Diduga Ada Permainan Mafia Tanah Diatas Lahan Milik Warga Dua Desa Diloteng, Diklaim Masuk TWA, Lalu Diberikan Kepada PT Prabu Alam Lestari 

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga PT. PAL Rampas Lahan Warga Tokoh Masyarakat Lombok Tengah Selatan/Pemilik Lahan, Lalu Buntaran bersama sejumlah warga dari Desa Ketare dan Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB.|

Lombokdaily.net – Masyarakat dari Dua Desa di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yakni dari Desa Prabu dan Desa Ketare mulai angkat suara terkait dengan pemberian Izin Usaha Pengelolaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) diatas lahan seluas 50 hektar yang ada di kawasan Gunung Prabu, Desa Prabu Loteng oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) kepada PT. Prabu Alam Lestari (PT. PAL).”Lahan seluas 50 hektar di kawasan Gunung Prabu itu bukan kawasan Taman Wisata Alam (TWA), melainkan itu lahan warga, warisan dari nenek moyang kami dan yang dikuasai secara turun – temurun. Kok bisanya lahan warga di klaim masuk kedalam Kawasan TWA, sejak kapan dan apa dasar Kementerian LHK dan BKSDA mengklaim lahan warga sebagai TWA. Parahnya lagi, setelah diklaim masuk TWA, lahan warga seluas 50 hektar itu diberikan izin pengelolaan kepada PT. PAL,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Lombok Tengah selatan yang juga pemilik lahan lahan di kawasan Gunung Prabu, Lalu Buntaran, Sabtu, (20/9/2025).

Mantan Kepala Desa (Kades) Ketare itu menyebutkan, ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen yang terjadi saat proses pemindahan status lahan warga seluas 50 hektar di Gunung Prabu menjadi kawasan TWA.” Kami punya bukti, ada salah satu warga yang mengakui tandatangannya dipalsukan, sehingga lahan warga seluas 50 hektar itu masuk kedalam kawasan TWA. Ini tidak bisa dibiarkan, untuk itu Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian LHK harus memberikan tindakan tegas,” ucap Lalu Buntaran.

Warga dari Dua Desa, kata Lalu Buntaran, dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo ke LHK Provinsi NTB dan BKSDA, untuk menuntut LHK dan BKSDA mengembalikan lahan seluas 50 hektar kepada warga yang diklaim masuk kedalam TWA yang pengelolaannya diberikan kepada PT. PAL tersebut.” Kami dari dua desa akan melakukan aksi Demo ke LHK dan BKSDA. Kembalikan lahan kami, dan kami minta segala bentuk perizinan PT. PAL dicabut dan kami sepakat usir PT. PAL atau PT. PT lain yang mau merampas lahan kami yang ada di Kawasan Gunung Prabu. Kami siap pertaruhkan nyawa demi mempertahankan hak hak kami,” tegasnya. Lalu Buntaran menduga, ada permainan Mafia Lahan dalam proses pemindahan status lahan warga menjadi Kawasan TWA dan pemberian izin pengelolaan kepada PT. PAL.” Kami menduga ada Mafia Tanah. Lahan warga dirampas dengan cara memasukkan lahan warga kedalam kawasan TWA, setelah itu pengelolaanya diberikan kepada PT. PAL. Setelah izin diberikan, lahan warga bukannya dikelola sesuai dengan izin pengelolaan, melainkan di jual ke pihak Investor Asing. Dan sebagian lahan itu sudah ada yang laku terjual. Kami mohon kepada pak Presiden Prabowo untuk melihat dan mendengar penderitaan warga yang tanahnya dirampas dengan cara di masukkan kedalam kawasan TWA, lalu pengelolaannya diberikan kepada PT. PAL. Ini suara kami, pak Presiden Prabowo diduga ada permainan Mafia Tanah diatas Lahan seluas 50 hektar milik warga di kawasan Gunung Prabu dan diklaim secara sepihak oleh BKSDA masuk TWA, lalu izin pengelolaannya diberikan kepada PT. PAL. Untuk itu, kami mohon kepada pak Presiden Prabowo untuk memindah tegas dan memberikan sanksi kepada oknum – oknum yang merampas dan menjual tanah kami,”pintanya

