENERASI MUDA DALAM MELAKUKAN HALHAL NEGATIF YANG BERPOTENSI TERHADAP PELANGGARAN HUKUM.

4. DPRD MENGUSULKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH AGAR MERANCANG PEMBAGIAN ZONA WILAYAH DI KABUPETEN LOMBOK TENGAH BERDASARKAN POTENSI YANG DIMILIKI WILAYAH TERSEBUT. HAL INI DIHARAPKAN AGAR SEKTOR PEREKONOMIAN LOMBOK TENGAH TERFOKUS PADA POTENSI YANG DIMILIKI MASING-MASING
WILAYAH SEHINGGA DAPAT DIKEMBANGKAN SECARA MAKSIMAL.

5. UNTUK MENGIMBANGI PERKEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
MANDALIKA SERTA MENDUKUNG PENGEMBANGAN KOTA PRAYA YANG
LEBIH TERARAH, DPRD MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK
SEGERA MENYELESAIKAN PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA PRAYA.

1. ASET YANG TERBENGKALAI YANG DIMILIKI KABUPATEN LOMBOK TENGAH INI JANGAN SAMPAI TIDAK ADA TINDAK LANJUTNYA, KOMISI I MENILAI BAHWA PEMANFAATAN ASET DAERAH HARUS DILAKUKAN
SECARA OPTIMAL YANG DAPAT BERDAMPAK SECARA LANGSUNG DALAM UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KABUPATEN LOMBOK TENGAH. PEMERINTAH DAERAH HARUS LEBIH
MEMPERHATIKAN ASET DAERAH YANG TERBENGKALAI INI AGAR DAPAT DIMANFAATKAN SECARA OPTIMAL SEHINGGA MENDAPATKAN NILAI TAMBAH YANG DIHASILKAN DARI ASET TERSEBUT

2. KOMISI I MENDUKUNG UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA UNTUK KETERBUKAAN PENGELOLAAN ASET DAERAH MELALUI APLIKASI ‘’SIDATU’’ (SISTEM INFORMASI DATA DAN ASET TERPADU),
NAMUN HAL INI MESTINYA DIBARENGI DENGAN MELAKUKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT SECARA LUAS AGAR MASYARAKAT MENGELUHKAN DATA PENDUDUK YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA NAMUN MASIH MENDAPATKAN BANTUAN SOSIAL DIKARENAKAN BELUM SINGKRONNYA DATA TERSEBUT;

2. TERKAIT DENGAN PROSES PENDATAAN DAN PEMUTAKHIRAN JUMLAH PENDUDUK DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH, DPRD MENDORONG AGAR PEMERINTAH DAERAH LEBIH MEMANFAATKAN DAN MENGOPTIMALKAN APLIKASI ONLINE “SEMAIK MOBILE” DENGAN CARA
MENINGKATKAN FITUR-FITUR YANG TERDAPAT DI DALAMNYA, KEMUDIAN MESOSIALISASIKAN CARA PENGGUNAANNYA SECARA MASIF SAMPAI KE TINGKAT DESA AGAR PROSES PENDATAAN DAN
PEMUTAKHIRAN JUMLAH PENDUDUK DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
LEBIH EFEKTIF DAN EFISIEN;

3. DALAM UPAYA MENDORONG PERCEPATAN DAN KEMUDAHAN MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN E-KTP KHUSUSNYA DP4 (DAFTAR
PENDUDUK PEMILIH PEMULA), KOMISI I MENDORONG DINAS DUKCAPIL UNTUK TERUS MELAKUKAN KOORDINASI INTENSIF DENGAN
PIHAK DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN AGAR PEMERINTAH DAPAT SECARA BERJENJANG MELAKUKAN PEREKAMAN ADMINDUK DI SEKOLAH-SEKOLAH YANG DIBARENGI DENGAN KEGIATAN SOSIALISASI
KEPADA PARA SISWA.

4. PEMERINTAH DAERAH DIMINTA UNTUK PROAKTIF UNTUK MEMBANTU WARGA LOMBOK TENGAH YANG PERNAH BERDOMISILI DI LUAR DAERAH NAMUN TIDAK SEMPAT MENGURUS ADMINISTRASI
KEPENDUDUKKANNYA KARENA TERKENDALA JARAK YANG JAUH. HAL INI MENJADI SALAH SATU PENYEBAB DARI DILAKASANAKANNYA
PEMILIHAN SUARA ULANG DI BEBERAPA LOKASI AKIBAT DARI TIDAK TERTIBNYA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.

Baca Juga :  TNI - Polri Dan Pemerintah Kabupaten Loteng Tandatangani NPHD Pemilu 2024

I. URUSAN BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA
PERLINDUNGAN MASYARAKAT (DILAKSANAKAN OLEH SATUAN POLISI
PAMONG PRAJA)

1. DPRD MENDORONG AGAR PEMERINTAH DAERAH MEMBUAT SEMACAM NOTA KESEPAHAMAN/MOU BERSAMA DENGAN PENGELOLA DAN PIHAK TERKAIT DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) MANDALIKA DALAM HAL INI INDONESIA TOURISM DEVELOPMENT CORPORATION
(ITDC) TERKAIT DENGAN PENGAMANAN DAN PENERTIBAN DI KAWASAN KEK MANDALIKA YANG DILAKSANAKAN OLEH SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LOMBOK TENGAH;

2. TERKAIT DENGAN BANYAKNYA ANGGOTA SAT POL PP YANG TIDAK MEMPUNYAI SURAT PERINTAH TUGAS DI LAPANGAN KETIKA
BERTUGAS, DPRD MENDORONG AGAR SAT POL PP DAPAT MENGUPAYAKAN ADANYA DESAIN POLA PENUGASAN ANGGOTA SAT POL PP YANG IDEAL DAN LEBIH BAIK LAGI KE DEPAN;

3. TERKAIT DENGAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) YANG DILAKUKAN DI KAWASAN KOTA PRAYA DAN SEKITARNYA, SAT POL PP HARUS BERKOORDINASI DENGAN OPD TERKAIT UNTUK MENINDAKLANJUTI DENGAN MENYEDIAKAN TEMPAT RELOKASI PKL
YANG STRATEGIS AGAR PARA PEDAGANG MERASA NYAMAN, AMAN, DAN TENANG SAAT BERJUALAN;

4. KOMISI I MENGAPRESIASI KINERJA SAT POL PP DALAM UPAYA PENERTIBAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KABUPATEN
LOMBOK TENGAH WALAUPUN TIDAK DI DUKUNG DENGAN ANGGARAN YANG MEMADAI. KOMISI I MENDORONG SAT POL PP AGAR DAPAT MENDESAIN POLA PENGANGGARANNYA AGAR LEBIH EFEKTIF DALAM MENDUKUNG KINERJA SAT POL PP. KOMUNIKASI DAN KOORDINASI SECARA INTENSIF HARUS DILAKUKAN DENGAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH.

5. MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK MELAKUKAN PENERTIBAN TERHADAP BANGUNAN TOKO ATAU PERUMAHAN YANG
MENGGUNAKAN SEBAGIAN BAHU JALAN;

2. KOMISI II

1. URUSAN PERTANIAN DAN PETERNAKAN (DILAKSANAKAN OLEH DINAS
PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH)

a) TERKAIT DENGAN KEBERADAAN RUMAH POTONG HEWAN (RPH) YANG TERSEBAR DI BEBERAPA WILAYAH YANG ADA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH MASIH KURANG MAKSIMAL DIMANFAATKAN, KARENA MASIH TERKENDALA DENGAN SARANA DAN PRASARANA YANG MASIH BELUM MEMADAI.

