Sasaka Nusantara NTB Desak KemenPAN-RB Berikan Kepastian Status bagi Honorer

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah (NTB) -Organisasi Masyarakat Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk segera menerbitkan Surat Edaran dan Surat Keputusan Menteri yang mengatur tentang pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah. Hal ini terkait dengan status kepegawaian honorer non-database yang belum terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW).

 

Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menyatakan bahwa pemerintah pusat harus segera mengambil langkah strategis untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi honorer non-database. Hal ini mengingat banyak honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun dan mengalami perpanjangan kontrak berkali-kali tanpa kejelasan masa depan.

Kritik atas Pengangkatan Pegawai MBG menjadi ASN

Sasaka Nusantara juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengangkat 32.000 pegawai dapur Program Makan Bergizi (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK. Menurut Ibnu Hajar, kebijakan ini dinilai tidak adil karena berbanding terbalik dengan nasib guru honorer dan honorer umum di daerah yang justru mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal atau menerima gaji yang tidak layak.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Diserbu Warga, Pemkab Lombok Tengah Jaga Stabilitas Harga Jelang Hari Besar Keagamaan

KemenPAN-RB untuk segera menerbitkan Surat Edaran dan Surat Keputusan Menteri yang mengatur tentang pedoman bagi PPK di pusat maupun daerah.

Pemerintah Pusat

Baca Juga :  ‎Kasat Lantas AKP Puteh Bersama Polda NTB Cek Kesiapan Pengamanan Jalur Event MotoGP 2025

 

untuk memberikan kepastian dan jaminan bagi honorer se-Indonesia.

– *Presiden Republik Indonesia* Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan profesi maupun latar belakang tenaga kerja.

Sasaka Nusantara menekankan pentingnya kebijakan afirmatif sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan juga harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pemerintah (®ossi)

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rp 712 JUTA RAIB, SIDANG MALAH MAIN MATA? LSM Lidik Cium Hubungan Darah Hakim dan Pengacara
KEMENHAJ LOTENG BANTAH DUA ISU KKN: TIDAK ADA PILIH PETUGAS SUKA-SUKA DAN UANG PELICIN
NYAWA ANAK JADI TARUHAN! Kasus Dapur MBG Repok Puyung Meledak, Pakar: Jangan Cuma Hitung Porsi, Audit Total SPPG Sekarang! 
Empat Tahun Hidup dengan Psoriasis Usai Booster Covid-19, Warga NTB Tagih Kepastian Negara
PDAM Lombok Tengah Jangan Jadi Sapi Perah Politik
PDAM Loteng di Persimpangan: Pakar Desak Transparansi Uang Pelanggan dan Evaluasi Direksi
Pakar Lingkungan Desak ITDC Terbuka Soal CSR, Rangkul Pers dan Kreator Mandalika
SADE HARUS BANGKIT, TAPI WAJAH ASLINYA JANGAN HILANG
Berita ini 46 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 22 September 2026 - 18:58 WIB

Rp 712 JUTA RAIB, SIDANG MALAH MAIN MATA? LSM Lidik Cium Hubungan Darah Hakim dan Pengacara

Minggu, 20 September 2026 - 08:43 WIB

KEMENHAJ LOTENG BANTAH DUA ISU KKN: TIDAK ADA PILIH PETUGAS SUKA-SUKA DAN UANG PELICIN

Sabtu, 12 September 2026 - 11:36 WIB

NYAWA ANAK JADI TARUHAN! Kasus Dapur MBG Repok Puyung Meledak, Pakar: Jangan Cuma Hitung Porsi, Audit Total SPPG Sekarang! 

Kamis, 10 September 2026 - 09:02 WIB

Empat Tahun Hidup dengan Psoriasis Usai Booster Covid-19, Warga NTB Tagih Kepastian Negara

Jumat, 4 September 2026 - 16:36 WIB

PDAM Lombok Tengah Jangan Jadi Sapi Perah Politik

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Kajari Loteng Buka Pintu Buat Wartawan: Silakan Datang Ngobrol

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:14 WIB

Kasus Lombokdaily

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:32 WIB