Lombok Tengah (NTB) -Organisasi Masyarakat Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk segera menerbitkan Surat Edaran dan Surat Keputusan Menteri yang mengatur tentang pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah. Hal ini terkait dengan status kepegawaian honorer non-database yang belum terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW).
Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menyatakan bahwa pemerintah pusat harus segera mengambil langkah strategis untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi honorer non-database. Hal ini mengingat banyak honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun dan mengalami perpanjangan kontrak berkali-kali tanpa kejelasan masa depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kritik atas Pengangkatan Pegawai MBG menjadi ASN
Sasaka Nusantara juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengangkat 32.000 pegawai dapur Program Makan Bergizi (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK. Menurut Ibnu Hajar, kebijakan ini dinilai tidak adil karena berbanding terbalik dengan nasib guru honorer dan honorer umum di daerah yang justru mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal atau menerima gaji yang tidak layak.
KemenPAN-RB untuk segera menerbitkan Surat Edaran dan Surat Keputusan Menteri yang mengatur tentang pedoman bagi PPK di pusat maupun daerah.
Pemerintah Pusat
untuk memberikan kepastian dan jaminan bagi honorer se-Indonesia.
– *Presiden Republik Indonesia* Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan profesi maupun latar belakang tenaga kerja.
Sasaka Nusantara menekankan pentingnya kebijakan afirmatif sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan juga harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pemerintah (®ossi)
Penulis : Rossi
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