SEHINGGA BELUM BISA BEROPERASI SECARA MAKSIMAL. INI JUGA YANG MENYEBABKAN PENARIKAN RETRIBUSI DARI RUMAH
POTONG HEWAN (RPH) BELUM BISA MEMENUHI TARGET YANG SUDAH
DITETAPKAN. OLEH KARENA ITU KOMISI II DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH AGAR LEBIH MEMPERHATIKAN KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA YANG DIBUTUHKAN OLEH RUMAH POTONG HEWAN TERSEBUT.

b) MEMINTA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MELAKUKAN PENERTIBAN TERHADAP ADANYA RUMAH POTONG HEWAN ILEGAL.

c) SELANJUTNYA TERKAIT DENGAN PENARIKAN RETRIBUSI ATAU PEMBAYARAN ATAS PELAYANAN TARIF KELUAR MASUK HEWAN BELUM MEMILIKI PAYUNG HUKUM, SEHINGGA UNTUK PENARIKAN RETRIBUSI
DI PASAR HEWAN BELUM BISA DILAKUKAN. OLEH KARENA ITU KOMISI II DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH, MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH AGAR SEGERA MEMBUAT PERDA ATAU PERBUB SEBAGAI LANDASAN HUKUM DALAM MELAKUKAN PENARIKAN RETRIBUSI.

d) SEBAGAIMANA KITA KETAHUI BERSAMA BAHWA KABUPATEN LOMBOK TENGAH SEBAGAI SALAH SATU KABUPATEN PENYANGGA PANGAN NASIONAL. DIMANA PREDIKAT TERSEBUT DIPEROLAH OLEH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH ATAS KEBERHASILANNYA MEMPERTAHANKAN BAHKAN MENINGKATKAN SWASEMBADA PANGAN KHUSUSNYA PADI DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH DAN MENJADI
PENYUMBANG BERAS TERBESAR UNTUK STOK NASIONAL DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.

ATAS KEBERHASILAN DAN CAPAIAN
TERSEBUT KOMISI II DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMBERIKAN
APRESIASI YANG SETINGGI-TINGGINYA KEPADA PEMERINTAH DAERAH ATAS CAPAIAN TERSEBUT DAN MENDORONG UNTUK TETAP
MEMPERTAHAN STATUS SWASEMBADA PANGAN TERSEBUT.

e) DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN LAHAN PERTANIAN DAN PANGAN
BERKELANJUTAN MERUAPAKAN BIDANG LAHAN PERTANIAN YANG DITETAPKAN UNTUK DILINDUNGI DAN DIKEMBANGKAN SECARA KONSISTEN GUNA MENGHASILKAN PANGAN POKOK BAGI KEMANDIRIAN PANGAN, KETAHANAN DAN KEDAULATAN PANGAN NASIONAL. OLEH KARENA ITU UNTUK MELINDUNGI LAHAN PERTANIAN
DAN PANGAN BERKELANJUTAN PERLU DI BUATKAN PAYUNG HUKUM.

OLEH KARENA ITU KOMISI II DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH  MENDORONG PEMERINTAH DAERAH AGAR SEGARA MEMBUAT PERDA PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN DAN PANGAN BERKELANJUTAN.
f) ASURANSI PERTANIAN MERUPAKAN SUATU BENTUK PERLINDUNGAN KEPADA PARA PETANI, MELALUI PERJANJIAN ANTARA PETANI DAN PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI UNTUK MENGIKATKAN DIRI DALAM PERTANGGUNGAN RESIKO DALAM USAHA PERTANIAN KHUSUSNYA TANI PADI. OLEH KARENA ITU KOMISI II DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH AGAR SELALU MEMPERHATIKAN KEBUTUHAN PARA PETANI KHUSUSNYA PARAP PETANI YANG ADA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH.

g) DALAM RANGKA MEMENUHI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI BAGI PARA PETANI YANG ADA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH. DIMANA PADA TAHUN 2024 KABUPATEN LOMBOK TENGAH MENDAPATKAN
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI SEBANYAK 23.489 TON DIMANA UNTUK UREA SEBANYAK 13.758 TON DAN NPK SEBANYAK 9.731 TON.

LLOLEH KARENA ITU KOMISI II DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA
KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK SELALU MENJAGA KEBUTUHAN
PUPUK BAGI PARA PETANI DALAM MENGHADAPI MUSIM TANAM BAIK
ITU MUSIM TANAM PERTAMA MAUPUN MUSIM TANAM KEDUA AGAR KEBUTUHAN AKAN PUPUK BERSUBSIDI SELALU TERSEDIA DI SAAT PETANI MEMBUTUHKAN.

2. URUSAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DILAKSANAKAN OLEH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH.

a) DALAM MENINGKATKAN SUMBER PAD YANG BERASAL DARI BALAI BENIH IKAN (BBI) DIMANA PERAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) SEBAGAI SALAH SATU UJUNG TOMBAK PENGHASIL BENIH IKAN
YANG BERMUTU DAN INDUKAN IKAN UNGGULAN.

SEHINGGA PERAN UPTD YANG BERNAUNG DI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN SANGAT
PENTING PERANNYA, UNTUK MENINGKATKAN PRODUKSI IKAN AIR TAWAR. OLEH KARENA ITU KOMISI II DPRD KABUPATEN LOMBOK
TENGAH MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH MELALUI DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH AGAR LEBIH MENINGKATKAN RAGAM PRODUKSI UNTUK MENINGKATKAN JUMLAH KONSUMEN YANG BISA TERLAYANI.

b) TERKAIT DENGAN SEMAKINNYA BANYAKNYA PERMINTAAN DARI MASYARAKAT AKAN KEBUTUHAN BENIH IKAN AIR TAWAR, MAKA DIPERLUKAN MANAJEMEN PENGELOLAAN PEMBENIHAN YANG BAIK INI MERUPAKAN SALAH SATU PROSES UNTUK MENGHASILKAN BENIH IKAN SECARA MAKSIMAL DENGAN CARA YANG EFEKTIF DAN EFESIEN.

SEHINGGA DIPERLUKAN MANAJEMEN PENGELOLAAN YANG LEBIH BAIK. OLEH KARENA ITU KOMISI II DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH AGAR MELAKSANAKAN
MANAJEMEN PENGELOLAAN UNTUK MENGHASILKAN BENIH IKAN YANG UNGGUL DAN BERMUTU.

c) DALAM MELAKUKAN KEGIATAN PEMBENIHAN BIBIT IKAN, BALAI BENIH
IKAN ( BBI ) MERUPAKAN SENTARA DARI KEGIATAN PEMBENIHAN DAN BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR, SEHINGGA DALAM PENYEDIAAN BENIH IKAN PERLU DIDUKUNG OLEH FASILITAS YANG MEMADAI.

SALAH SATU KEBUTUHAN UTAMA DALAM KEGIATAN PEMBENIHAN DAN BUDIDAYA
IKAN AIR TAWAR ADALAH KETERSEDIAAN PAKAN. KARENA PAKAN IKAN MERUPAKAN YANG UTAMA BAGI IKAN SEBAGAI SUMBER ENERGI YANG BERPERAN DALAM MENUNJANG PERTUMBUHAN.

