LOMBOKDAILY.NET – Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq SH., M.Hum tandatangani kerja sama antara Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dengan Polda NTB, Rabu 08 Mei 2024 di Hotel Lombok Raya Mataram.
Turut hadir pada acara tersebut, Wakapolda NTB, Ketua BPW APJII Bali Nusra, Para PJU Polda NTB serta para undangan lainnya.
Kapolda NTB mengatakan, kerjasama dengan penyedia jasa internet di zaman sekarang ini tentu sangat diperlukan mengingat hampir semua pekerjaan di seluruh lembaga saat ini menyelesaikan pekerjaannya ditunjang oleh fungsi internet.
Keberadaan internet tentu akan mempermudah pekerjaan khususnya tugas-tugas kepolisian. Kerja sama yang dibangun Polda NTB berpedoman pada Peraturan Kapolri no. 12 tahun 2014 tentang panduan penyusunan kerja sama Polri.
“Tentu APJII bsrperan penting dalam meningkatkan penetrasi internet dan memperluas agaes digital keseluruh pelosok negeri yang dapat membantu masyarakat dalam mengakses segala kebutuhan melalui internet, “ucapnya.
Menurutnya, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Polri dan APJII dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi; Fasilitator, Pemanfaatan sarana dan prasarana, meningkatkan sumber daya manusia, Kegiatan di bidang pencegahan dan pengawasan, serta yang terakhir penegakan hukum.
“Kita berharap dari kerja sama ini dapat tercipta kolaborasi dan kepentingan yang sama sehingga dapat mendukung satu sama lain, “tegasnya. (Sritazaka)
Editor: Redaksi