GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA – Perang mempertahankan tanah rakyat belum selesai. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah turun langsung ke lapangan, Kamis (21/5/2026), mengawal Sidang Pemeriksaan Setempat atas sengketa 26 titik tanah aset desa seluas 256.200 meter persegi. Nilainya? Jika diuangkan, bisa tembus puluhan miliar.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Loteng tak mau main-main. Dipimpin Kasi Datun Rika Eka Yanti, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasubsi Perdata & TUN Ade Hasna Fauziah, mereka berdiri di garda depan membela Pemerintah Desa Puyung, Nyerot, Barejulat, dan Gemel yang digugat dalam perkara No. 101/Pdt.G/2025/PN Pya.

Baca Juga :  Pakai Terus Knalpot Brong, Kalau Motormu Mau Diamankan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hadir agar aset ini tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak,” tegas Rika Eka Yanti, mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari. Kalimat itu bukan sekadar gertak. Ini hari ketiga Majelis Hakim PN Praya turun meninjau lokasi, memverifikasi satu per satu 26 bidang tanah yang diperebutkan.

Baca Juga :  Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando diamankan SatNarkoba 

Sidang dimulai pukul 09.00 WITA. Setelah cek identitas, rombongan hakim dan JPN langsung blusukan. Tak ada ruang kompromi.

 

Fakta Lapangan:

Luas sengketa: ± 256.200 m² atau setara 25,6 hektar . Objek: 26 titik tanah milik 4 desa . Lawan: Para Penggugat vs Pemdes Puyung, Nyerot, Barejulat, Gemel . Kuasa hukum desa: Tim JPN Kejari Loteng Status: Pemeriksaan Setempat Tahap III selesai, lanjut Tahap IV

Baca Juga :  Diduga Ada Permainan Mafia Tanah Diatas Lahan Milik Warga Dua Desa Diloteng, Diklaim Masuk TWA, Lalu Diberikan Kepada PT Prabu Alam Lestari 

Rika menegaskan, Kejari Loteng akan kawal sampai tuntas. “Kami pastikan peradilan berjalan sesuai aturan. Hak desa atas asetnya harus dipertahankan,” tandasnya.

Drama tanah rakyat ini belum tamat. Majelis Hakim menunda sidang. Agenda selanjutnya: Pemeriksaan Setempat Lanjutan Tahap IV, Kamis 4 Juni 2026.

Satu pesan jelas dari Gumi Tatas Tuhu Trasna: Tanah desa bukan barang rebutan. Siapa coba-coba, berhadapan dengan JPN.

Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
HUT RI ke-81 di Loteng Sukses, Merah Putih Berkibar di Halaman Kantor Bupati
Paskibraka Loteng Siap Gagah Kibarkan Merah Putih HUT ke-81 RI
LOMBOK PALING SOLAH SE-INDONESIA
Kajari Lombok Tengah Ganti, Bayu Novrian Dinata Resmi Dilantik
Berita ini 45 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:45 WIB

HUT RI ke-81 di Loteng Sukses, Merah Putih Berkibar di Halaman Kantor Bupati

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Paskibraka Loteng Siap Gagah Kibarkan Merah Putih HUT ke-81 RI

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Politik Lombokdaily

Penetapan DPT Pilkades 2026 Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:49 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:19 WIB