SEHINGGA KETERSEDIAAN PAKAN DI MASING-MASING BBI HARUS TERCUKUPI ATAU TERPENUHI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN. OLEH KARENA ITU, KOMISI II DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH AGAR MEMPERHATIKAN KEBUTUHAN PAKAN
IKAN GUNA MENINGKATKAN PRODUKSI IKAN AIR TAWAR SEHINGGA KEBUTUHAN BENIH IKAN AIR TAWAR UNTUK MASYARAKAT JUGA BISA TERPENUHI.

d) TERKAIT DENGAN KEBERADAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) YANG ADA DI AWANG, DIMANA TPI INI TIDAK DIGUNAKAN OLEH PARA NELAYAN YANG BONGKAR MUAT HASIL TANGKAPANNYA SEBAGAI
LOKASI TRANSAKSI. HAL INI DISEBABKAN PARA NELAYAN MELAKUKKAN PENGEPAKAN DAN PENIMBANGAN IKAN DILAKUKAN DI
ATAS KAPAL. SEHINGGA TPI YANG ADA DISANA TIDAK DIFUNGSIKAN DAN PAD YANG DIHARAPKAN DARI TPI AWANG ITU TARGET YANG SUDAH DITETAPKAN TIDAK BISA TEREALISASI.

OLEH KARENA ITU KOMISI II DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA KEPADA PEMEIRNTAH DAERAH AGAR LEBIH MEMPERHATIKAN HAL TERSEBUT UNTUK MENCARI SOLUSI ATAU JALAN KELUAR DARI PERSOALAN YANG ADA DISANA.

e) DISAMPING ITU JUGA, SELAIN PERSOALAN MASALAH TPI DI DARMAGA AWANG JUGA TERDAPAT PERSOALAN YANG MEMBUTUHKAN
PENANGANAN SERIUS DARI PEMERINTAH DAERAH YAITU TERKAIT DENGAN KERAMBA PARA NELAYAN SEHINGGA MENGHALAGI DAN
MEMBATASI RUANG GERAK KAPAL YANG KELUAR MASUK DARMAGA YANG AKAN MELAKUKAN BONGKAR MUAT.

OLEH KARENA ITU KOMISI II DPRD KABUPPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENERTIBKAN KERAMBA-KERAMBA NELAYAN YANG ADA DISANA AGAR KAPAL YANG AKAN BONGKAR MUAT DI DARMAGA
TIDAK TERGANGGU.

3. URUSAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KABUPATEN
LOMBOK TENGAH.

a) UMKM MERUPAKAN BAGIAN DARI PEREKONOMIAN INDONESIA YANG
MANDIRI DAN MEMILIKI POTENSI YANG BESAR DALAM UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, SEHINGGA PERAN UMKM DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT KECIL SANGAT MAMBATU. INI MERUPAKAN SARANA UNTUK PENGENTASAN KEMISKINAN. DISAMPING ITU JUGA PERAN UMKM SANGAT PENTING DALAM MENCIPTAKAN LAPANGAN PEKERJAAN BAGI MASYARAKAT UNTUK MENGURANGI TINGKAT PENGANGGURAN.

OLEH KARENA ITU KOMISI II DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH AGAR MEMBERIKAN PERHATIAN YANG SERIUS TERHADAP KEBERADAAN UMKM YANG ADA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH.

b) DENGAN BANYAKNYA PENYELENGGARAAN EVENT-EVENT BESAR BERTARAP INTERNASIONAL YANG DISELENGGARAKAN DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH, SEPERTI PENYELENGGARAAN EVENT MOTOGP,
WSBK DAN BANYAK LAGI PENYELENGGARAAN EVENT BESAR YANG DI SELENGGARAKAN DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH KHUSUSNYA DI
KEK MANDALIKA. DIMANA SELAMA INI YANG KITA LIHAT BERSAMA, PARA PELAKU USAHA UMKM DIBERIKAN LOKASI BERJUALAN YANG
JAUH DARI PARA PENGUNJUNG. SEHINGGA BANYAK DARI UMKM YANG ADA TIDAK MENDAPATKAN KONSUMEN SESUAI YANG DIHARAPKAN.

OLEH KARENA ITU KOMISI II DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH AGAR MENEMPATKAN PARA UMKM INI AGAR BISA BERJUALAN DITEMPAT YANG STRATEGIS.

4. URUSAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DILAKSANAKAN OLEH
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LOMBOK
TENGAH.

a) TERHADAP KEBERADAAN PABRIK TAPIOKA DI WILAYAH KECAMATAN BATUKLIANG UTARA, KOMISI II DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH AGAR LEBIH MEMPERTAHATIKAN DAN MEMENUHI HAL-HAL YANG DIBUTUHKAN DALAM MELAKUKAN PRODUKSI TEPUNG TAPIOKA TERSEBUT.

b) MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK MELAKUKAN REDESAIN
TERHADAP BANGUNAN PASAR YANG ADA DI SELURUH WILAYAH LOMBOK TENGAH KHUSUSNYA PASAR RENTENG DAN PASAR JELOJOK, AGAR PARA PEDAGANG DAPAT LEBIH TERTARIK UNTUK MEMBUKA
USAHA DI KEDUA PASAR TERSEBUT.

5. URUSAN PANGAN DILAKSANAKAN OLEH DINAS KETAHAHAN PANGAN
KABUPATEN LOMBOK TENGAH.

a) DALAM HAL KETERSEDIAAN DAN KEBUTUHAN PANGAN, DINAS KETAHANAN PANGAN HENDAKNYA BERKOORDINASI DENGAN DINAS PERTANIAN DAN DINAS PERIKANAN TERKAIT DENGAN PEMENUHAN
PANGAN DAERAH UNTUK MENGETAHUI SEBERAPA BESAR KETAHANAN PANGAN YANG DIMILIKI OLEH KABUPATEN LOMBOK TENGAH SERTA TEREALISASINYA PROGRAM B2SA. NAMUN PADA IMPLEMENTASINYA
MASIH BERJALAN SENDIRI-SENDIRI. OLEH KARENA ITU, KOMISI II DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA ADANYA KOLABORASI ANTARA DINAS KETAHANAN PANGAN BERSAMA DINAS PERTANIAN
DAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN.

b) DESA RAWAN PANGAN ADALAH KONDISI SUATU DAERAH, MASYARAKAT, ATAU RUMAH TANGGA YANG TINGKAT KEAMANAN
PANGAN TIDAK CUKUP UNTUK MEMENUHI STANDAR KEBUTUHAN BAGI PERTUMBUHAN DAN KESEHATAN SEBAGIAN BESAR MASYARAKAT.

TERKAIT DENGAN BEBERAPA DESA YANG MASUK DALAM GOLONGAN DESA RENTAN RAWAN PANGAN, KOMISI II DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MENDORONG PEMERINTAH DAERAH MELALUI DINAS KETAHANAN PANGAN UNTUK TERUS MELAKUKAN ATAU MEMBERIKAN PROGRAM BANTUAN GIZI DAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MENGATASI ATAU MENGURANGI KERAWANAN PANGAN YANG TERJADI.

