Lombok Tengah – Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk segera menetapkan 13 anggota DPRD NTB sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam kasus “dana siluman” atau pemotongan anggaran program Pokir periode 2019-2024.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan setelah Kejati NTB melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada awal 2026. Tiga anggota DPRD NTB, HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Lalu Ibnu Hajar menekankan bahwa dasar hukum gratifikasi di Indonesia didasarkan pada Pasal 12B Jo. Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga menyatakan bahwa 13 anggota DPRD NTB yang menerima uang tidak melaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk bebas dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sasaka Nusantara meminta kepada Hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk menunda sidang perkara gratifikasi “dana siluman” anggota DPRD NTB, menunggu penetapan tersangka 13 anggota DPRD penerima dan pihak-pihak yang terlibat. (TOH).
Penulis : Rossi
Editor : TOH
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















