LOMBOKDAILY.NET -Ketua DPRD M Tauhid SIP Memimpin Langsung Rapat Paripurna pimpinan dewan dengan segenap Anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah dengan agenda penetapan Propemperda kabupaten Loteng tahun 2025, penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap, Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD, 14, Buah Ranperda tentang
pembentukan desa, penyampaian penjelasan dewan terhadap dua buah Ranperda usul dewan masing-masing komisi tentang :
Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Perlindungan perempuan dan anak, korban kekerasan, berlangsung di ruang Sidang Paripurna Dewan Senen (10/6/2024).
Dalam Sidang Paripurna ini, dihadiri oleh Bupati HL Pathull Bahri SIP dengan segenap OPD, Kepala Kejaksaan, Kapolres, Dandim 102, Dirut Bank NTB, Camat, serta undangan lainnya. Meskipun sejumlah dewan tidak Hadir Namun Rapat Paripurna ini berlangsung lancar. Ketua DPRD M Tauhid SIP mengucapkan selamat kepada bapak Bupati dan OPD, Pemda Kabupaten Loteng meraih WTP 12 kali,” mewakili Pimpinan dan segenap anggota legislatif menyampaikan selamat dan sukses dalam mempertahankan wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-12,”ujar Ketua DPRD M Tauhid SIP.
Selanjutnya Ketua Gabungan Komisi DPRD Lalu Ramdan SAg dalam pidatonya dihadapan Segenap DPRD dan OPD Menyampaikan,
Salah satu wujud dari pelaksanaan fungsi dprd di bidang pembentukan peraturan daerah adalah diwujudkan melalui kegiatan penyusunan program pembentukan perda bersama kepala daerah, pembahasan bersama kepala daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda, dan mengajukan usul rancangan perda.
Sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi pembentukan perda tersebut, komisi IV sebagai bagian dari alat kelengkapan dprd kabupaten lombok tengah telah mengajukan usul dua rancangan perda yang telah tertuang dalam program pembentukan perda (propemperda) kabupaten lombok tengah tahun 2023 yaitu : Rancangan peraturan daerah tentang pelindungan anak dan perempuan korban kekerasan, Rancangan peraturan daerah tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Kedua ranperda tersebut di atas, telah melalui beberapa tahapan pembahasan seperti pembahasan diinternal komisi IV selaku pengusul, konsultasi publik dengan mengundang seluruh stake holder terkait, proses harmonisasi oleh kanwil kemenkumham provinsi nusa tenggara barat, dan terakhir kedua ranperda tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna dprd kabupaten lombok tengah untuk ditetapkan menjadi ranperda usul dprd kabupaten lombok tengah. Sesuai dengan mekanisme pembahasan ranperda sebagaimana yang tertuang dalam tata tertib dprd kabupaten lombok Tengah, untuk memberikan penjelasan atas substansi dari kedua ranperda tersebut, yang dapat kami sampaikan secara berurutan sebagai berikut : Rancangan peraturan daerah tentang pelindungan anak dan perempuan korban kekerasan ; Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kecenderungan yang semakin meningkat.
“faktor pemicu seperti ekonomi, sosial, budaya serta Lingkungan sosial semakin kompleks seiring dengan pengaruh perkembangan teknologi, perlu langkah secara nyata untuk memberikan perlindungan oleh segenap elemen warga negara sebagai kesatuan dari masyarakat, serta peran pemerintah daerah sebagai pengayom bagi warganya dengan berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dilakukan melalui pemberdayaan perempuan dan optimalisasi potensi yang telah dimiliki sebelumnya,sehingga diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan diri untuk berperan dan terlindungi dari potensi tindak kekerasan. kondisi ini akan memperkuat bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap perempuan dengan tetap menjaga peran dan kodratnya sebagai seorang perempuan untuk berperan dalam mendidik dan mendukung kesejahteraan dan kebahagiaan keluarganya. Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi kewajiban bersama baik itu orang tua, keluarga, masyarakat dan swasta, secara holistik. (Rosidi)