Baca Juga :  IHH Program ITDC Bersama PT. Angkasa Pura I

6. FUNGSI PENUNJANG URUSAN BIDANG KEUANGAN DILAKSANAKAN
BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH.

a) PAJAK BUMI BANGUNAN PEDESAAAN DAN PERKOTAAN (PBBP2) MERUPAKAN SALAH SATU SUMBER PAD STRATEGIS UNTUK DAERAH, NAMUN PADA REALISASINYA BELUM DAPAT DITARIK SECARA MAKSIMAL SEHINGGA TIDAK DAPAT MENCAPAI TARGET. TERKAIT HAL ITU DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MENDUKUNG TERHADAP PERUBAHAN POLA PENARIKAN PBBP2 YANG MANA PENGGUNAAN SEDAHAN SEBAGAI PENARIK PAJAK DIGANTIKAN OLEH KADUS DI
MASING-MASING DESA KEMUDIAN HASIL PENARIKAN PAJAK DISERAHKAN KE BENDAHARA KECAMATAN;

b) PERLUNYA PEMUTAHIRAN DATA WAJIB PAJAK DAN PENERTIBAN OBYEK PAJAK KHUSUSNYA WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN MENJALIN KERJASAMA DENGAN BPN SELAKU PIHAK YANG BERWENANG MENERBITKAN SERTIFIKAT TANAH.

c) TERHADAP PENGELOLAAN BPHTB, KOMISI II MEMINTA AGAR DALAM PEMUNGUTAN BPHTB TIDAK MENYAMAKAN ANTARA TANAH YANG DIPEROLEH DARI HASIL BAGI WARIS DENGAN TANAH YANG DIPEROLEH DARI HASIL JUAL BELI.

d) SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATAN PEROLAHAN PAD, KOMISI II MENDORONG DILAKUKANNYA PERBAIKAN DATA NJOP.

e) TERKAIT DENGAN PENGGUNAAN SMART TAX UNTUK PEMANTAUAN AKTIVITAS TRANSAKSI YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA TETAPI PADA PRAKTIKNYA ALAT INI KADANG ONLINE DAN KADANG OFFLINE
SEHINGGA MENIMBULKAN KECURIGAAN.

SELAIN ITU KETIDAKADILAN DALAM PEMASANGAN SMART TAX INI, ADA YANG DIPASANGKAN DAN ADA JUGA YANG TIDAK DIPASANGKAN SMART TAX. SEHINGGA YANG MENJADI PERSOALAN ADALAH PELAKU USAHA TIDAK MEMBERIKAN SECARA RIIL BERAPA OMSET YANG DITERIMA.

OLEH KARENA ITU, KOMISI II DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA AGAR PEMERINTAH DAERAH MENGEVALUASI DAN TERUS MENINGKATKAN INOVASI AGAR SMART TAX YANG DIGUNAKAN DAPAT BERFUNGSI MAKSIMAL SERTA PEMERATAAN PENGGGUNAAN SMART TAX SEGERA DILAKUKAN.

7. URUSAN PENAMAN MODAL DILAKSANAKAN OLEH DPMPTSP KABUPATEN LOMBOK TENGAH.

a) SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN PERIJINAN, KOMISI II MEMINTA DPMPTSP UNTUK SENATIASA MEMBERIKAN PELAYANAN YANG TERBAIK DENGAN MENGEDEPANKAN ASPEK KERAMAHAN, KEMUDAHAN SERTA
PELAYANAN YANG CEPAT DAN TEPAT WAKTU.

b) SEIRING DENGAN SEMAKIN BERKURANGNYA POTENSI PAD YANG
BERSUMBER DARI RETRIBUSI IJIN TRAYEK, KOMISI II MENGUSULKAN AGAR PAD YANG DARI IJIN TRAYEK DIHAPUS SEBAGAI SUMBER PAD.

c) DENGAN TELAH BEROPERASINYA MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP), KOMISI II MENGHARAPKAN AGAR KEBERADAAN MPP TERSEBUT DAPAT DIOPTIMALKAN FUNGSINYA SEHINGGA SELURUH JENIS PELAYANAN
YANG DIBUTUHKAN MASYARAKAT DAPAT DILAYANI DI MALL PELAYANAN PUBLIK TERSEBUT.

8. URUSAN PARIWISATA DILAKSANAKAN OLEH DINAS PARIWISATA DAN
EKONOMI KREATIF KABUPATEN LOMBOK TENGAH.

YANG TIDAK KALAH INDAHNYA. SALAH SATU LOKASI DESTINASI WISATA AIR TERSEBUT ADALAH KOLAM PEMANDIAN AIK BUKAK YANG ADA DI DESA AIK BUKAK KECAMATAN BATU KELIANG UTARA. TETAPI PERSOALAN YANG SERING MUNCUL DISANA ADALAH TERKAIT DENGAN SARANA DAN PRASARANA YANG ADA MASIH KURANG MEMADAI. SEPERTI KAMAR MANDI/ RUANG GANTI, MUSALLA, TEMPAT WUDU’ DAN LAIN-LAIN. OLEH KARENA ITU KAMI MINTA KEPADA
PEMERINTAH DAERAH MELALUI DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF AGAR SARANA DAN PRASARANA YANG ADA SEGERA DIBENAHI UNTUK KENYAMANAN PARA PENGUNJUNG.

3. KOMISI III

A. DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

1. PERLUNYA PENINGKATAN KUALITAS DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG SEPERTI
INFRASTRUKTUR JALAN YANG MERUPAKAN SALAH SATU INFRASTRUKTUR VITAL;

2. MORATORIUM JALAN DESA MENJADI JALAN KABUPATEN SAAT INI PERLU DILAKUKAN AGAR PEMERINTAH DAERAH BISA FOKUS UNTUK MENYELESAIKAN JALAN YANG MENJADI JALAN KABUPATEN TERLEBIH
DAHULU, KEMUDIAN SEGERA DILANJUTKAN DENGAN MENAIKAN STATUS JALAN-JALAN KABUPATEN YANG SUDAH LAYAK MENJADI
JALAN PROVINSI;

3. KEBERADAAN ALAT BERAT YANG ADA DI DINAS PUPR PERLU DIREVITALISASI KEMBALI AGAR BISA MENGHASILKAN PAD SEDANGKAN
TERHADAP ALAT BERAT YANG RUSAK BERAT AGAR DIHAPUS DARI DATA ASET DAERAH AGAR TIDAK MENJADI BEBAN KEUANGAN DAERAH;

4. PEMERINTAH DAERAH DIHARAPKAN LEBIH TEGAS MELARANG MASYARAKAT YANG MENDIRIKAN BANGUNAN DI ATAS BAHU JALAN ATAU DI ATAS SALURAN AIR;

5. PADA BEBERAPA TITIK RUAS JALAN SEPERTI PERTIGAAN KETEJER, PEREMPATAN BUSE, PEREMPATAN BALUNGADANG BILA TERJADI
HUJAN KERAP KALI TERJADI BANJIR, HAL TERSEBUT SELAIN DIAKIBATKAN OLEH TUMPUKAN SAMPAH JUGA TERJADI DIKARENAKAN PENYEMPITAN RUANG SALURAN AIR, UNTUK ITU PEMERINTAH DAERAH HARUS SEGERA MELAKUKAN REVITALISASI TERHADAP SALURAN
AIR/DRAINASE TERSEBUT.

