PRAYA LOMBOK TENGAH– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) II resmi menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna, Pada Senen (27/4/2026).
Jubir Pansus II DPRD Loteng, Haji Ahkam S,Ag menegaskan bahwa Ranperda ini layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah karena telah melalui pembahasan mendalam sejak 21 November 2025 hingga 18 Februari 2026. “Perubahan ini bukan sekadar menambah struktur, tapi upaya strategis memperkuat efektivitas birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di hadapan Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh anggota dewan.
Empat Poin Penting Perubahan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada empat substansi utama yang disepakati Pansus II bersama Tim Pemerintah Daerah:
1. Dinas Perhubungan Naik Tipe B
Peningkatan status Dishub dari tipe sebelumnya menjadi Tipe B dinilai mendesak. Alasannya, beban kerja transportasi di Lombok Tengah terus meningkat seiring pertumbuhan kawasan perkotaan, lalu lintas menuju KEK Mandalika, dan Bandara Internasional Lombok. Perubahan ini diharapkan memperkuat pengelolaan parkir, rekayasa lalu lintas, hingga keselamatan transportasi.
2. BPBD Resmi Masuk Struktur Badan Daerah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini resmi masuk dalam struktur Perangkat Daerah dan ditetapkan sebagai Tipe A. Pansus menilai penguatan BPBD sangat krusial mengingat Lombok Tengah rawan gempa, banjir, kekeringan, hingga cuaca ekstrem. “Perlu penanganan darurat yang cepat dan koordinasi lintas sektor,” kata Politisi PKB ini.
3. RSUD Praya Naik Kelas B
Pansus II menyambut baik kenaikan status RSUD Praya dari Kelas C menjadi Kelas B. Melalui penambahan Pasal 11A, RSUD Praya kini berstatus Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) sesuai PP 72/2019. Direktur RSUD bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui laporan keuangan, aset, dan kepegawaian berkala. “Ini langkah strategis meningkatkan mutu layanan kesehatan sebagai rumah sakit rujukan utama,” tegasnya.
4. Harmonisasi Regulasi
Pasal 25 juga disesuaikan untuk mencabut aturan lama yang tumpang tindih. Selain itu, redaksional Ranperda disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Pemprov NTB, termasuk penyesuaian istilah “kelas” menjadi “tipe” untuk BPBD.
Proses Panjang dan Komprehensif
Pansus II mengaku telah menggelar rapat internal, rapat kerja dengan Bagian Organisasi, Bagian Hukum, BKAD, Dinkes, RSUD Praya, BPBD, hingga Dishub. Studi komparatif ke daerah lain juga dilakukan untuk melihat praktik terbaik penataan perangkat daerah.
“Kami pastikan pembahasan berjalan terbuka dan konstruktif. Tidak ada kepentingan lain selain kepentingan masyarakat Lombok Tengah,” tambah Wakil Ketua Pansus, H. Ahkam, S.IP.
Rekomendasi Pansus
Pansus II menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda. Mereka berharap perubahan ini mampu mewujudkan birokrasi efisien, layanan kesehatan lebih baik, kesiapsiagaan bencana meningkat, serta layanan transportasi yang tertib.

Laporan Pansus II ditandatangani 15 anggota, termasuk sekretaris bukan anggota, Suhadi Kana, S.Sos., MH. Selanjutnya, Ranperda akan diproses sesuai mekanisme untuk mendapat persetujuan bersama sebelum ditetapkan Bupati.
“Semoga sinergi legislatif dan eksekutif ini terus terjaga demi kemajuan Lombok Tengah yang kita cintai bersama,” tutup Haji Ahkam.
[Editor Keetoh]
Penulis : TOH
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















