PRAYA – Perang mempertahankan tanah rakyat belum selesai. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah turun langsung ke lapangan, Kamis (21/5/2026), mengawal Sidang Pemeriksaan Setempat atas sengketa 26 titik tanah aset desa seluas 256.200 meter persegi. Nilainya? Jika diuangkan, bisa tembus puluhan miliar.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Loteng tak mau main-main. Dipimpin Kasi Datun Rika Eka Yanti, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasubsi Perdata & TUN Ade Hasna Fauziah, mereka berdiri di garda depan membela Pemerintah Desa Puyung, Nyerot, Barejulat, dan Gemel yang digugat dalam perkara No. 101/Pdt.G/2025/PN Pya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hadir agar aset ini tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak,” tegas Rika Eka Yanti, mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari. Kalimat itu bukan sekadar gertak. Ini hari ketiga Majelis Hakim PN Praya turun meninjau lokasi, memverifikasi satu per satu 26 bidang tanah yang diperebutkan.
Sidang dimulai pukul 09.00 WITA. Setelah cek identitas, rombongan hakim dan JPN langsung blusukan. Tak ada ruang kompromi.
Fakta Lapangan:
Luas sengketa: ± 256.200 m² atau setara 25,6 hektar . Objek: 26 titik tanah milik 4 desa . Lawan: Para Penggugat vs Pemdes Puyung, Nyerot, Barejulat, Gemel . Kuasa hukum desa: Tim JPN Kejari Loteng Status: Pemeriksaan Setempat Tahap III selesai, lanjut Tahap IV
Rika menegaskan, Kejari Loteng akan kawal sampai tuntas. “Kami pastikan peradilan berjalan sesuai aturan. Hak desa atas asetnya harus dipertahankan,” tandasnya.
Drama tanah rakyat ini belum tamat. Majelis Hakim menunda sidang. Agenda selanjutnya: Pemeriksaan Setempat Lanjutan Tahap IV, Kamis 4 Juni 2026.
Satu pesan jelas dari Gumi Tatas Tuhu Trasna: Tanah desa bukan barang rebutan. Siapa coba-coba, berhadapan dengan JPN.
Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