B. DINAS LINGKUNGAN HIDUP

1. PADA MUSIM PENGHUJAN KERAP KALI TERJADI BANJIR DIBEBERAPA TITIK DIKARENAKAN AIR SALURAN YANG MELUAP, HAL TERSEBUT DIAKIBATKAN OLEH TUMPUKAN SAMPAH YANG BERADA DI SALURAN AIR, SEHINGGA HAL INI HARUS MENJADI ATENSI KHUSUS PEMERINTAH
DAERAH;

2. MARAKNYA MASYARAKAT YANG MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN
SEMATA-MATA TIDAK DISEBABKAN OLEH KURANGNYA KESADARAN, NAMUN HAL TERSEBUT TERJADI DIKARENAKAN MINIMNYA TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH, OLEH SEBAB ITU PEMERINTAH DAERAH DIHARAPKAN MENAMBAH FASILITAS TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH BERUPA KONTAINER UNTUK MEMUDAHKAN MASYARAKAT DAN
PETUGAS PENGANGKUT SAMPAH; DAN

3. UNTUK MENGOPTIMALKAN PENANGANAN MASALAH PERSAMPAHAN DI DAERAH, KOMISI III MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MENYUSUN PERATURAN PELAKSANA DARI PERDA TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH SERTA MELAKSANAKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT LUAS.

C. DINAS PERHUBUNGAN

1. PENERTIBAN PJU ILEGAL YANG T

1. MENDORONG PEMERINTAH UNTUK BERSIKAP TEGAS TERHADAP PT
TELKOM ATAS PEMASANGAN KABEL WIFI YANG SEMAKIN SEMERAWUT;

2. BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022, PERTANGGAL 1 JANUARI 2024 PERMERINTAH DAERAH TIDAK LAGI BOLEH
MENARIK RETRIBUSI TERHADAP MENARA TELEKOMUNIKASI, SEHINGGA
PEMERINTAH DAERAH SEBAIKNYA MENCIPTAKAN INOVASI BARU
UNTUK MENINGKATKAN SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH; DAN

3. MENDORONG PEMERINTAH UNTUK MEMBANGUN JARINGAN INTERNET
YANG MERATA DAN BERKUALITAS KHUSUSNYA DITEMPAT-TEMPAT STRATEGIS UNTUK MENUNJANG KEBUTUHAN MSYARAKAT, TERLEBIH SAAT INI INTERNET MENJADI BAGIAN PENTING DALAM DUNIA
PENDIDIKAN DAN AKSES PEREKONOMIAN MASYARAKAT.

E. DINAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

1. UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN DAN KERUGIAN YANG DIAKIBATKAN OLEH KEBERADAAN POHON PELINDUNG YANG ADA DI SEPANJANG BAHU JALAN, PEMERINTAH DAERAH PERLU MELAKUKAN REVITALISASI
TERHADAP POHON PELINDUNG TERSEBUT YANG DAPAT MENGGANGGU KEINDAHAN BAHKAN MENIMBULKAN KORBAN JIWA;

2. SETELAH PENYERAHAN RUSUNAWA OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH, MAKA SEBAIKNYA PERLU SEGERA DILAKUKAN PENDATAAN ULANG PENGHUNI RUSUNAWA UNTUK MENGHINDARI PENYALAHGUNAAN DAN HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN;

3. KABUPATEN LOMBOK TENGAH SEBAGAIMANA YANG KITA KETAHUI DARI
TAHUN KE TAHUN MENGALAMI PENINGKATAN JUMLAH WISATAWAN
LOKAL MAUPUN MANCANEGARA SETIAP TAHUNNYA, HAL TERSEBUT HARUS DIPANDANG SEBAGAI POTENSI DAN TANTANGAN BESAR KITA BERSAMA, OLEH SEBAB ITU TATA KELOLA KOTA PRAYA SEBAGAI PUSAT PEMERINTAHAN DAN PEREKONOMIAN DI KABUPATEN LOMBOK
TENGAH HARUS DIPERHATIKAN DAN SEGERA DIBENAHI.

4. KOMISI IV

A. URUSAN PENDIDIKAN (DILAKSANAKAN OLEH DINAS PENDIDIKAN) :

1. MASIH BANYAKNYA SARANA PRASARANA SEKOLAH SD MAUPUN SMP
NEGERI YANG RUSAK DAN BELUM MENDAPATKAN PERHATIAN DARI
PEMERINTAH DAERAH, KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMPERJUANGKAN
PENGAGGARAN PENANGANAN SEKOLAH SD/SMP YANG RUSAK BERAT
MELALUI APBN;

2. KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MENEKANKAN KEPADA
PEMERINTAH DAERAH MELALUI DINAS PENDIDIKAN UNTUK MEMBUAT
STRATEGI ATAU INOVASI YANG BISA MENINGKATKAN MINAT ORANG
TUA MURID UNTUK DAPAT MENYEKOLAHKAN ANAKNYA DI SEKOLAH
NEGERI BAIK SD MAUPUN SMP SEHINGGA TIDAK KALAH DENGAN
SEKOLAH YANG BERBASIS KEAGAMAAN;
3. MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENYELESAIKAN
SECEPATNYA PERMASALAHAN RELOKASI SDN SAPIT DAN MINIMNYA
MURID SDN 1 BATUJANGKIH.

4. MASIH BANYAKNYA SEKOLAH YANG BELUM MENDAPAT PERHATIAN
TERKAIT PEMBANGUNAN MCK DISEKOLAH, KOMISI IV MENEKANKAN
KEMBALI KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBANGUN MCK
SESUAI STANDAR BAGI SEKOLAH YANG BELUM MEMPUNYAI FASILITAS
MCK.

5. MENDORONG KEPADA PEMERINTAH DAERAH MELALUI DINAS
PENDIDIKAN UNTUK MENINGKATKAN KAPASITAS OPERATOR SEKOLAH
MELALUI PELATIHAN KHUSUS ATAU BINTEK OPERATOR SEKOLAH.

B. URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA (DILAKSANAKAN OLEH DINAS
KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA) :

1. KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MENEKANKAN KEPADA
PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENAMBAH PORSI ANGGARAN UNTUK
PEMELIHARAAN GELANGGANG OLAHRAGA (GOR) TASTURA DAN
PENATAAN LAPANGAN BUNDAR;

2. MENGINGAT KEBERADAAN LAPANGAN BUNDAR YANG BERADA DI
TENGAH KOTA PRAYA, KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENJADIKAN LAPANGAN
BUNDAR PUSAT KEGIATAN OLAHRAGA MASYARAKAT;

3. TERKAIT DENGAN PEMELIHARAAN ATAU PEMBANGUNAN SARANA DAN
PRASARANA GELANGGANG OLAHRAGA (GOR) TASTURA DAN LAPANGAN BUNDAR, KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
MENEKANKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBANGUN
SARANA DAN PRASARANA TERSEBUT BERSAMA OPD TERKAIT DAN
BUKAN HANYA DIBEBANKAN KEPADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
SEMATA;

4. MASIH MINIMNYA PENGHARGAAN TERHADAP ATLET LOMBOK TENGAH
BAIK SECARA INDIVIDU MAUPUN KELOMPOK, YANG MEMBUAT ATLETATLET DARI LOMBOK TENGAH LEBIH MEMILIH MEMBELA DAERAH LAIN. UNTUK ITU KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
MENEKANKAN KEMBALI KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK
SEGERA MELAKUKAN PEMBINAAN ATLET MULAI DARI USIA DINI DAN
MEMBERIKAN PENGHARGAAN YANG LEBIH LAYAK KEPADA ATLETATLET YANG BERPRESTASI;

5. PEMBINAAN CABANG OLAHRAGA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
BANYAK YANG MASIH BERSIFAT KOMUNITAS NAMUN SAYANGNYA
KOMUNITAS YANG KECIL TERSEBUT JUSTRU JARANG MENDAPAT
PERHATIAN DAN PEMBINAAN DARI PEMERINTAH. UNTUK ITU, KOMISI IV
DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA KEPADA PEMERINTAH
DAERAH UNTUK MELAKUKAN PEMBINAAN SECARA MENYELURUH
KEPADA SEMUA CABANG OLAHRAGA TERUTAMA CABANG OLAHRAGA
YANG MEMPUNYAI POTENSI BERPRESTASI DI LEVELK NASIONAL
MAUPUN INTERNASIONAL.

