Lombokdaily.net – Aliansi PEDULI DEMOKRASI (APD) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Permohonan ini diajukan sebagai tindak lanjut dari ketidakpuasan APD terhadap keterangan yang diberikan oleh PT Sadhana Arif Nusa terkait aktivitas perusahaan di wilayah Lombok Tengah.Demikian dijelaskan Sekertaris APD NTB Abdul Halim.
Kata dia, Dalam surat permohonan yang diterima pada 17 Oktober 2025, APD menyatakan bahwa kegiatan PT Sadhana Arif Nusa diduga tidak memiliki dasar hukum dan izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023, serta berbagai peraturan pemerintah dan kementerian terkait penyelenggaraan perizinan berusaha dan kehutanan.
“APD menyoroti bahwa PT Sadhana Arif Nusa tidak terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga keberadaan dan aktivitas perusahaan tersebut menjadi pertanyaan serius. Oleh karena itu, dalam agenda hearing yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 10:00 WITA di Ruang Rapat DPRD Lombok Tengah, APD meminta agar DPRD menghadirkan Direktur PT Sadhana Arif Nusa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, serta Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lombok Tengah.” Ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua APD, Agus Susanto, menyatakan bahwa hearing ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan serta instansi terkait dalam pengelolaan sumber daya alam di Lombok Tengah. “Kami berharap DPRD dapat menindaklanjuti permohonan ini dengan serius demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di daerah kami,” ujarnya.
“DPRD Lombok Tengah diharapkan dapat menjadi mediator yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait legalitas dan dampak kegiatan PT Sadhana Arif Nusa.” Tutupnya. |®|
Penulis : Rossi
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net























