Lombokdaily.net – Direktorat Narkoba Polda NTB Menggelar Konferensi pers dengan Agenda Capaian Hasil Kinerja Ditresnarkoba Polda NTB dalam menangkap Pelaku atau pengguna Narkoba periode bulan Mei hingga juli 2025 berlangsung di Tribun Bharadaksa Lapangan Polda NTB, Rabu 16 juli 2025.
Polda NTB berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkoba. Sebanyak 32 kasus dengan 45 orang tersangka periode bulan Mei sampai dengan Juli 2025, pengungkapan dari perkara-perkara kasus-kasus narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda NTB, 37 orang pria dan 8 orang wanita.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., dalam konferensi pers menjelaskan, bahwa sejumlah kasus yang menonjol berdasarkan jumlah barang bukti dan modus operandi para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah barang bukti narkoba yang telah dilakukan penyitaan yang pertama sabu sebanyak 805,18 gram kemudian ganja 31 ribu 630 9,85 gram dan extasi 300 butir semuanya para tersangka ini di persangkakan dengan pasal 111 ayat 2 dan satu satu ayat satu kemudian pasal 112 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1.
Dimana ancaman hukumannya maksimal adalah dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.” Jelas Kombes Roman.
Dijelaskan, Dari 32 kasus yang diungkap periode Mei sampai dengan Juli 2025 ini ada beberapa kasus yang menonjol yaitu di pertengahan Mei pada tanggal 18 Mei tahun 2025 ini didahului dengan penangkapan ganja sebanyak 2 kilo di Masbagik Lombok Timur dengan tersangka MR.
Tersangka THW ditangkap setelah menerima paket ganja seberat lebih dari 1 kg yang juga dikirim melalui jasa ekspedisi, dan 51 Poket Sabu 80, 36 Gram TKP di Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu.” Seorang pengedar berinisial H ditangkap bersama 51 poket sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat karena aktivitas tersangka yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Diketahui Barang Haram Sabu Berasal dari Riau Sumatera
Sedangkan 2 tersangka berinisial N dan I diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), N membawa sabu seberat 75 gram melalui dubur, dan diketahui barang tersebut berasal dari Riau Sumatera, dan tersangka SH dan NS diamankan dengan barang bukti 267, 596 gram sabu, yang akan di bawa ke Kabupaten Bima.
Dan 4 tersangka lainnya, MMY, EJ, U, dan KKA, di amankan di wilayah Ampenan Kota Mataram dengan barang bukti, 110, 4 gram sabu dan 200 butir ekstasi.
Sementara itu kasus yang menonjol juga di daerah Batulayar di sebuah parkiran restoran, tersangka berinisial I ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 27 kilo, yang dikemas dalam 28 bungkus, yang akan di kirim ke Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara.
“Ini menjadi bukti kuat bahwa Polda NTB melalui Ditresnarkoba tidak main-main dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
“Polda NTB akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap Narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tutup Kombes Pol Roman.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid, SIK MM mengimbau masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba,
Cara Melaporkan Peredaran Narkoba kepada pihak berwajib
Masyarakat dapat melaporkan langsung kepada Polda NTB atau Polres terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda NTB menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan peredaran narkoba, karena ini akan membantu menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Upaya Polda NTB dalam Memberantas Narkoba
Polda NTB telah melakukan penindakan terhadap 50 kampung rawan narkoba dan menindak tegas pelaku tindak pidana narkoba.
Polda NTB juga telah mengungkap beberapa kasus narkoba besar, dengan barang bukti berupa sabu, ganja, dan ekstasi.
Dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan peredaran narkoba di NTB dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan sejahtera.”imbuh Kabdi Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid SIK MM. |®|
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net