6. UNTUK MENYAMBUT PEKAN OLAHRAGA NASIONAL (PON) NTB-NTT
PADA TAHUN 2028, KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MELAKUKAN PERENCANAAN LEBIH AWAL SEBAGAI PERSIAPAN UNTUK MENDUKUNG EVENT 4 TAHUNAN TERSEBUT.

7. MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBERIKAN PORSI
ANGGARAN UNTUK PENATAAN DAN PEMELIHARAAN SARANA DAN
PRASARANA LAPANGAN DISETIAP KECAMATAN AGAR MEMPUNYAI
FASILITAS YANG LAYAK UNTUK DIGUNAKAN SEBAGAI TEMPAT
OLAHRAGA MASYARAKAT.
C.URUSAN KESEHATAN (DILAKSANAKAN OLEH DINAS KESEHATAN) :

1. MENYIKAPI USULAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS BARU DIWILAYAH
KECAMATAN PUJUT KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
MENEKANKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH MELALUI DINAS
KESEHATAN UNTUK MEMPERTIMBANGKAN AKSES UNTUK SEMUA DESA
TIDAK HANYA BERPATOKAN DENGAN AKSES KE MANDALIKA;

2. TERHADAP MENINGKATNYA KASUS DBD DI KABUPATEN LOMBOK
TENGAH PADA TAHUN 2023, KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK
TENGAH MENEKANKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK TIDAK
HANYA FOKUS PADA PENANGANAN KASUS DBD, TETAPI JUGA
TERHADAP PENCEGAHANNYA DENGAN MELIBATKAN SEMUA PIHAK
TERKAIT;

3. SEBAGAI UPAYA UNTUK MENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN
MASYARAKAT, KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
MENEKANKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MELENGKAPI
SARANA DAN PRASARANA SERTA ALAT-ALAT KESEHATAN DI SETIAP
PUSKESMAS PEMBANTU DAN POLIKLINIK DESA;

4. DENGAN ADANYA BEBERAPA DESA DEFINITIF DI KABUPATEN LOMBOK
TENGAH, PENTING BAGI PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA
MEMBANGUN PUSKESMAS PEMBANTU ATAU POLIKLINIK DESA SEBAGAI UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DI DESA TERSEBUT;

Baca Juga :  Jelang Idul Adha 1445 H, ITDC Salurkan Hewan Qurban

5. TERHADAP MASIH ADANYA BEBERAPA PUSKESMAS YANG BELUM
TERSTANDARISASI DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH, KOMISI IV DPRD
KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA KEPADA PEMERINTAH
DAERAH UNTUK SEGERA MERAMPUNGKAN PROSES PEMBANGUNANNYA.

6. TERKAIT WACANA PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT TIPE D DI
KECAMATAN KOPANG KABUPATEN LOMBOK TENGAH, KOMISI IV DPRD
KABUAPTEN LOMBOK TENGAH MENDORONG PEMERITAH DAERAH
UNTUK SEGERA MEREALISASIKANNYA.

7. MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBERIKAN
TAMBAHAN ANGGARAN UNTUK PENANGANAN DEMAM BERDARAH
MELALUI PUSKESMAS TANPA HARUS MELAKUKAN KOORDINASI KE
DINAS KESEHATAN YANG MEMAKAN WAKTU YANG CUKUP LAMA
UNTUK REALISASI PENANGANANNYA.
D.URUSAN RUMAH SAKIT (DILAKSANAKAN OLEH RSUD PRAYA) :

1. MENGINGAT LAHAN YANG TERSEDIA SUDAH TIDAK MEMADAI UNTUK
PENGEMBANGAN RSUD PRAYA KEDEPANNYA, BAIK ITU BERUPA
BANGUNAN DAN LAHAN PARKIR. KOMISI IV DPRD KABUPATEN
LOMBOK TENGAH MEMINTA KEMBALI KEPADA PEMERINTAH DAERAH
UNTUK SEGERA MENINDAKLANJUTI USULAH PENAMBAHAN LAHAN
BERUPA PEMBELIAN TANAH DI SEBELAH BARAT RSUD PRAYA SEBELUM
LAHAN-LAHAN TERSEBUT DIKUASAI OLEH PIHAK LAIN.

2. MENDORONG RSUD PRAYA UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN
INFORMASI DENGAN MELENGKAPI SIGNAGE (PAPAN PENUNJUK
ARAH/LOKASI) RUMAH SAKIT SEPERTI MENAMBAHKAN INDOOR LED SIGNAGE, MENEMPATKAN SIGNAGE DITEMPAT YANG STRATEGIS UNTUK MENGHADIRKAN LAYANAN MANDIRI. SELAIN ITU RSUD PRAYA

JUGA DAPAT MEMASANG DIREKTORI DIGITAL, PENAMBAHAN DIGITAL
SIGNAGE DENGAN MENYEDIAKAN OPSI SEPERTI SCAN QR UNTUK
MENGIRIM PETUNJUK KE PONSEL PENGUNJUNG RUMAH SAKIT.

3. MENDORONG RSUD UNTUK MENGGUNAKAN ESKALATOR UNTUK
MEMUDAHKAN PENGUNJUNG MENGAKSES POLIKLINIK DENGAN LEBIH
MUDAH.

4. MENDORONG RSUD UNTUK SEGERA MENGUPAYAKAN KENAIKAN TIPE
RUMAH SAKIT DARI TIPE C MENJADI TIPE B UNTUK MENINGKATKAN
KUALITAS PELAYANAN BAGI MASYARAKAT.

5. MASIH TINGGINYA PENILAIAN MASYARAKAT TERHADAP RENDAHNYA
KUALITAS PELAYANAN YANG DIBERIKAN OLEH PETUGAS ATAUPUN
KARYAWAN DI RSUD PRAYA, SEHINGGA BEBERAPA KEJADIAN SEMPAT
VIRAL DITENGAH-TENGAH MASYARAKAT MELALUI MEDIA SOSIAL.
UNTUK ITU, KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
MENEKANKAN KEPADA RSUD PRAYA UNTUK MEBERIKAN
PENGAWASAN RUTIN PELATIHAN DAN PELAYANAN PRIMA TERHADAP
PETUGAS SERTA KARIYAWAN, AGAR MAMPU MEMBERIKAN
PELAYANAN TERBAIK KEPADA PASIEN MAUPUN KELUARGA PASIEN;

6. KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MENEKANKAN KEPADA
RSUD PRAYA UNTUK LEBIH TEGAS DALAM MENGATUR PENGUNJUNG
PASIEN AGAR TIDAK MENGGANGGU PASIE YANG SEDANG
MENDAPATKAN PERAWATAN.

