Aliansi Peduli Demokrasi NTB Ajukan Permohonan Hearing ke DPRD Lombok Tengah Terkait Dugaan Ilegalitas PT Sadhana Arif Nusa

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net – Aliansi PEDULI DEMOKRASI (APD) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Permohonan ini diajukan sebagai tindak lanjut dari ketidakpuasan APD terhadap keterangan yang diberikan oleh PT Sadhana Arif Nusa terkait aktivitas perusahaan di wilayah Lombok Tengah.Demikian dijelaskan Sekertaris APD NTB Abdul Halim.

Kata dia, Dalam surat permohonan yang diterima pada 17 Oktober 2025, APD menyatakan bahwa kegiatan PT Sadhana Arif Nusa diduga tidak memiliki dasar hukum dan izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023, serta berbagai peraturan pemerintah dan kementerian terkait penyelenggaraan perizinan berusaha dan kehutanan.

Baca Juga :  Kasta NTB Pertanyakan pokir Anggota DPRD KLU Ke Kejati NTB

“APD menyoroti bahwa PT Sadhana Arif Nusa tidak terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga keberadaan dan aktivitas perusahaan tersebut menjadi pertanyaan serius. Oleh karena itu, dalam agenda hearing yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 10:00 WITA di Ruang Rapat DPRD Lombok Tengah, APD meminta agar DPRD menghadirkan Direktur PT Sadhana Arif Nusa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, serta Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lombok Tengah.” Ujarnya.

Ketua APD, Agus Susanto, menyatakan bahwa hearing ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan serta instansi terkait dalam pengelolaan sumber daya alam di Lombok Tengah. “Kami berharap DPRD dapat menindaklanjuti permohonan ini dengan serius demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di daerah kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Lapangan Puyung Jadi Lokasi Ketiga Internet Publik di Lombok Tengah

“DPRD Lombok Tengah diharapkan dapat menjadi mediator yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait legalitas dan dampak kegiatan PT Sadhana Arif Nusa.” Tutupnya. |®|

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Kapolda NTB dan Jajaran Polres, Pemberantasan Narkoba di NTB Sukses
Sasaka Nusantara Desak Kejati NTB Segera Tersangkakan 13 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi
Tokoh Kesehatan dan Aktivis Sosial, DR. H. Suardi Meninggal Dunia
Sasaka Nusantara NTB Desak KemenPAN-RB Berikan Kepastian Status bagi Honorer
Demokrasi dalam Keluarga, Perbedaan Pilihan Partai Bukan Halangan
Sasaka Nusantara Dukung Polri, Sinergi untuk Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Temuan Telur Setengah Matang di SPPG Lombok Tengah Ditangani Cepat, Pihak Sekolah Klarifikasi
Sasaka Nusantara Ungkap Filosofi Logo/Lambang yang Membentuk Marwah Masyarakat Sasak
Berita ini 148 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:22 WIB

Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Kapolda NTB dan Jajaran Polres, Pemberantasan Narkoba di NTB Sukses

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:59 WIB

Sasaka Nusantara Desak Kejati NTB Segera Tersangkakan 13 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:24 WIB

Tokoh Kesehatan dan Aktivis Sosial, DR. H. Suardi Meninggal Dunia

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:59 WIB

Sasaka Nusantara NTB Desak KemenPAN-RB Berikan Kepastian Status bagi Honorer

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:05 WIB

Demokrasi dalam Keluarga, Perbedaan Pilihan Partai Bukan Halangan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polda NTB Siap Sikat Pengedar Narkoba, Warga Diminta Aktif Melapor

Jumat, 27 Mar 2026 - 14:26 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

94 Desa di Loteng Terima Dana Desa, 48 Desa Tunggu Laporan Rampung

Jumat, 27 Mar 2026 - 10:30 WIB