GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA – Perang mempertahankan tanah rakyat belum selesai. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah turun langsung ke lapangan, Kamis (21/5/2026), mengawal Sidang Pemeriksaan Setempat atas sengketa 26 titik tanah aset desa seluas 256.200 meter persegi. Nilainya? Jika diuangkan, bisa tembus puluhan miliar.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Loteng tak mau main-main. Dipimpin Kasi Datun Rika Eka Yanti, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasubsi Perdata & TUN Ade Hasna Fauziah, mereka berdiri di garda depan membela Pemerintah Desa Puyung, Nyerot, Barejulat, dan Gemel yang digugat dalam perkara No. 101/Pdt.G/2025/PN Pya.

Baca Juga :  Berikut Kronologi Kecelakaan Maut Di Jalan Umum Pringgarata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hadir agar aset ini tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak,” tegas Rika Eka Yanti, mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari. Kalimat itu bukan sekadar gertak. Ini hari ketiga Majelis Hakim PN Praya turun meninjau lokasi, memverifikasi satu per satu 26 bidang tanah yang diperebutkan.

Baca Juga :  Lombok Tengah Raih Penghargaan Nasional Atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah

Sidang dimulai pukul 09.00 WITA. Setelah cek identitas, rombongan hakim dan JPN langsung blusukan. Tak ada ruang kompromi.

 

Fakta Lapangan:

Luas sengketa: ± 256.200 m² atau setara 25,6 hektar . Objek: 26 titik tanah milik 4 desa . Lawan: Para Penggugat vs Pemdes Puyung, Nyerot, Barejulat, Gemel . Kuasa hukum desa: Tim JPN Kejari Loteng Status: Pemeriksaan Setempat Tahap III selesai, lanjut Tahap IV

Baca Juga :  Tekan Harga Beras, Bulog dan Kasta NTB Sepakat Lakukan Ini

Rika menegaskan, Kejari Loteng akan kawal sampai tuntas. “Kami pastikan peradilan berjalan sesuai aturan. Hak desa atas asetnya harus dipertahankan,” tandasnya.

Drama tanah rakyat ini belum tamat. Majelis Hakim menunda sidang. Agenda selanjutnya: Pemeriksaan Setempat Lanjutan Tahap IV, Kamis 4 Juni 2026.

Satu pesan jelas dari Gumi Tatas Tuhu Trasna: Tanah desa bukan barang rebutan. Siapa coba-coba, berhadapan dengan JPN.

Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

RSUD Praya Resmi Naik Kelas B, Bupati Loteng: Kalau Kelasnya Sudah B, Pelayanannya Juga Harus Kelas B
Bupati Loteng Lantik 10 Pejabat Struktural, dr. Basirun Resmi Jabat Direktur RSUD Praya Kelas B
DEBAT SKAKMAT DI DPRD LOTENG: Halim vs Ketua Komisi I Adu Mulut Soal Surat Sehat. “Buktikan Dulu Dia Storke”
JANGAN TAKUT ISU PERANG SAUDARA, MK HARUS TEGAK DI ATAS KONSTITUSI
LASQI Loteng 2026 Tuntas, Praya Juara Umum – Bupati Pathul Titip Pesan Soal Sampah
PWI dan Polresta Loteng Kompak, Sepakat Bikin Lombok Tengah Tetap Adem Lewat Pemberitaan
Khidmat di Halaman Kantor Bupati, Lombok Tengah Teguhkan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa
SKANDAL PILKADES KABUL MELEDAK: Surat Sehat Diduga Palsu, Uang BUMDes 11 Tahun Macet, KTP Siluman 6370 Lembar!
Berita ini 52 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:51 WIB

RSUD Praya Resmi Naik Kelas B, Bupati Loteng: Kalau Kelasnya Sudah B, Pelayanannya Juga Harus Kelas B

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Bupati Loteng Lantik 10 Pejabat Struktural, dr. Basirun Resmi Jabat Direktur RSUD Praya Kelas B

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:51 WIB

DEBAT SKAKMAT DI DPRD LOTENG: Halim vs Ketua Komisi I Adu Mulut Soal Surat Sehat. “Buktikan Dulu Dia Storke”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

JANGAN TAKUT ISU PERANG SAUDARA, MK HARUS TEGAK DI ATAS KONSTITUSI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:10 WIB

LASQI Loteng 2026 Tuntas, Praya Juara Umum – Bupati Pathul Titip Pesan Soal Sampah

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Abah AIS Tumbang: Dari Pimpinan Ponpes ke Kursi Tersangka

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:57 WIB

Lombokdaily Internasional

JANGAN TAKUT ISU PERANG SAUDARA, MK HARUS TEGAK DI ATAS KONSTITUSI

Selasa, 6 Okt 2026 - 05:52 WIB