E. URUSAN SOSIAL (DILAKSANAKAN OLEH DINAS SOSIAL) :

1. MASIH ADANYA POLEMIK DIMASYARAKAT YANG TERJADI SETIAP
TAHUNNYA DI LOMBOK TENGAH TERKAIT DATA PENERIMA MANFAAT, DIMANA KELUARGA YANG TIDAK LAYAK MENDAPATKAN BANTUAN JUSTRU MENDAPATKAN BANTUAN, SEMENTARA KELUARGA YANG SEPANTASNYA MENDAPATKAN BANTUAN SAMA SEKALI TIDAK MENDAPATKAN BANTUAN. UNTUK ITU, KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MENDORONG KEPADA PEMERINTAH DAERAH MELALUI DINAS SOSIAL MELAKUKAN VERIFIKASI DATA MELALUI KONSEP MUSYAWARAH TINGKAT DUSUN YANG DIINISIASI OLEH MASING-MASING DESA DAN DIHADIRI OLEH DINAS SOSIAL, TOKOH MASYARAKAT SERTA TOKOH AGAMA, SEHINGGA DARI MUSYAWARAH DUSUN TERSEBUT AKAN DIPEROLEH DATA PENERIMA MANFAAT YANG BENAR-BENAR BERHAK MENDAPATKAN BANTUAN.

2. KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA KEPADA
PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBANGUN RUMAH SINGGAH
(SHELTER) UNTUK MENAMPUNG PEMULANGAN WARGA BERMASALAH,
ORANG TERLANTAR DAN ODGJ (ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA).
SEJALAN DENGAN HAL TERSEBUT, KOMISI IV DPRD KABUPATEN
LOMBOK TENGAH MEMINTA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENAMBAH
PORSI ANGGARAN UNTUK PEMULANGAN ORANG TERLANTAR DAN
WARGA BERMASALAH DARI DAERAH LAIN;

3. KEBERADAAN MAKAM PAHLAWAN DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
YANG SELAMA INI KURANG MENDAPAT PERHATIAN DARI PEMERINTAH
DAERAH, KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA
KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBERIKAN TAMBAHAN
ANGGARAN KEPADA DINAS SOSIAL UNTUK PEMELIHARAAN RUTIN
MAKAM PAHLAWAN.

F. URUSAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (DILAKSANAKAN OLEH
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA) :

1. MELIHAT TATANAN ADAT DAN BUDAYA SASAK YANG MASIH BELUM
ADA STANDAR BAKU, KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA
MENGINISIASI PENYUSUNAN BUKU PEDOMAN TERKAIT ADAT SASAK
YANG SEBENARNYA, BAIK ITU BERUPA BUSANA, TATAKRAMA DAN
SEBAGAINYA, DENGAN MELIBATKAN LEMBAGA ADAT DAN TOKOH
MASYARAKAT SETEMPAT;

2. KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK MEMINTA KEPADA PEMERINTAH
DAERAH UNTUK TETAP MEMBANGUN KOMUNIKASI DENGAN
PEMERINTAH PUSAT TERKAIT USULAN PEMEKARAN DESA BARU;

3. KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA KEPADA
PEMERINTAH DAERAH UNTUK LEBIH SELEKTIF DALAM MENGEVALUASI
BUMDES SERTA TETAP MEMBERIKAN PENDAMPINGAN TERKAIT USAHA
MAUPUN LAPORAN KEUANGANNYA;
G.URUSAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI (DILAKSANAKAN OLEH
DINAS TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI) :

1. UNTUK MEMAKSIMALKAN PELAYANAN DAN PERAN BALAI LATIHAN
KERJA (BLK) PRAYA, KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMPERBAIKI SARANA
PRASARANA BLK PRAYA;

2. SEIRING DENGAN BANYAKNYA PERUSAHAAN YANG INGIN MEMINTA
IZIN MEMBANGUN USAHA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH, KOMISI IV
DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA KEPADA PEMERINTAH
DAERAH UNTUK MEMBUAT MOU DENGAN SETIAP PERUSAHAAN YANG INGIN MENGEMBANGKAN USAHANYA DI LOMBOK TENGAH AGAR DAPAT MELIBATKAN PEKERJA LOKAL SEBAGAI KARYAWAN;

3. BANYAKNYA KASUS PERMASALAHAN TENAGA KERJA INDONESIA DI
LUAR NEGERI YANG MEMBUTUHKAN PENANGANAN KHUSUS BAIK DARI
PENYELESAIAN KASUS, PEMULANGAN SERTA PENJEMPUTAN DARI
BANDARA YANG MEMBUTUHKAN TRANSPORTASI YANG MEMADAI,
SEDANGKAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SAMPAI SAAT
INI MASIH BELUM MEMILIKI KENDARAAN OPERASIONAL. UNTUK ITU,
KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA KEPADA
PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENGANGGARKAN PENGADAAN MOBIL
OPERASIONAL

4. KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MENDORONG
PEMERINTAH DAERAH MEMBANGUN KOMUNIKASI DAN KERJASAMA
DENGAN DINAS TERKAIT UNTUK MENGATASI PENGIRIMAN PMI UN
PROCEDURAL DENGAN MELIBATKAN PEMERINTAH DESA DAN ELEMEN
MASYARAKAT TERKAIT LAINNYA;

5. MASIH BANYAKNYA KASUS PENGIRIMAN TENAGA KERJA ILLEGAL
DENGAN IMING-IMING GAJI TINGGI ATAUPUN PENEMPATAN YANG
BAGUS DARI CALO, SERINGKALI MENJADI PINTU TERJADINYA TINDAK
PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO). UNTUK ITU, KOMISI IV DPRD
KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA PEMERINTAH DAERAH UNTUK
MEMBENTUK SATGAS TPPO DENGAN MELIBATKAN SELURUH UNSUR
TERKAIT.

H.DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK,
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA:

1. MASIH BANYAKNYA PENGADUAN KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN
ANAK DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH MENDORONG KOMISI IV DPRD ABUPATEN LOMBOK TENGAH UNTUK MENEKANKAN KEPADA DP3AP2KB MEMBERIKAN PENANGANAN KHUSUS TERHADAP KASUS KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK TERSEBUT SERTA MEMBERIKAN PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN PASCA KEKERASAN;

2. KOMISI IV MEMINTA KEPADA DP3AP2KB UNTUK BERKOORDINASI DAN
BEKERJA SAMA DENGAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TERKAIT DENGAN DATA RIIL TERHADAP KASUS KEKERASAN PADA
TENAGA KERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA BAIK DI DALAM MAUPUN DI
LUAR NEGERI SEBAGAI ACUAN UNTUK MELAKUKAN PENDAMPINGAN
DAN BIMBINGAN PASCA KEKERASAN;

3. SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN DI DP3AP2KB,
KOMISI IV MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMENUHI
DAN MENAMBAH KEBUTUHAN ATAS ASN PSIKOLOG KLINIS,
MENGINGAT KASUS YANG DITANGANI JAUH LEBIH BESAR
DIBANDINGKAN DENGAN JUMLAH TENAGA AHLI YANG MENANGANI.

4. KOMISI IV MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA
MENGISI KEKOSONGAN JABATAN PADA DP3AP2KB UNTUK
MEMAKSIMALKAN KINERJA ORGANISASI.