Baca Juga :  Pemda Loteng Raih Paritrana Award 2025

Ditempat yang sama, Pembina Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Lombok Tengah, Lalu Eko Mihardi meminta kepada Kemen LHK RI untuk segera mencabut izin PT. PAL dan mengevaluasi pengelolaan semua kawasan TWA yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.” IUPSWA yang dimiliki PT PAL seharusnya sudah dicabut oleh Kementerian LHK RI, karenakan dari tahun 2016 sejak mendapatkan IUPSWA hingga tahun 2025 PT PAL tidak menjalani pernyataan komitmen dan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan Kemen LHK RI Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan wisata Alam di suaka margasatwa taman nasional,taman hutan raya, dan taman wisata Alam. Untuk itu, GMPRI meminta kepada Kemen LHK RI untuk segera mencabut segala bentuk perizinan PT. PAL,” pintanya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang akrab disapa Bajang Eko itu mengungkapkan, Kemen LHK RI telah melakukan evaluasi izin konsesi hutan PT PAL pada tahun 2022 yang dituangkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI No SK.01./MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang pencabutan izin konsesi Kawasan hutan.” Namun fakta yang terjadi dilapangan, sampai dengan saat ini PT. PAL masih bebas melakukan aktivitas diatas lahan seluas 50 hektar itu, bahkan diduga ada sebagian lahan yang sudah dijual ke Investor Asing. Dan pihak yang melakukan aktivitas itu mengaku telah membeli saham PT. PAL dan menamakan diri sebagai PT. PAL yang baru,” sebutnya

Baca Juga :  Sirkuit Mandalika Genjot berbagai Kegiatan untuk Menciptakan Dampak Ekonomi dan Membuka Lapangan Kerja

 

Selain itu, Bajang Eko juga menyoroti Nomor induk Berusaha atau NIB yang dimiliki PT PAL yang terbit tanggal 4 Agustus 2025, dimana sub bidang usaha perizinan tunggal adalah restoran dan selain perizinan tunggal ada juga usaha Villa serta usaha kehutanan lainnya.”Tentunya harus menjadi atensi Kementerian LHK RI, karena izin awal PT PAL di lahan milik masyarakat setempat seluas 50 hektar itu adalah IUPSWA bukan membangun Restoran,Villa, apalagi usaha di bidang kehutanan lainnya yang bisa merusak ekosistem dan cagar alam keindahan gunung Prabu yg di jaga oleh masyarakat setempat secara turun temurun,” tuturnya

GMPRI juga meminta kepada kementerian LHK RI untuk turun langsung ke NTB, khususnya ke Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan evaluasi ke TWA yang berada di seluruh wilayah Lombok Tengah, serta mengaudit jajaran LHK dan BKSDA NTB.”Kemen LHK harus turun dan melakukan audit. Sebab, kami menduga banyak TWA yang berada di wilayah Lombok Tengah dimiliki oleh korporasi orang luar Negeri dalam bentuk SHM. GMPRI siap berkolaborasi langsung dengan Kementerian LHK RI untuk sama sama kita turun ke lokasi TWA yang ada di Lombok Tengah. Terkait dengan jual beli saham PT PAL, Bajang Eko menjelaskan, di data OSS, izin IUPSWA masih nama orang orang lama yang memiliki saham sampai saat ini. Bajang Eko juga menanggapi statement dari Kuasa Hukum PT PAL yang mengatakan di media bahwa telah membebaskan atau memberikan tali asih diatas lahan seluas 20 hektar, padahal aturannya lokasi TWA yang telah memiliki izin IUPSWA hanya bisa dikelola paling banyak 10 persen.” Artinya lokasi tersebut hanya bisa dimanfaatkan paling banyak 5 hektar saja. Dan tidak boleh ada izin lain selain izin IUPSWA di TWA Gunung Prabu, walau ada oknum yang mengaku memiliki saham sekarang memiliki izin lain, tidak boleh ada kegiatan selain izin yang diberikan Kementerian LHK RI, Karena izin tersebut melekat pada Perusahaan bukan pada perorangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dikritik Atas Dugaan Pelayanan Buruk, RSUD Praya Malah Laporkan Warga ke Polisi

