Kejari Lombok Tengah Dorong PPAT Tingkatkan PAD dan Petakan Mafia Investasi Berkedok Konsultan
Lombok Tengah — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendorong Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk berperan aktif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat pengawasan terhadap praktik mafia tanah dan mafia investasi berkedok konsultan di wilayah Lombok Tengah.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Lombok Tengah dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Jumat (29/05/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Audiensi turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., jajaran intelijen Kejari Lombok Tengah, Ketua IPPAT Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta pengurus IPPAT Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa sektor pertanahan memiliki posisi strategis dalam menjaga iklim investasi sekaligus menjadi instrumen penting dalam peningkatan PAD daerah.
Kajari Lombok Tengah menilai, tingginya nilai investasi di Lombok Tengah harus dibarengi dengan tata kelola pertanahan yang bersih, profesional, dan memiliki kepastian hukum agar tidak menjadi celah praktik mafia tanah maupun kebocoran pendapatan daerah.
“Kehadiran PPAT harus menjadi bagian dari solusi pembangunan daerah, bukan sekadar administrasi formalitas. PPAT harus mampu ikut mengawal investasi yang sehat serta memastikan potensi PAD daerah tidak hilang akibat permainan mafia tanah maupun praktik-praktik kotor di sektor pertanahan,” tegas Kajari Lombok Tengah.
Kejaksaan juga mengingatkan agar PPAT tidak menjadi perpanjangan tangan maupun diperdaya oleh oknum konsultan hitam yang selama ini diduga memanfaatkan investasi dan pengurusan lahan untuk kepentingan mafia tanah.
Menurut Kejaksaan, praktik mafia investasi berkedok konsultan menjadi salah satu modus yang mulai dipetakan karena berpotensi memunculkan manipulasi administrasi pertanahan, permainan nilai tanah, hingga konflik agraria yang merugikan masyarakat dan daerah.
“Kami mengingatkan jangan sampai PPAT dimanfaatkan atau dijadikan alat oleh konsultan-konsultan hitam yang bermain di sektor pertanahan. Jangan sampai profesi PPAT justru menjadi pintu masuk mafia tanah maupun calo-calo investasi,” ujar Kajari
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga menegaskan telah melakukan pemetaan awal terhadap berbagai pola permainan mafia tanah, percaloan, hingga jaringan investasi ilegal yang berpotensi merugikan daerah.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan memperkuat kolaborasi bersama Pemerintah Daerah Lombok Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satgas Mafia Tanah, Satgas Investasi, serta instansi terkait lainnya guna memperkuat pengawasan sektor pertanahan dan meningkatkan PAD Kabupaten Lombok Tengah.
Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, meningkatkan transparansi administrasi pertanahan, serta memastikan seluruh investasi di Lombok Tengah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan akan mendukung penuh PPAT yang bekerja profesional, menjaga integritas, dan taat hukum. Namun terhadap oknum yang terbukti melakukan penyimpangan atau ikut bermain dalam praktik mafia tanah, Kejaksaan memastikan tidak akan ragu melakukan penegakan hukum secara tegas.
Audiensi berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kolaborasi sebagai bagian dari upaya bersama menjaga iklim investasi yang sehat serta mendorong peningkatan PAD dan kepastian hukum di Kabupaten Lombok Tengah.|
Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