I. URUSAN PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN (DILAKSANAKAN OLEH
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIAPAN):

1. MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENGALOKASIKAN
ANGGARAN UNTUK MENAMBAH KOLEKSI BUKU DIGITAL AGAR LEBIH
BERAGAM GUNA MENARIK MINAT BACA MASYARAKAT;

2. KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MENDORONG KEPADA
PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENGADAAN RUANG BACA YANG LEBIH LUAS DEMI MERANGSANG MINAT MASYARAKAT UNTUK DATANG BERKUNJUNG KE PERPUSTAKAAN:

3. KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MENDORONG
PEMERINTAH DAERAH UNTUK SECEPATNYA MEREALISASIKAN
PEMBANGUNAN DEPO PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DENGAN
MEMANFAATKAN GEDUNG ATAU BANGUNAN TK PERTIWI PRAYA:

4. MENDORONG PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMERINTAHKAN
KEPADA SELURUH OPD UNTUK MEMANFAATKAN KEBERADAAN DINAS
PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
SEBAGAI TEMPAT PENYIMPANAN ARSIP STATIS MASING-MASING OPD;

5. KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMBERIKAN
APRESIASI TERHADAP ADANYA PROGRAM LAYANAN BACA YANG
DIPERUNTUKAN UNTUK MASYARAKAT LANJUT USIA DAN PENYANDANG
DISABILITAS YANG SUDAH BERJALAN DAN MENDAPATKAN RESPON
YANG SANGAT BAIK DARI MASYARAKAT. UNTUK MENDUKUNG
KEGIATAN TERSEBUT, DIMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK
MENYEDIAKAN KENDARAAN OPERASIONAL YANG MEMADAI;

J. URUSAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (DILAKSANAKAN
OLEH BPBD KABUPATEN LOMBOK TENGAH)

1. TERKAIT DENGAN BANYAKNYA BENCANA YANG TERJADI DI
KABUPATEN LOMBOK TENGAH YANG MENGHARUSKAN UNTUK
MELAKUKAN PENANGANAN SECARA CEPAT, SEMENTARA
SUMBERDAYA YANG ADA TIDAK SEBANDING DENGAN BEBAN KERJA.
UNTUK ITU, KOMISI IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
MENEKANKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA
MEREKRUT SEKURANGNYA 1 PELETON (30 ORANG) YANG AKAN
DITUGASKAN SEBAGAI TRC (TIM REAKSI CEPAT) DENGAN MEMPERHATIKAN UPAH ATAU HONOR YANG TELAH DIRUMUSKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH;

2. BANYAKNYA LAPORAN MASYARAKAT TERKAIT MUSIBAH KECELAKAAN
DAN ORANG HILANG DI PANTAI SELATAN LOMBOK TENGAH, KOMISI IV
DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA PEMERINTAH DAERAH
UNTUK MEMASANG TANDA PERINGATAN (WARNING SIGN) DI SETIAP
LOKASI-LOKASI YANG SERING MEMAKAN KORBAN ATAU KECELAKAAN;

3. MENEKANKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENAMBAH
PORSI ANGGARAN UNTUK PENGADAAN MOBIL OPERASIONAL
TANGGAP BENCANA DAN MOBIL TANGKI UNTUK PENYALURAN AIR
BERSIH;

K. URUSAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN (DILAKSANAKAN OLEH
DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN)

1. UNTUK MEMPERCEPAT WAKTU TEMPUH DAN PROSES PEMADAMAN
PERLUNYA MEMBANGUN POS DAN MENGAKTIFKAN KEMBALI POS
PEMADAM KEBAKARAN DI 4 WILAYAH KECAMATAN. UNTUK ITU, KOMISI
IV DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH MEMINTA KEPADA
PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MENYEDIAKAN FASILITAS SERTA
SARANA DAN PRASARANA YANG DIBUTUHKAN TERMASUK
PEREKRUTAN PERSONIL;

2. MEMINTA KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBERIKAN
PERHATIAN KHUSUS TERHADAP KONDISI KENDARAAN MOBIL
PEMADAM KEBAKARAN DENNGAN MEMBERIKAN TAMBAHAN PORSI
ANGGARAN UNTUK PERBAIKAN MAUPUN PEMELIHARAAN KENDARAAN
MOBIL PEMADAM KEBAKARAN;

HADIRIN SIDANG DEWAN YANG TERHORMAT,
ADAPUN LAPORAN LENGKAP DARI MASING-MASING KOMISI KAMI SAMPAIKAN
TERLAMPIR DAN MENJADI BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI LAPORAN
INI.

SEBELUM MENGAKHIRI LAPORAN INI, IJINKAN KAMI MENYAMPAIKAN
UCAPAN TERIMA KASIH DAN PENGHARGAAN YANG SETINGGI-TINGGINYA
KEPADA SELURUH KEPALA ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH (OPD) YANG
TELAH SECARA SUNGGUH-SUNGGUH HADIR MEMENUHI UNDANGAN DARI
MASING- MASING KOMISI. DI SAMPING ITU, KAMI JUGA MENYANYANGKAN
MASIH ADANYA BEBERAPA KEPALA OPD YANG BERHALANGAN HADIR, KIRANYA
HAL TERSEBUT TIDAK TERULANG KEMBALI DI LAIN WAKTU.

DEMIKIAN LAPORAN GABUNGAN KOMISI DPRD KABUPATEN LOMBOK
TENGAH INI KAMI SAMPAIKAN. SEMOGA SELURUH CATATAN DAN
REKOMENDASI YANG KAMI SAMPAIKAN DAPAT DISETUJUI MENJADI
REKOMENDASI DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH TERHADAP LAPORAN
KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) KEPALA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2023 SEBAGAI BAHAN PERBAIKAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH KEDEPAN.
TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN HADIRIN YANG TERHORMAT DAN MOHON
MAAF BILA ADA YANG KURANG BERKENAN.
BILLAHITTAUFIQ WALHIDAYAH
WASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHIWABAROKATUH.

PRAYA, 30 APRIL 2024
GABUNGAN KOMISI DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH,

 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kejari Loteng Selamatkan Keuangan Daerah Senilai Rp1,55 Miliar dari Pajak MBLB
Pathul-Nursiah Berhasil Turunkan Angka Pengangguran di Lombok Tengah Hingga 2,78 Persen
Pjs Bupati Panen Jagung Di Desa Bunut Baok
Ada Surat Masuk dari Golkar ke DPRD Loteng
142 Kades Melakukan Perjanjian Kerja sama Tentang Program Jaga Desa Dengan Kejari Praya
Tiga Desa Diloteng Dapat Penghargaan Dari Komisi Informasi NTB
KPK Observasi Desa Teruwai Sebagai Lokasi Perluasan Desa Antikorupsi
Prabowo presiden, Suhaili FT Selaku Ketua Harian TKD Prabowo-Gibran Janji Bangun Jalan Lingkar Utara
Berita ini 58 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 12 November 2024 - 22:44 WIB

Kejari Loteng Selamatkan Keuangan Daerah Senilai Rp1,55 Miliar dari Pajak MBLB

Senin, 11 November 2024 - 18:24 WIB

Pathul-Nursiah Berhasil Turunkan Angka Pengangguran di Lombok Tengah Hingga 2,78 Persen

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Pjs Bupati Panen Jagung Di Desa Bunut Baok

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:24 WIB

Ada Surat Masuk dari Golkar ke DPRD Loteng

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:31 WIB

142 Kades Melakukan Perjanjian Kerja sama Tentang Program Jaga Desa Dengan Kejari Praya

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Penerimaan Anggota Polri Jalur Bakomsus Bintara Kompetisi Khusus

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:28 WIB