Melalui panggilan WhatsApp Kuasa Hukum PT. PAL yang baru, Abdul Wahab Abdi, SH menceritakan perjalanan PT. PAL mendapatkan izin dari Kemen LHK RI hingga Saham PT. PAL yang sudah dibeli oleh Lalu Jelamin.”Jadi historinya, PT PAL asal muasalnya beda dengan PT. PAL yang sekarang. Pada tahun 2016 PT. PAL mendapat izin dari Kemen LHK, dan sampai dengan tahun 2024 memang tidak ada aktivitas. Waktu itu masyarakat banyak yang bertanya, kenapa kok PT PAL tidak ada aktivitas dan banyak masyarakat yang mengeluh. Dan pada bulan Agustus 2025 terjadinya peralihan PT PAL, Saham diambik alih oleh Lalu Jelamin dkk. Begitu diambil alih, artinya semua izin izin PT PAL masuk ke Lalu Jelamin, dan PT PAL yang lama tidak bisa buat apa apa sesuai dengan perikatan di Notaris,” paparnya. Setelah Saham PT PAL terbeli, kata Wahab, Lalu Jelamin selaku pemilik saham Mayoritas PT. PAL, tetap menggunakan nama PT. PAL untuk melaksanakan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan oleh Kemen LHK diatas lahan TWA seluas 50 hektar.”Setelah peralihan saham, Lalu Jelamin tetap menggunakan PT PAL dan sudah mulai beraktivitas buat jalan dengan melibatkan masyarakat setempat. Untuk legalitas izin sudah saya cek, ada izin pengelolaan kawasan tertib tahun 2014, izin pengelolaan pariwisata alam dari Kementerian terbit tahun 2015. Kemudian sudah ada Izin Usaha dari BKPM yang terbit bulan April tahun 2016. PT. PAL yang sebelumnya banyak kendala, dan dengan peralihan saham maka dengan izin dari BKPM melakukan aktivitas baut jalan, Lalu Jelamin juga punya izin Pablik yang terbit bulan september 2024. izin itu sifatnya pribadi yang diterbitkan Kemen LHK kepada Lalu Jelamin. Jadi PT. PAL yang sekarang ini, isinya orang – orang baru,”ungkapnya.

Wahab menegaskan, tidak ada lahan TWA yang dijual oleh PT. PAL ke pihak lain atau ke pihak Investor.” Kalau mereka mengatakan ada jual beli tanah itu tidak benar, dan itu tidak bisa dilakukan, karena tanah TWA tidak bisa dijual belikan. Yang terjadi diberikan ganti rugi kepada masyarakat lingkar kawasan yang memanfaatkan lahan TWA, dan sudah diberikan ganti rugi kepada masyarakat yang luasnya sekitar 20 hektar dari 50 hektar. Kalau kita berbicara masalah masyarakat bilang ada jual beli itu tidak benar. dari Segala regulasi dan perizinan sah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, dan sebagian kecil masyarakat yang paham terhadap PT. PAL baru ini. Dan PT PAL yang baru ini isinya putra putra daerah, mari kita sama sama mendukung untuk kemajuan pariwisata di daerah kita,” ujarnya. |®|

 

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah
DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler
Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi
Komisi II DRPD dan GMPRI Kesal, Pengelola PT PAL Tidak Memenuhi Konfirmasi Pemilik Lahan TWA Gunung Prabu 
Sengketa Tanah di Mandalika : LSM Maung NTB Bantah Klaim Mamiq Kalsum
GMPRI Geruduk Kantor DPRD Lombok Tengah, Tuntut Kejelasan Kasus PT PAL
Lalu Buntaran Desak PT PAL Hentikan Aktivitas di Gunung Prabu 
Berita ini 45 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 00:55 WIB

DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 05:26 WIB

Komisi II DRPD dan GMPRI Kesal, Pengelola PT PAL Tidak Memenuhi Konfirmasi Pemilik Lahan TWA Gunung Prabu 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Usulkan NIP untuk 4.548 PPPK Paruh Waktu

Senin, 13 Okt 2025 - 09:17 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Umi Dinda : Sinergi Pemerintah dan Organisasi Wanita Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Minggu, 12 Okt 2025 - 22:27 WIB