Ustadz Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Pengadilan Negeri Praya Menggelar sidang terdakwa MT pimpinan pada salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah berlangsung di Aula pengadilan Praya pada Rabu 2 Juli 2025.

Sebelumnya MT diduga melakukan persetubuhan terhadap Anak dibawah umur yang juga merupakan santri watinya. Dalam sidang kali ini jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa MT dalam perkara tindak pidana perlindungan anak yang digelar secara tertutup.

Terdakwa MT yang merupakan pimpinan pada salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah diduga melakukan persetubuhan terhadap Anak dibawah umur yang juga merupakan santri watinya, karena Terdakwa MT merupakan pimpinan ponpes yang memiliki relasi kuasa dengan anak korban sehingga anak korban dapat dengan mudah dibujuk rayu oleh Terdakwa MT untuk bersetubuh, yang sebelumnya Terdakwa MT juga pernah memaksa anak korban untuk bersetubuh diruang kelas dilokasi pondok pesantren, sebagaimana hal tersebut bersesuaian dengan fakta persidangan yang berkaitan dengan serangkaian alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam proses persidangan.

Ada Efek Jera Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Kasi Intel Kejari Praya I Made Imanu SH MH menyampaikan bahwa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pengajar sebagaimana yang diatur dalam dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.”

Baca Juga :  Kejahatan di Lombok Tengah pada Bulan Juli-Agustus Didominasi Oleh Curanmor dan Narkoba

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan:

Pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun;

Pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,

Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,

Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Tuntutan ini diajukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak sebagai korban tindak pidana seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang yang memiliki posisi atau relasi kuasa, seperti pendidik.

Baca Juga :  PT. Albadriyah Lombok Wisata, Dituntut Jamaah Kembalikan Uang

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya (pledoi). Kami mengajak Masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, serta kami menghimbau kepada Masyarakat terutama orang tua untuk dapat selalu mengawasi terhadap setiap pergaulan dan interaksi sosial anak sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terhadap anak, dan untuk korban kekerasan atau ancaman kekerasan seksual kami juga menghimbau untuk jangan takut dan segan melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap tindakan kekerasan seksual baik yang dilihatnya ataupun dialaminya sendiri.” Jelas Kasi Intel I Made Juri Imanu SH MH. |®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
PDAM Tirta Ardhia Rinjani Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Lombok Tengah
Polda NTB Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Matangkan Operasi Keselamatan Rinjani 2026
Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Rekam Medis Ungkap Latar Belakang, Polisi Nyatakan Kematian Perempuan di Pantai Nipah Tanpa Unsur Pidana
Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Tak Dikenal di Pesisir Lombok Utara
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
Berita ini 6 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:28 WIB

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:36 WIB

PDAM Tirta Ardhia Rinjani Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Lombok Tengah

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:00 WIB

Polda NTB Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Matangkan Operasi Keselamatan Rinjani 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:37 WIB

Rekam Medis Ungkap Latar Belakang, Polisi Nyatakan Kematian Perempuan di Pantai Nipah Tanpa Unsur Pidana

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Satgas Pangan Polres Lombok Tengah Pantau Satu Ton Cabai Rawit Tiba di Bizam

Senin, 2 Mar 2026 - 16:12 WIB